Okum Hakim Diduga Lakukan Penyeludupan Hukum dan Malprosedur

Okum Hakim Diduga Lakukan Penyeludupan Hukum dan Malprosedur

Jumat, 11 Juni 2021, 10:41:00 PM
Drs. Andi Iswanto Salim, Pemohon Eksekusi Lahan Kantir DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi

Kota Bekasi, pospublik.co.id Sidang dalam Agenda Mediasi yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, atas perkara Nomor:47/Pdt.G/2021/PN. Bks, antara penggugat DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi melawan tergugat, Drs. Andi Iswanto Salim berakhir gagal. Tergugat dengan tegas menolak upaya mediasi yang dipimpin Hakim sebagai mediator, karena menurut tergugat, gugatan DPD II PG Kota Kebupaten Bekasi yang ke-V ini merupakan pengingkaran terhadap putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo Nomor: 558/Pdt/Plw/2015/PN. Bks, Jo. Nomor:59/PDT/2017/PT.BDG, Jo. Nomor:105/Pdt.G/2019/PN. Bks  yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).


 

Menurut tergugat Drs. Andi Iswanto Salim melalui kuasa hukumnya, Mangalaban Silaban, SH. MH, Nembang Saragi, SH dari Kantor Hukum Mangalaban & Rekan, mediasi harus ditolak karena subjek dan objek hukum dalam perkara Nomor:47/Pdt.G/2021/PN. Bks yang diajukan DPD II Partai Golkar Kota dan Kabupaten Bekasi, adalah subjek dan objek hukum yang sama dengan tiga (3) perkara sebelumnya, yakni: perkara Nomor: 558/Pdt/Plw/2015/PN. Bks, perkara Nomor:59/PDT/2017/PT.BDG, perkara Nomor:105/Pdt.G/2019/PN. Bks yang materinya bertujuan mengamputasi putusan perkara No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks yang sudah berkekuatan hukum tetap.


 

Setelah mediasi dinyatakan gagal, sidang pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan pekan depan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Namun, terhadap pemeriksaan pokok perkara, pengacara tergugat, Mangalaban Silaban, SH. MH, Nembang Saragi, SH sudah terlebih dahulu mengajukan hak ingkar kepada Ketua PN Bekasi Kota. Hak Ingkar disampaikan kerena menurut tergugat, Ketua majelis hakim  Ranto Indra Karta, SH. MH dalam perkara Nomor:47/Pdt.G/2021/PN. Bks ini sulit dipercaya dapat netral atau objektif.


 

Pasalnya ujar Mangalaban, ketika

memeriksa permohonan Nomor:2/Pdt.P.

CONS/2020/PN. Bks yang diajukan DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi atas termohon-I Drs. Andi Iswanto Salim, Hakim Ranto Idra Karta Pasaribu telah menerbitkan penetapan yang diduga keras terjadi Penyeludupan Hukum dan Malprosedur. Karena dalam putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN.Bks, yang disebut pengembalian pokok dengan denda adalah simultan atau satu kesatuan, tetapi oleh Hakim Ranto Indra Karta menerbitkan penetapan konsinyasi/penitipan uang ke Kas Kepaniteraan secara parsial, yakni: hanya pengembalian pokok.


 

Penetapan Nomor:2/Pdt.P.CONS/2020/PN. Bks tanggal 29 Desember 2020 oleh Hakim Tunggal, Ranto Indra Karta Pasaribu SH. MH tersebut sedikit berbeda dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Kota Bekasi, Erwin Djong, SH. MH Nomor: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks,Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo No. 558/Pdt.Plw/2015/PN. Bks,  Jo No.59/Pdt/2017/Pdt.Bdg  tertanggal 27 November 2020.


 

Dalam penetapan tersebut Ketua PN Bekasi, Erwin Djong, SH. MH mengabulkan permohonan DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi tertanggal 25 November 2020, sehingga merobah bunyi putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks, yakni: denda keterlambatan satu persen (1%) per hari menjadi hitungan bunga enam persen (6%) per tahun.


 

Terhadap dugaan terjadi pengamputasian putusan perkara No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, dan Penyeludupan Hukum serta Malprosedur tersebut, Ketua PN Kelas I-A khusus Kota Bekasi, Erwin Djong kepada media ini menyebut tidak ada yang diamputasi.


Dia berusaha menepis tudingan kalau penetapan Nomor: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks,Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo No. 558/Pdt.Plw/2015/PN. Bks,  Jo No.59/Pdt/2017/Pdt.Bdg  tertanggal 27 November 2020 itu MENGAMPUTASI Putusan Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

 

Tudingan yang menyebut penetapan Ketua PN Kota Bekasi tanggal 27 November 2020, dan Penetapan Hakim Tunggal Ranto Indra Karta Nomor:2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks tertanggal 29 Desember 2020 tersebut MENGAMPUTASI putusan, Penyeludupan Hukum dan Malprosedur, menurut tergugat karena kedua penetapan tersebut merobah putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks, dari denda keterlambatan satu persen (1%) per hari menjadi bunga enam persen (6%) per tahun, padahal putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memiliki kekuatan hukum eksekutorial.


Putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) berawal ketika pihak pertama/penjual (DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi) membatalkan  PPJB Nomor:26 tahun 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Rosita Siagian atas sebidang tanah dan bangunan yang dikenal sebagai tanah dan bangunan milik DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi di Jln. A. Yani No.18 Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.


Karena gugatan itu berakhir damai, maka bunyi perdamaian itu dituangkan kedalam Akta Van Dading Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks, dengan kesepakatan: Pihak pertama mengembalikan uang pihak kedua (Drs. Andi Iswanto Salim) sebesar 4 x lipat jumlah uang yang telah diterima pihak pertama dari pihak kedua tahun 2004, yakni: 4 x Rp.1.065.000.000,- = Rp.4.260.000.000,- dan kepada pihak ketiga sebesar 3 x lipat jumlah uang yang telah diterima pihak pertama dari pihak ketiga tahun 2004, yakni: 3 x Rp.1.370.000.000,- = Rp.4.110.000.000,-.


Akta Van Dading juga berbunyi, bila mana pihak pertama (DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi) lalai atau pun tidak melunasi kewajibannya membayar sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 point a dan poin b putusan tersebut, maka pihak pertama berkewajiban membayar denda atas keterlambatan kepada pihak kedua dan pihak ketiga sebesar satu persen (1%) per hari dari jumlah keseluruhan kewajiban pembayaran terhitung lewat waktu atau jatuh temponya pembayaran tanggal 30 Juni 2015  sampai kewajiban pihak pertama dibayar lunas.


Konon, terhadap kesepakatan damai yang dituangkan kedalam Akta Van Dading Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks tersebut, pihak pertama (DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi) tidak dilaksanakan tepat waktu hingga jatu tempo tanggal 30 Juni 2015. (MA)




TerPopuler