Sidang Pemeriksaan Perkara Terdakwa Rita Sari Dewi, Mantri Aditiya, Laksana di PN Bekasi Kota |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Terdawa Rita Sari Dewi, Notaris di Bekasi, diduga keras rugikan Negara hingga puluhan miliar karena tidak menyetorkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibebankan/ditarik dari pembeli Unit Rumah milik pengembang PT. CSI.
Beragam modus operandi dilakukan terdakwa untuk menggerogoti uang negara itu. Sudah diterima dari konsumen, tetapi sama sekali tidak disetor ke Kas Negara. Dari konsumen sudah luas, tetapi oleh terdakwa Rita hanya disetor sebahagian. Sebahagian digunakan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok atau korporasi.
Beberapa konsumen PT. CSI jadi korban karena tidak kunjung penandatanganan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), padahal sudah membayar lunas BPHTB terungkap dipersidangan PN Bekasi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sofya Marlianti Tambunan, SH. MH.
Keterangan saksi yang terungkap dipersidangan, diantara sekitar 237 konsumen, Andreas korban Rp.60 juta, Antoni Rp.60 juta, Heru Rp.60 juta, dan Jenio Rp. 60 juta, masing-masing adalah Konsumen PT. CSI (PT. Cipta Grand Indah).
Terungkap di Persidangan, untuk memuluskan dugaan tindak pidana itu, Notaris PT. Cipta Grand Indah (PT. CSI), Rita Sari Dewi bekerjasama dengan dua orang karyawan PT. CSI yang juga berstatus terdakwa, yakni: Laksana selaku Supervisor, dan Mantri Aditia sebagai Nanager Pemasaran.
Menurut saksi dari managemen perusahaan, masing-masing korban pada waktu yang berbeda sekitar tahun 2020 datang ke perusahaan menanyakan kapan penandatanganan PPJB. Namun Rita beralasan belum cek Sertifikat di BPN dan berjanji akan segera. Namun hingga perkara ini dilaporkan ke KePolisian 26 November 2020, hak Konsumen tidak kunjung dilaksanakan terdakwa.
Tetapi menurut saksi ini, ketika dokumen unit dicek ke BPN, sertifikat-sertifikat masih utuh disimpan BPN. Menurut saksi, mekanisme diperusahaan penyetoran BPHTB itu oleh konsumen harus melalui transper ke Kas Negara.
Namun, Terdakwa Laksana, dan Mantri Aditia menciptakan modus agar konsumen mentransper ke rekening yang telah disiapkan di Bank Central Asia (BCA). Contohnya rekening pribadi staf Notaris bernama Sintiya Haja Brata.
Nilai BPHTB yang dibebankan kepada konsumen oleh terdakwa Laksana juga mar'kup dari ketentuan yang diatur dalam sistem perhitungan di PT. CSI yang mengikuti standart Pemerintah. Contohnya, Heru setor Rp. 60 juta, kelebihan bayar Rp.9 juta.
Laksana berulangkali mentransper BPHTB dari konsumen ke Rek Sintiya Haja Brata di BCA. Dalam sehari pernah tiga kali kliring, pertama Rp.50 juta, kedua Rp.31 juta, ketiga Rp.74 juta, dan hari itu juga kembali ditarik. OkehSintiya dikirim lagi ke Rekening Laksana di BCA melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan sisanya kliring lewat teller.
Keterangan saksi dari managemen Bank Pembangunan Jawa Barat (BPJB), ditemukan transaksi berulang antara Rek terdakwa Rita Sari Dewi ke Rek. Laksana dan Mantri Aditiya di BCA. Dan atas permintaan penyidik Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya, Rek terdakwa Rita Sari Dewi di BJB telah diblokir, dan Saldo terakhir Rp.2,266 miliar.
Legal Hukum Bank Central Asia, Ilham dalam keteranganya dipersidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sofya Marlianti Tambunan, SH. MH menjelaskan, saat nomor Rek. Laksana diblokir di BCA 24 Mei 2021, saldo terakhir hanya sekitar Rp. 46.000,-.
Masing-masing terdakwa juga memiliki Rek di BCA. Dari Bank Jabar, menurut Ilham sering terjadi transper ke Laksana dan Mantri Aditiya di BCA. Begitujuga dari BCA kliring ke BJB.
Sayangnya, ketika majelis hakim menanyakan bukti pemblokiran Rekening-Rekening para terdakwa tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Bekasi, Jajsa Penuntut Umum (JPU), I Made, SH dan Satriya Sukmana, SH, tidak dapat menunjukan, dan/atau tidak terlampir di Berkas alias hanya retorika.
Menurut majelis hakim, karena pemblokiran itu bukan prodak majelis/pengadilan, srharusnya terlampir diberkas. "Bagaimana Jaksa, katanya diblokir, yang blokir itu siapa, dan isinya seperti apa, harus jelas," tegur Hakim.
Masing-masing saksi dari Bank, majelis menyarankan siap dipanggil jika keterangannya masih dibutuhkan. Secara khusus, kepada saksi dari BCA, untuk kesaksian berikut supaya bisa menjelaskan dari Rekening Nomor Berapa, dan Rek siapa di BJB yang mentransper ke Rek terdakwa Laksana dan Mantri Aditiya di BCA. (MA)