Setelah Menahan Tersangka Korupsi, Kajari Lakukan Penyuluhan Hukum

Setelah Menahan Tersangka Korupsi, Kajari Lakukan Penyuluhan Hukum

Rabu, 20 Oktober 2021, 9:16:00 PM

Ket Foto: Kiri, Kasi Intel, Yadi Cahiyadi, SH, dan Kajari,  Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Selang beberapa hari setelah Kepala SMAN-19, Drs. Urip Kusnadji, MM ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jumat (01/10/2021) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi atas dugaan korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) sekolah tersebut, Kejari Kota langsung bergegas melakukan penyuluhan hukum terhadap Kepala Sekolah SMAN dan SMKN seKota Bekasi. 


Mungkin ada keprihatinan dibenak Kajari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM atas tindak pidana Korupsi ditengah dunia pendidikan, khususnya pembangunan RKB SMAN-19 tersebut, sehingga pihak Kejari Kota Bekasi segera melakukan penyuluhan hukum terhadap seluruh Kepala SMAN dan SMKN seKota Bekasi. 

Menurut informasi, Topik yang dibawa dalam penyuluhan hukum tersebut terkit tatacara alokasi dana Sumbangan Awal Tahun (SAT) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dihimpun pihak sekolah dari orangtua siswa/i.

Dalam penyuluhan tersebut, Kejari juga menurut sumber mencontohkan tindak pidana Korupsi yang membelit SMAN-19. Sebagai pemateri, Kejari menekankan agar masing-masing sekolah berhati-hati dalam mengelola anggaran yang bersumber dari SAT dan SPP tersebut. 

Penyuluhan hukum yang berlangsung di SMAN-1 Kota Bekasi itu dilakukan selang seminggu setelah penetapan Kepala SMAN-19 Drs. Urip Kusnadji, MM menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan RKB sekolah tersebut Jumat (01/10/2021). Kegiatan itu dihadiri sekitar 40 Kepala SMAN dan SMKN seKota Bekasi. 

Menurut sumber, pihak sekolah mengapresiasi penyuluhan tersebut guna meningkatkan wawasan dibidang hukum. Mereka mengaku mendapat tambahan ilmu dari Kejari tentang bagaimana dan seperti apa rumusan tindak pidana korupsi, sehingga kedepan dunia pendidikan, khususnya di Kota Bekasi tidak lagi ada isu korupsi. 

Namun sumber mengaku enggan merinci jalannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kejari Kota Bekasi tersebut. 

Ketika Pemateri (Kejari) hendak dikonfirmasi terkait Topik penyuluhan hukum tersebut, belum berhasil. (MA) 

TerPopuler