Diduga Menelan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah, Bimtek Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Dipertanyakan.

Diduga Menelan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah, Bimtek Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Dipertanyakan.

Kamis, 22 Januari 2026, 10:08:00 PM
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi (doc.PP)
Kabupaten Bekasi, pospublik.co.id — Upaya Media Pos Publik memperoleh tanggapan resmi terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Puskesmas berujung pada rangkaian sikap yang patut dipertanyakan. 
Setelah naskah pemberitaan dikirim untuk konfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi tidak memberikan pernyataan langsung, melainkan mengarahkan redaksi untuk terlebih dahulu menemui Sekretaris Dinas (Sekdin) sebelum berita ditayangkan.
‎Arahan tersebut dipenuhi sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap asas keberimbangan. Pertemuan dengan Sekdin pun dilakukan. Namun, jawaban resmi yang kemudian disampaikan secara tertulis justru dinilai tidak menjawab substansi utama yang menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.
‎Dalam surat jawaban tertanggal 19 Januari 2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa kegiatan Bimtek Puskesmas dilaksanakan selama dua hari satu malam di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. 


Biaya disebut sebesar Rp3.500.000 per orang, dengan dasar hukum Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan Keputusan Bupati Bekasi Tahun 2025 mengenai standar biaya umum. Dinkes juga menyebut komponen biaya telah mencakup transportasi, akomodasi, konsumsi, honor narasumber, dan biaya pendukung lainnya.
‎Namun, kejanggalan mencolok muncul karena surat tersebut tidak mencantumkan jumlah peserta kegiatan. Dinas Kesehatan hanya menyebut peserta “bervariasi setiap Puskesmas” dan pengiriman disesuaikan dengan kemampuan keuangan BLUD, dengan ketentuan minimal satu orang per BLUD. Tanpa data jumlah peserta, total anggaran yang dikeluarkan tidak dapat diketahui, sehingga klaim kewajaran biaya per orang tidak bisa diuji secara terbuka oleh publik.
‎Kejanggalan lain muncul ketika Dinas Kesehatan menyebut adanya pihak pelaksana kegiatan, namun sama sekali tidak mengungkap identitas pihak ketiga atau event organizer yang dimaksud. Tidak dijelaskan pula mekanisme penunjukan, nilai kerja sama, maupun ruang lingkup pekerjaan pihak tersebut. Bersamaan dengan tidak dibukanya jumlah peserta, dua informasi kunci ini membuat besaran total anggaran menjadi gelap dan menutup ruang publik untuk menilai efisiensi serta akuntabilitas penggunaan dana BLUD.
‎Kondisi tersebut menimbulkan kesan kuat adanya pengaburan informasi, di mana data paling mendasar justru tidak disampaikan. Dalam pengelolaan uang publik, ketertutupan atas identitas pelaksana kegiatan dan jumlah penerima manfaat anggaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut prinsip transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
‎Pos Publik menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konfirmasi jurnalistik bukan izin liputan dan tidak tunduk pada prosedur internal birokrasi. Pers bekerja untuk memastikan penggunaan uang publik dapat diawasi secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum membuka jumlah peserta, total anggaran, rincian biaya per komponen, maupun identitas pihak ketiga pelaksana Bimtek Puskesmas. 
Media Pos Publik menyatakan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari kontrol sosial demi menjamin pengelolaan dana BLUD yang transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.
‎(Dedy | Pos Publik)

TerPopuler