Pengadilan Tidak Melaksanakan Putusannya yang Sudah Inkracht

Pengadilan Tidak Melaksanakan Putusannya yang Sudah Inkracht

Kamis, 24 Februari 2022, 4:51:00 PM

Warga Masyarakat Jati Karya, Kota Bekasi, Meminta Perhatian Presiden RI, Joko Widodo Lantaran Hingga Kini Pengadilan Tidak Juga Mengeksekusi Putusan Perkara yang Sudah Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap) 
Bekasi, pospublik.co.id - Putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) ke-II Nomor:815 PK/PDT/2018 tertanggal 19 Desember 2019 Jo. Nomor:218 PK/PDT/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), hingga artikel ini ditulis, belum dieksekusi Pengadilan Negeri Kota Bekasi.


Padahal, jika dirunut perjalanan perkara No.199/Pdt.G/2000/PN. Bks ini hingga PK ke-II, selain 500 orang ahli waris, siapa pun yang mengaku-ngaku memiliki tanah di Desa Jatikarya, Kota Bekasi ini sudah disingkirkan. Namun untuk mengeksekusi putusan tersebut, menurut PN Kota Bekasi, dibutuhkan Rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN.


Perjalanan panjang yang cukup melelahkan sejak perkara Nomor:199/Pdt.G/2000/PN.Bks tersebut didaftarkan oleh 500 orang warga masyarakat Jatikarya melalui Kuasa Hukumnya, H. Dani Mahdani di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, hingga terbit putusan PK ke-II Nomor:815 PK/Pdt/2018 tertanggal 19 Desember 2019 oleh Mahkamah Agung RI, belum juga memberi rasa keadilan bagi warga masyarakat Jatikarya.


Harapan warga Jatikarya, setelah terbit putusan PK ke-II, PN Kota Bekasi akan segera mengeksekusinya. Ternyata, alasan menunggu Rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN, eksekusi pun urung dilakukan.


Menurut PN Kota Bekasi, Aanmaning (teguran) kepada BPN sudah dua kali dilayangkan. Tetapi BPN tidak juga melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.


"Tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung, itu luarbiasa. Lalu mau dikemanakan Republik ini jika putusan MA yang sudah inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap) tidak dilaksanakan masing-masing pihak sesuai kewajibannya," ujar warga terlihat kecewa.


"Kalau dikatakan berkekuatan hukum tetap, putusan PK, dan bahkan PK ke-II, tetapi tidak biasa dieksekusi, itu namanya apa," ujar H. Dani Mahdani seraya menceritakan kronologis perkara kliennya atas tanah hak milik adat seluas 50 Hektare yang sebahagian (485.030 m2) tidak pernah diperjual belikan warga Jatikarya/Jatisampurna, Kota Bekasi kepada siapa pun.

Menurut H. Dani Mahdani, Pihak-pihak yang mengaku pemilik tanah tersebut hanya berdasarkan surat fiktif yang seolah-olah ditanda-tangani warga Jati Karya, yakni:

  1. Dep Hamkam RI/Kemhan RI
  2. Nico Sjamsie Karta Djumito/Direktur PT. Usaha Rahayu
  3. Brigjen TNI Herman Saren Soediro
  4. Nyai Dewi dan Hasan Karno cs
  5. Klonel TNI Murono Nitihardja (Sampai sekarang tidak muncul)
  6. Letkol TNI Rifai, AS (Sampai saat ini belum muncul) 

Sedangkan H. Didi Suhaeri Budiman Bin H Timi mengaku tanahnya dibeli dari Letkol Rifai, AS, namun sepanjang sengketa diperiksa dipersidangan, Letkol Rifai AS tidak pernah bisa dihadirkan. Artinya, pengakuan mereka hanya berdasarkan surat fiktif yang seolah-olah ditanda-tangani warga Jati Karya.
  

Inti Permasalahan ujar kuasa hukum warga (ahli waris), H. Dani Mahdani, pemilik tanah yang berjumlah 93 orang, rata-rata telah meninggal dunia antara tahun 1942 s/d 1972, sedangkan yang hidup dan ahli warisnya sekitar 500 orang, tidak pernah menjual atau menerima uang ganti rugi tanah dari siapa pun. 

 

Maka ketika PT. Wijaya Perdana Cq Agus Salim sedang membangun perumahan diatas lahan seluas kurang lebih 4 Hektar dari luas 48,5 Ha tersebut ujar H. Dani Mahdani, warga Jatikarya (ahli waris) langsung menggugat Dephan R.I dan Panglima TNI dengan register perkara Nomor:199/Pdt.G/2000/PN. Bks.
 

Kemudian lanjut Dani, oleh PN Bekasi, objek sengketa diletakkan sita jaminan. Terkait Sertipikat yang dimiliki tergugat, berdasarkan keterangan Kepala Desa A. Nosaris yang menjabat sejak tahun 1988 hingga tahun 1998 sebagai saksi dipersidangan, dirinya tidak pernah menandatangani surat apapun.


Oleh sebab itu, tahun 2001 PN Bekasi menerbitkan Putusan Sela. Dalam putusan itu, Tergugat I dan II (Dephan R.I dan Panglima TNI) diperintahkan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan dilokasi sengketa. Perintah majelis hakim, apapun kegiatan dilokasi supaya dihentikan para tergugat. Baik yang akan maupun yang sedang berjalan.


Keterangan mantan Kepala Desa Jatisampurna dan Desa Jatikarya, M. Adul dan Anin. S di persidangan, selama menjabat Kepala Desa, mereka tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli dan SPPH atas tanah seluas 50 Hektare yang terletak di Kampung Kalimanggis tersebut. Namun, kedua mantan Kades tersebut mengatakan, dari tahun 1992 s/d 1999, banyak mereka temukan surat fiktif yang seakan-akan ditandatangani masyarakat Jatikarya dan M. ADUL atau ANIN.S, seperti surat-surat yang dimiliki:
  • Netco (Nico) Sjamsie Karta Djumito/Direktur PT. Usama Rahayu sebanyak 103 SPPH Tahun 1973 atas nama Dep.Hankam), yang seolah-olah ditandatangani M. ADUL
  • 115 SPPH Tahun 1973 atas namaDep. Hankam, Brigjen TNI Herman Saren Soediro yang seolah-olah ditandatangani Kepala Desa Jatisampurna M. ADUL
  • 91 SPPH Tahun 1973 atas nama Dep. Hankam, Kolonel TNI Murono Nitihardja yang seolah-olah ditandatangani Kepala Desa Jatisampurna M.ADUL
  • 108 SPPH Tahun 1975 atas nama Dep. Hankam, Letkol TNI Rifai, A.S yang seolah-olah ditandatangani Kepala Desa Jatisampurna M.ADUL
  • 108 Akta Jual Beli Tahun 1977 atas nama H. Tomi, H. Didi Suhhaeri Budiman yang seolah-olah ditandatangani Kepala Desa Jatisampurna atas M.ADUL
  • 85 Akta Jual Beli tertanggal 31 Desember 1982 atas nama Nyai Dewi dan Hasan Karno 
  • Dkk yang seolah-olah ditandatangani Kepala Desa Jatikarya Anin. S
KRONOLOGIS TANAH: 
Berdasarkan keterangan para saksi dipersidangan, menjadi pertimbangan majelis hakim dalam perkara Nomor:199/PDT.G/2000/PN. BKS sebagaimana tertuang pada halaman 140 s/d 142 putusan tersebut.

Sementara yang memiliki surat fiktif baru muncul setelah perkara Nomor 1999 diperiksa di Persidangan. Termasuk H. Didi Suhaeri Budiman yang kemudian gugatannya dicabut.
 

Tak kalah menarik ujar H. Dani Mahdani, tanah milik adat tersebut digugat oleh Yihanna De Meyyer dan Yayasab Pangeran Achmad Blongsong dengan menggunakan Eigendom Verponding yan tidak jelas, sehingga gugatannya ditolak majelis hakim.


Terungkap dipersidangan, Dephan R.I tidak pernah membeli tanah dari masyarakat Jatikarya, sebagaimana keterangan saksi yang menyebut:
  1. Berdasarkan Akta Notaris H. Abu Jusuf. SH (Bukti yang diajukan oleh Mabes TNI), bahwa Dep. Hankam pada Tanggal 12 Mei 1999 baru menerima Surat-surat kepemilikan tanah di Jatikarya dari Direktur PT. Usama Rahayu bernama Nico Sjamsie Karta Djumito, padahal PT. Usama Rahayu atau siapapun tidak pernah membeli apalagi membayar uang ganti rugi tanah tersebut kepada Pemiliknya dan ahli warisnya (masyarakat Jatikarya/Jatisampurna
  2. Berdasarkan keterangan saksi yang diajukan Mabes TNI, (Ramlan,SH pegawai BPN) di persidangan menyebut, buku warkah No.1/Desa Jatikarya, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi a/n. Dep. Hankam tidak ada di BPN. Tetapi buku warkah SHP No.1/Desa Sumberjaya, Kec.Tambun Kab. Bekasi atas nama Dep. Pertanian ada, dan di dalam buku tersebut terdapat foto copy SPPH tahun 1973 tanah di Jatisampurna/Jatikarya.


    Sesuai penetapan no.4/PDT.P.Cons/2016/PN.Bks tanggal 06 Juni 2017, tanah seluas 42.669 M2 dari seluas 485.030 M2 yang dimohon PPK pengadaan tanah untuk Jalan Tol Cimanggis-Cibitung I telah dikabulkan, para pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Bekasi dan di PTUN Bandung telah ditetapkan menjadi para termohon konsinyasi atas uang ganti rugi tanah seluas 42.669 M2, seperti:

    1. Nyai Dewi/Penggugat dalam perkara No.68/G/1999/PTUN-Bdg, sampai putusan PK No.32 PK/TUN/2003 tanggal 17 Maret 2005, menyatakan Batal SHP No.1/Desa Jatikarya seluas 485.030 M2 yang diterbitkan oleh tergugat atas nama Dephankam
    2. Nyai Dewi (penggugat) dalam perkara Perdata No.191/Pdt.G/1999/PN.Bks, sampai putusan Banding, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (perkara dicabut)
    3. Candu Bin Godo Dkk (warga Jatikarya)/para penggugat dalam perkara No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks, sampai putusan PK No.218 PK/Pdt/2008 Tanggal 28 November 2008, dinyatakan sebagai pemilik tanah dan ahli waris dari pemilik 
    4. tanah obyek sengketa yang dikuasai tanpa hak oleh Dephan R.I/Mabes TNI
    5. Hasan Karno Cs dan Nursen Cs (Penggugat) dalam perkara No.29/Pdt.G/2002/PN.Bks sampai putusan PK No.543/PK/2013 tanggal 24 Juni 2014, dinyatakan bukan sebagai pemilik tanah obyek sengketa seluas 54,4 Hektar
    6. Nursen Cs (penggugat) dalam perkara No.221/Pdt.G/2010/PN.Bks, sampai putusan PK No.331 PK/Pdt/2010 tanggal 31 Juli 2017, menyatakan bahwa Nursen Cs, Hasan Karno Cs dan Nyai Dewi Cs adalah bukan sebagai pemilik tanah obyek seluas 54,4 Hektar yang diputus dalam perkara No.29/Pdt.G/2002/PN.Bks
    7. Drs. Teddy Sudiro (anak dari Brigjen TNI Herman Saren Soediro)/penggugat dalam perkara No.102/Pdt.G/2012/PN.Bks sampai putusan Kasasi No.1510 K/Pdt/2016 tanggal 9 Agustus 2016, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
    8. Anton Reynaldi Hartono yang mengaku sebagai Direktur PT. Usama Rahayu (penggugat) dalam perkara No.414/Pdt.G/2014/PN.Bks sampai putusan PK No.226 PK/Pdt/2019 tanggal 24 April 2019, diyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
    9. H.Didi Suhaeri Budiman (penggugat) dalam perkara No.288/Pdt.G/2016/PN.Bks, telah mencabut kembali gugatannya sebelum memiliki putusan pengadilan Putusan PK No:218 PK/PDT/2008 tanggal 28 November 2008 Jo. no.199/PDT.G/2000/PN.BKS, yang amarnya: 
Dalam eksepsi: 
    • Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II
    Dalam provisi:
      1. Mengabulkan gugatan provisi dari Para Penggugat
      Pokok Perkara:

      • Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian
        1. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat I sampai dengan LXVI adalah ahli waris dan ahli waris penganti dari pewarisnya masing-masing
          1. Menyatakan menurut hukum tanah yang menjadi obyek sengketa adalah harta peninggalan Para pewaris dari penggugat I sampai dengan LXVI
            1. Menyatakan menurut hukum Pengugat I sampai denga Penggugat LXVI adalah yang berhak atas tanah dari harta peninggalan pewaris sebagaimana terurai dalam dalil posita pada point 1 sampai dengan point 66, terletak di Kampung Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kotamadya Bekasi dan seterusnya
              1. Menyatakan menurut hukum, penggugat LXVII sampai dengan Penggugat LXXVIII adalah pemilik atas tanah darat/sawah terurai dalam dalil 
                1. posita point 67 sampai dengan point 78 terletak di Kp. Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya, Kec. Jatisampurna Kota Madya Bekasi sesuai dengan masing – masing bukti kepemilikannya
                  1. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi terhadap tanah yang sekarang menjadi obyek sengketa
                    1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata (BW)
                      1. Menyatakan menurut hukum seluruh surat yang berhubungan dengan obyek sengketa yg ada ditangan Tergugat I dan II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya tidak mempunyai kekuatan hukum
                        1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk membayar ganti rugi tanah kepada Para Penggugat dan seterusnya.
                        2. Dengan adanya putusan yang saling bertentangan antara point 4 dan 5 diatas, Hasan Karno Cs dan Nursen Cs telah mengajukan PK II terhadap putusan Mahkamah Agung R.I No.218.PK/PDT/2008, dan PK Ke II No.815 PK/PDT/2018 tersebut telah diputus tanggal 19 Desember 2019, dengan amar:
                          1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali ke-II dari para pemohon Peninjauan Kembali (PK) Kol (Purn) Ramzani.SH, Nursen, Hasan Karno Dkk.
                          2. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor:331.PK/Pdt/2017 tanggal 31 Juli 2017 dan putusan Mahkamah Agung Nomor:543 PK/Pdt/2013 tanggal 24 Juni 2014.
                        Mengadili Kembali:

                        • Menyatakan putusan yang berlaku adalah putusan MA Nomor:218 PK/Pdt/2008 tanggal 28 November 2008.
                          1. Pertimbangan Hukum putusan PK ke II nomor:815 PK/PDT/2018, antara lain menyatakan:
                              • Putusan-putusan yang muncul kemudian sepanjang mengenai status obyek sengketa telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan jika situasi ini dibiarkan akan menimbulkan kekacauan dalam penegakan hukum yang mengakibatkan Sengketa tanpa akhir, oleh karenanya Hakim wajib mengakhiri suatu perkara apabila terhadap suatu obyek perkara telah berkembang menjadi beberapa perkara dengan alasan apapun, “litis finiri oportet” semua perkara harus ada akhirnya.
                                • Bahwa demi kepastian hukum, keberadaan Putusan Nomor:543 PK/Pdt/2013 dan Nomor:331 PK/Pdt/2017 yang muncul setelah adanya Putusan perkara Nomor:218 PK/Pdt/2008 terhadap objek sengketa yang sama, harus dibatalkan karena perkara-perkara tersebut nebis in idem Dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Anton Reynaldi Hartono dan H. Didi Suhaeri Budiman terhadap tanah seluas 50,9 hektar terungkap di persidangan berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut:
                                1. Tahun 2014, Anton Reynaldi Hartono tiba-tiba mengaku sebagai Direktur PT.Usama Rahayu, Sementara dalam 
                                2. perkara No.414/Pdt.G/2014/PN.Bks, Anton Reynaldi Hartono menggugat tanah seluas 50,9 Hektar itu dengan menggunakan 115 SPPH Tahun 1974. Tetapi SPPH Tahun 1974 tersebut diduga baru dibuat. Karena kasat mata surat tersebut diduga dibuat dengan menggunakan Komputer (Contohnya: kata datang jadi dating). Setelah PK No.226 PK/PDT/2019 ditolak, kemudian Anton Reynaldi Hartono mengajukan PK II, namun karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam SEMA No.10 Tahun 2009, sehingga Ketua Pengadilan Negeri Bekasi menerbitkan penetapan tanggal 24 Mei 2021 yang intinya menyatakan permohonan PK ke-II yang diajukan oleh Anton Reynaldi Hartono/PT.Usama Rahayu tidak dapat diterima.
                                  Tahun 2016, Sdr. H. Didi Suhaeri Budiman tiba–tiba mengajukan gugatan No.288/Pdt.G/2016/PN.Bks terhadap Tanah seluas 50,9 Hektar, dengan dalih memiliki 108 Akta Jual Beli tahun 1977 yang ditandatangani Kepala Desa Jatisampurna M. Adul. Padahal, sejak tahun 1976 tanah tersebut sudah tidak berada di bawah Pemerintahan Desa Jatisampurna, melainkan berada di Desa Jatikarya yang dijabat oleh Anin.S (bukan M.Adul).

                                           

                                  Terkait 85 akta jual beli fiktif yang digunakan untuk tujuan memiliki tanah Seluas 54,4 Hektar tersebut, oleh mantan Kepala Desa Jatikarya (Anin.S) akhirnya melaporkan ke Polrestro Bekasi dengan register No.Pol:LP/83/K/I/2003/PMT/Restro Bks tanggal 12 Januari 2003.

                                    Atas laporan tersebut, terlapor dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan surat palsu sebagaimana bunyi putusan perkara Nomor:560/Pid.B/2011/PN.Bks, Jo. No.163/PID/2012/PT.Bdg, Jo. No.2192 K/PID/2012 tanggal 10 Juli 2014 dan Nomor:1547/Pid.B/2011/PN.Bks, tanggal 5 Desember 2011 serta No.118/PID.B/2013/PN.Bks tanggal 4 Maret 2013. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, Hasan Karno Cs telah menjalani hukuman penjara.
                                      Perkara Baru yang Telah Diputus:

                                      1. No.512/Pdt.G/2019/PN.Bks diputus tanggal 16 Februari 2021 menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
                                      2. No.181/Pdt.G/2020/PN.Bks diputus tanggal 11 Mei 2020 menyatakan gugatan Penggugat gugur
                                      3. No.224/Pdt.G/2020/PN.Bks diputus tanggal 27 April 2021 menyatakan gugatan Penggugat gugur
                                      4. No.228/Pdt.G/2020/PN.BKS diputus 1 Desember 2021menyatakan Menolak Gugatan Para Penggugat.
                                      Dengan demikian ujar H. Dani Mahdani, maka secara yuridis sudah tidak ada alasan untuk tidak segera mengeksekusi putusan PK ke-II Nonor:815 PK/PDT/2008 tertanggal 19 Desember 2019 Jo. No.218 PK/PDT/2008 tersebut. Uang konsinyasi sebesar Rp.218.893.207.401,- yang dititipkan oleh Kementerian PUPR di Kas Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Bekasi harus diserahkan kepada warga masyarakat Jatikarya. 

                                      Atas tanah seluas 42.669 M2 sesuai dengan Putusan PK ke-II No.815 PK/Pdt/2018 tanggal 19 Desember 2019 Jo. No.218 PK/PDT/2008 Tanggal 28 November 2008 Jo. berita acara teguran/Aanmaning tanggal 15 Juni 2021 dan 22 Juni 2021 No.20/EKS.G/2021 Jo. No.199/PDT/G/ 2000/PN.Bks Jo. No.208/PDT/2002/PT.BDG Jo. No.2630 K/PDT/2003 Jo. No.218 PK/Pdt/2008 Jo.No.815 PK/Pdt/2018 serta sesuai pula dengan Surat Lurah Jatikarya No.593/234-Kl.Jkt Tanggal 09 Oktober 2020 kepada BPN Kota Bekasi yang menerangkan, bahwa tanah seluas 42.669 M2 tersebut tercatat pada Buku Letter C di Kelurahan Jatikarya adalah milik atas nama 14 Orang warga masyarakat Jatikarya.

                                      Tentang status tanah seluas 42.669 m2 yang dana ganti ruginya dititipkan di Kas Kepaniteraan  Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai surat No.619/32.75.hp.02.01/v/2021 tanggal 17 mei 2021, BPN Kota Bekasi telah memberitahukan kepada Menteri Pertahanan  Republik Indonesia tentang hubungan hukum antara tanah seluas 42.669 M2 dengan Sertipikat Hak Pakai No.1/Jatikarya berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor:04/Pdt.P.Cons/2016/PN.Bks tanggal 06 Juni 2017.


                                      Dengan putusnya hubungan hukum tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib hukumnya untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
                                      1. Menerbitkan Surat Pengantar Pencairan Konsinyasi kepada Pihak yang berhak (masyarakat Jatikarya) sesuai Nama yang tertera pada surat Lurah Jatikarya No:593/234-Kl.Jkt Tanggal 09 Oktober 2020 yang diketahui Camat Jatisampurna No: 593/1044-Kc.Jsp Tanggal 19 Oktober 2020 yang diterima BPN Kota Bekasi Tanggal 03 November 2021 yang tembusannya diterima oleh Pengadilan Negeri Bekasi dan Polres Metro Bekasi, yang intinya memberitahukan bahwa Bukti kepemilikan dari atas nama 14  Orang warga masyarakat Jatikarya tersebut adalah sesuai dengan data yang ada pada Buku Induk Tanah (Letter C) di Kelurahan Jatikarya.
                                      2. Membatalkan Sertipikat Hak Pakai No.1/Jatikarya sisa seluas 442.361 M2 dengan mengacu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap No.815 PK/Pdt/2018 tanggal 19 Desember 2019 Jo. No.218 PK/Pdt/2008 tanggal 28 November 2008 Jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I No.2630 K/Pdt/2003 Tanggal 24 Januari 2006 Jo. putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.208/Pdt/2002/PT. BDG Tanggal 09 Juli 2002 Jo.putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks Tanggal 08 Januari 2002. 

                                      Jika Surat Rekomendasi tidak diterbitkan Kementerian ATR/BPN ujar H. Dani Mahdani, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi berdasarkan Penetapan Eksekusi, seharusnya  dapat mengeksekusi putusan tersebut, dan menyerahkan dana consinyasi atas tanah seluas 42.669 M2 kepada warga masyarakat Jatikarya tanpa Surat Rekomendasi dari Ketua PPK Pengadaan tanah (Kepala BPN Kota Bekasi). ***


                                      TerPopuler