Fakta Hukum Menunjukkan Penolakan Permohonan Sita Eksekusi

Fakta Hukum Menunjukkan Penolakan Permohonan Sita Eksekusi

Minggu, 10 November 2019, 11:11:00 PM
Ket Foto: Refer Harianja, SH Selaku Kuasa Hukum terlawan tersita II Rekson Sitorus Sedang Menjelaskan Peta Lokasi Tanah Sengketa Dihadapan Ketua Majelis Hakim Djuyamto, SH. MH (Baju Batik) Ketika Sidang Pemeriksaan Setempat, Dihadiri Para Pihak
Bekasi Kota POSPUBLIK.CO.ID - Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara No.495/Pdt.Bth/2018/PN.Bks, antara pelawan Sita No.13/EKS/2015/PN. Bks, tanggal 7 Agust 2018, Ocim Bin Acep, Olim Bin Acep, Siti Alias Onyih Binti Acep, Encum Bin Acep diwakili kuasa hukumnya, Tagam Situmorang, SH Melawan pemohon Sita eksekuai, PT. Bangun Tjipta Pratama (BTP) selaku pengembang Perumahan Kemang Pratama gelar sidang Pemeriksaan Setempat.

Penetapan Sita Eksekusi No.13/EKS/2015/PN. Bks, tanggal 7 Agust 2018,  yang dimohonkan PT. BTP selaku pengembang Perum Kemang Pratama diajukan merujuk pada putusan perkara No. 66/Pdt.G/2005, jo No. 606 PK/Pdt/2011. Terhadap permohonan sita  tersebut, pelawan mengajukan gugatan perlawanan terhadap pemohon, PT. BTP, Arga bin Tabeng sebagai terlawan tersita I dan Rekson Sitorus sebagai terlawan tersita II yang diwakili kuasanya, Refer Harianja, SH dan Maruli Harianja, SH.

Untuk menggali kebenaran serta untuk menyesuaikan bukti surat, dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Djuyamto SH, dibantu hakim anggota, masing-masing, Sofiah Marlianti SH. MH dan H. Moh. Anshar SH. MH dibantu Panitera Pengganti (PP), Yuliani SMhk gelar sidang pemeriksaan setempat (31/10).

Sidang pemeriksaan Setempat (PS) 31/10/2019 tersebut disaksikan tokoh masyarakat setempat, Bimaspol, Babinsa, Aparat Kelurahan Bojong Menteng dan Kelurahan Jatirasa serta dihadiri para pelawan (kuasanya) dan para terlawan (kuasanya).

Pada sidang PS tersebut, Refer Harianja bersama Marulitua Harianja selaku kuasa terlawan tersita II Rekson Sitorus dengan sabar menjelaskan duduk perkara perdata diatas Tanah Objek Perkara dan menunjukkan batas-batas sesuai peta lokasi (bukti). 

Pimpinan sidang PS, Djuyamto dibawah terik Matahari sambil diguyur peluh mengatakan telah mengerti dan  paham apa yang dijelaskan para Pihak. Dia pun menyampaikan supaya para pihak menyusun dalam kesimpulan.

Sidang sebelumnya, Saksi Ahli bahasa Erfi Firmansyah menjelaskan, dari empat (4) Surat yang dikeluarkan para pejabat  yaitu Pejabat Perum Jasa Tirta II, tanggal 01  Sept 2003, Perum Jasa Tirta II, tanggal 15 Juli 2004, Perum Otorita Jatiluhur tanggal 25 Juli 1993 dan Surat Sekwilda Pemkab DT II Bekasi, tanggal 6 Nov 1992, saling berkaitan dan menentukan batas-batas kepemilikan.

Ke-4 surat tersebut menurut saksi Erfi Firmansyah sama-sama menjelaskan letak, status, dan ukuran, sehingga dapat disimpulkan bahwa kepemilikan atas tanah tersebut adalah Arga bin Tabeng sebagai waris Sebih bin Kemon sesuai Girik C. No 215 Persil 10, luasnya kurang lebih 26.789 M2, yang tertetak di Rt. 03. Rw. 02, Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi.

Menurut saksi ahli dipersidangan, karena dalam surat tersebut  jelas dikatakan bahwa tanah milik Sebih bin Kemon adalah tanah yang tidak termasuk milik Departemen PU Dirjen Pengairan, dan pembebasan tanah pada tahun 1959, tidak termasuk ganti rugi genangan, maka dapat dipastikan lahan sengketa adalah milik ahli waris Argan Bin Tabeng. 

Tanah yang menjadi objek perkara sebagian adalah tanah milik Rekson Sitorus yang dibeli dari para ahli waris Sebih bin Kemon dan  juga telah ada Putusan pengikat oleh PN Bekasi,  No. 457/Pdt.G/2011/PN. Bks tanggal 23 April 2012. 

Dalam amar putusan perkara No. 457/Pdt.G/2011/PN. Bks, tertanggal 23 April 2012 disebut, bahwa Akta Jual Beli antara Rekson Sitorus dengan para ahli waris yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) DR. H. M. Ridwan Indra R.A, SH. No. 318/AD/2/Jatiasih/1994, tanggal 11 Mei 1994, pecahan dari tanah Milik Adat Girik No 215 Persil 10 atas nama Sebih Bin Kemon, seluas 18.700 M2 adalah sah dan benar menurut hukum, dan telah dilakukan eksekusi pada tanggal 23 April 2012 sesuai Penetapan PN Bekasi No. 46/ EKS.G/ 2012/ PN.Bks, tanggal 19 September 2012 Jo Berita Acara Aanmaning  No. 46/EKS.G/2012/PN. Bks, tanggal 19 September 2012. 

Putusan PN Bekasi No. 633/Pdt. G/2016/PN Bks, menyebut dalam amarnya, SHGB No.7/Bojong Menteng dengan gambar situasi No.15.390/1 tertanggal 3 Februari 1993 adalah cacat hukum (cacat yuridis) dan menguatkan AJB Rekson Sitorus Nomor. 318/AD/2/Jatiasih/1994, tanggal 11 Mei 1994 sah secara hukum. 

Bahwa dari Bukti Surat Tambahan Kedua,  yakni: Putusan Perkara No. 633/Pdt.G/2015/PN.Bks hingga Putusan PK No.362 PK/Pdt/2019, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewiisde). Dalam amar Putusan disebutkan bahwa Rekson Sitorus sebagai pembeli yang sah secara hukum, dan SHGB No.7/Bojong Menteng adalah cacat hukum. 

Berdasarkan bunyi putusan perkara No. 633/Pdt.G/2015/PN.Bks jo No.362 PK/Pdt/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewiisde) tersebut ujar kuasa hukum terlawan tersita II Refer Harianja, maka Putusan No.66/Pdt.G/2005 jo No. 606 PK/Pdt/2011 yang diakui pemohon sita telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewiisde) telah terbantahkan. 

Marulitua Harianja selaku kuasa hukum terlawan tersita II Rekson Sitorus mempertanyakan, apakah bukti kepemilikan yang sudah dinyatakan dalam Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) yang menyebut Bukti Kepemilikan PT. BTP selaku Pengembang Perum Kemang Pratama Cacat Hukum dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk melaksanakan Sita Eksekus?.

Menurut Maruli Harianja, SH, apabila Permohonan Sita Eksekusi PT. BTP selaku pengembang Perum Kemang Pratama dikabulkan PN Bekasi, maka akan mengakibatkan Rekson Sitorus sebagai pembeli yang taat hukum berdasarkan putusan hakim kehilangan haknya.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini lanjut Maruli, harus berani membuat putusan atas putusan-putusan yang telah inkrah di objek perkara yang sama  dengan pertimbangan pembuktian dan dalil-dalil hukum yang disampaikan terlawan tersita II Rekson Sitorus. 

Bukti surat, keterangan saksi-saksi, keterangan saksi ahli dan sidang pemeriksaan setempat menurut Maruli cukup terang benderang bahwa pemohon eksekusi, yakni: PT. BTP tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatanya. Dengan demikian, putusan perkara No. 633/Pdt.G/2015/PN.Bks jo No.362 PK/Pdt/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewiisde) menjadi penentu untuk mendapat kepastian hukum.  (Mars).

TerPopuler