Diduga Salah Menapsirkan Permendikbud Tentang Penggunaan Dana Komite Sekolah

Diduga Salah Menapsirkan Permendikbud Tentang Penggunaan Dana Komite Sekolah

Kamis, 21 Oktober 2021, 8:01:00 AM
SMAN 9 Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat

Bekasi, pospublik.co.idPenyuluhan hukum terhadap pengambil kebijakan di Sekolah Negeri nampaknya perlu terus digalakan seperti yang dilakukan Kejari Kota Bekasi baru-baru ini. Karena jika hanya sekedar, dikhawatirkan materi yang dijabarkan Kejaksaan bisa diinterpretasikan salah oleh pihak sekolah, khususnya menyangkut penggunaan dana Sumbangan Awal Tahun (SAT) yang dihimpun Komite sekolah dari orangtua/wali siswa/i.

Namun harus juga dapat dipastikan tujuan penyuluhan hukum tersebut tepat guna dan terukur. Karena kalau tidak, tatap muka antara pemateri dengan pihak sekolah saat penyuluhan hukum itu berlangsung akan berbahaya jika berfungsi sebagai hak imun untuk berbuat sesuatu yang kemungkinan melanggar hukum atau UU.

Katakan benar atau tidak penjelasan Kepala SMAN-9 Kota Bekasi, Hj. Mukaromah, SPd. Untuk membangun 2 unit Ruang Kelas Baru menggunakan dana SAT sudah terlebih dahulu konsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, sehingga tidak ada masalah, atau tidak melanggar hukum.

Baca Juga:

https://www.pospublik.co.id/2021/10/ket-foto-kiri-kasi-intel-yadi-cahiyadi.html

"Kita sudah konsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi sebelum melakukan pembangunan. Tidak ada masalah," ujar Hj. Mukaromah kepada wartawan ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya, Kamis (21/10/2021).

Padahal, jika disimak bunyi Permendikbud No: 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, butir 9 yang berbunyi, hasil penggalangan dana komite sekolah dapat digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, dan pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah secara wajar dan harus dipertanggung-jawabkan secara transparan.

Kalau bunyi Permendikbud tersebut diartikan, kemungkinan maksudnya adalah bahwa  SAT yang dihimpun dari orangtua/wali siswa/i tidak untuk membangun RKB. Karena didalam Permendikbud tersebut tidak ditemukan alasan pembenar SAT yang dihimpun dari orangtua/wali siswa/i dapat digunakan untuk membangun dan/atau merehab total ruangan kelas sekolah. 

Dengan adanya penapsiran yang kemungkinan kurang tepat dari pemangku kebijakan disekolah Negeri, menjadi alasan penyuluhan hukum penting terus digalakan ke pihak sekolah yang materinya disusun berdasarkan UU Tipikor dan Regulasi yang mengatur dunia pendidikan.

Baca Juga:

https://www.pospublik.co.id/2021/10/haerudin-teman-teman-pers-pasti-lebih.html

Karena jika benar apa yang disampaikan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 9 Kota Bekasi yang menyebut telah konsultasi terlebih dahulu dengan pihak Kejari sebelum menggunakan dana SAT tahun ajaran 2020-2021 dan SPP tersebut merenovasi 2 Ruang Kelas Baru (RKB), sehingga tidak ada masalah, bukankah pendapat ini bertentangan dengan Permendikbud tersebut. 

Mukaromah selaku Kepala SMAN-9 Kota Bekasi membenarkan pembangunan 2 RKB tersebut menggunakan dana SAT tahun ajaran 2020-2021. Dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/10/2021) melalui telepon genggamnya, Mukaromah mengaku terlebih dahulu konsultasi dengan Kejari Kota Bekasi. Artinya direstui. 


Menurut Hj. Mukaromah, renovasi itu dilakukan karena kondisi bangunan sudah tua dan sering bocor, sehingga mengganggu kenyamanan siswa saat belajar.

“Iya, renovasi dilakukan menggunakan dana komite sekolah. Soalnya, kondisi fisik bangunan sudah tidak layak, jadi kami perbaiki dari 1 Lantai menjadi 2 lantai,” kata Mukaromah melalui telepon selularnya.

Menurut dia, 2 RKB bangunan lama tidak dirubuhkan, tapi ditambah tiang penyangga karena RKB akan dibangun dilantai 2 (dua). 

“Dalam kegiatan ini tidak ada penghapusan aktiva karena RKB yang lama tidak dirubuhkan, hanya ditambah tiang agar kuat untuk dua lantai,” jelasnya.

Menjadi pertanyaan, kalau pun pihak sekolah beranggapan dana SAT tersebut dapat digunakan membangun RKB, lalu siapa dan darimana SK PPTK dan PPKnya, siapa konsultan perencana yang membuat spek teknis kegiatan serta konsultan pengawas. Dan bagaimana pembiayaan jasa konsultan sehingga proyek bangunan lantai dua alokasi dana SAT itu dapat dipertanggung-jawabkan sesuai mekanisme yang ada.

Barangkali jika terjadi penapsiran yang salah atas Regulasi dunia pendidikan tersebut, maka dituntut adanya penyuluhan hukum untuk menyamakan persepsi terhadap pengertian Permendikbud tentang Komite Sekolah tersebut. (MA) 

TerPopuler