Guru SMA Negeri Dwi Fungsi Menjadi Kepala Tata Usaha

Guru SMA Negeri Dwi Fungsi Menjadi Kepala Tata Usaha

Minggu, 11 September 2022, 2:35:00 AM

 

Ferdinan Montororing, SH. MH
Bekasi, pospublik.co.id - Jabatan struktural tidak mungkin diisi pegawai fungsional. Jika betul ada jabatan struktural diisi pegawai fungsional (Guru), dapat menciptakan penerimaan anggaran ganda yang tidak sah menurut undang-undang. Selain menyangkut anggaran, rangkap fungsi atau jabatan tersebut akan menghambat program pendidikan itu sendiri, dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.


Demikian dosen Fakultas Hukum di Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing, SH. MH menanggapi jabatan Kepala Tata Usaha disalah satu SMAN di Wilayah III Kantor Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, yang dirangkap pegawai fungsional (Guru) di SMAN tersebut.

Menurut Ferdinan Motororing, jika terjadi kekosongan Kepala Tata Usaha di sekolah, itu bisa menghambat program pendidikan, jadi harus segera diisi, tapi bukan dari kalangan Guru. "Mungkin terjadi kelalaian jika kekosongan itu berkepanjangan, dan harus dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mengenai gaji yang digelontorkan Pemerintah Pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Prov Jabar untuk jabatan KaTU yang kosong tersebut, harus dikembalikan untuk menghindari tindak pidana korupsi," ujarnya.


"Tugas wartawan untuk mengejar itu. Apakah gaji KaTU tersebut tetap terserap tetapi orangnya tidak ada, ini harus ditelusuri. Kalau tidak terserap, harus segera dikembalikan ke Kas Negara, tidak bisa diendapkan di RKUD," paparnya.

Yang menjadi pertanyaan, apakah mungkin pegawai fungsional tersebut bersedia rangkap jabatan tanpa honor. Menurut Ferdinan Montororing, pertanyaan itu akan memunculkan asumsi yang tidak masuk ranah projustisia. "Kalau bicara projustisia, harus dibuktikan dengan minimal 2 alat bukti, jadi bukan asumsi," ujarnya.

Menurut informasi, formasi KaTU di SMAN tersebut sudah hampir 2 tahun terjadi kekosongan setelah ditinggal pensiun pejabat sebelumnya. Mengingat  fungsi KaTU yang sangat strategis dalam perencanaan program sekolah, pembinaan staf, administrasi kepegawaian, merencanakan kebutuhan pegawai, dan melaksanakan administrasi keuangan sekolah, meliputi keuangan rutin dan dana komite sekolah atau bantuan masyarakat, mendorong Kepala Sekolah membuat kebijakan dengan mengangkan Salah seorang guru menjadi penanggung-jawab ketatausahaan di SMAN tersebut.

Ketika informasi terkait kekosongan KaTU dan pengangkatan Guru menjadi penanggung-jawab Ketatausahaan itu dikonfirmasi ke pihak SMAN tersebut, PLT Kepala Sekolah berinisial AJ melalui Wakil Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) membenarkan. Menurut Plt Kepsek melalui Humas, guru yang ditugaskan mengisi formasi KaTU tersebut hanya  membantu Ketatausahaan, dan SKnya diterbitkan Kepala Sekolah.


Menjadi perhatian, jika hanya membantu ketatausahaan, mengapa harus di SK kan menduduki jabatan golongan IVA tersebut?

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Cabang Dinas Wil-III Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono belum bersedia berkomentar.

Sekedar memulihkan ingatan, KaTU sebelumnya yang telah memasuki masa pensiun, Cendra Siswandi S.A.P kepada wartawan menegaskan, bahwa tugas utama dari seorang Kepala tata usaha (KaTU) sekolah sangatlah berat karena  melaksanakan tugas strategis di sekolah, dikutip dari media Infopendidikan.com.

Menurut Cerwin, segala kegiatan yang berhubungan dengan surat menyurat keadministrasian menjadi tanggungjawab pegawai tata usaha sekolah yang dipimpin dan dipertanggung-jawabkan seorang Kepala yang disebut Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU).

Cerwin menambahkan, tata usaha (TU) sekolah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggara sistem administrasi dan informasi pendidikan sekolah. Fungsi KaTU sebagai perencana, pembinaan staf, menyusun administrasi kepegawaian, serta pengelola keuangan sekolah.

Dikutip dari media Infopendidikan.com, tugas tata usaha sekolah menurut Cerwin meliputi, merencanakan kebutuhan sekolah dan pegawai, melaksanakan administrasi keuangan sekolah meliputi keuangan rutin berikut dana Komite sekolah atau bantuan masyarakat, semuanya menjadi tanggungjawab KaTU, jadi tidak mungkin untuk dirangkap.

Cerwin menegaskan, tugas Kepala Tata Usaha sekolah sangatlah berat karena urusan ketatausahaan sekolah volumenya cukup tinggi. Dia menegaskan, Kepala Tata Usaha harus benar-benar memiliki skil yang mumpuni menyusun administrasi dan merencanakan program sekolah. Seperti rencana pembangunan sarana dan prasarana, menginventarisir fasilitas sekolah, menyimpan dokumen guru dan siswa.

Menurutnya, KaTU harus mampu menginventarisir ruang kelas untuk menyesuaikan sistem pendidikan, menciptakan hubungan yang harmonis terhadap semua pihak, khususnya orangtua siswa/i sebagai tanggungjawabnya sebagai kehumasan. Membantu kegiatan komite sekolah, menjalin kerja sama dengan pemerintah dan stakeholder dari semua organisasi, serta mampu mempromosikan sekolah.

Itulah catatan yang menurut Cerwin menjadi tanggung jawab berat bagi seorang KaTU. Dari penuturan mantan KaTU yang masa baktinya telah berakhir sekitar tahun 2020  ini, jika dapat disimpulkan, sangatlah tidak mungkin formasi KaTU tersebut dirangkap Seorang Guru yang fungsinya dituntut fokus mentransformasikan ilmu kepada siswa/inya.

Namun untuk Wilayah III Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, sifat tugas yang diemban masing-masing pegawai nampaknya tidaklah menjadi Baro meter mendiskripsikan siapa dan bagaimana kemajuan dunia pendidikan diwilayah tersebut. (Herri/Red)

TerPopuler