Haerudin: Teman-Teman Pers Pasti Lebih Tau Cara Kerja Penegak Hukum

Haerudin: Teman-Teman Pers Pasti Lebih Tau Cara Kerja Penegak Hukum

Senin, 18 Oktober 2021, 3:00:00 AM
Bhakti Sosial Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu dan Kepada Pengemudi Ojek Online (ojol) Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) Oleh SMA Negeri-19 Kota Bekasi, Selasa (21/4/2020).

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Tidak tau percis kapan mereka datang, karena kalau mereka datang selalu langsung keruang Kepala Sekolah. Mengenai apa awalnya kita tidak tau, tapi belakangan kita baru tau, katanya masalah pembangunan gedung. Saya sendiri tidak paham, soalnya saya baru kesini sekitar bulan Juli 2021.


Demikian Wakil Kepala sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) SMAN-19 Propinsi Jawa Barat, Haerudin, S.Pd. M.Si, Senin (18/10/2021) ketika ditanya kapan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mulai melakukan penyelidikan terkait kasus yang membelit Drs. Urip Kusnadji, MM selaku Kepala SMAN-19 tersebut. 


"Teman-teman wartawan lebih taulah kalau penegak hukum itu bekerja. Jujur saya tidak banyak tau mengenai permasalahan hukum Kepala sekolah," ujar Haerudin.

Dalam kesempatan itu, Haerudin meminta wartawan supaya jernih mendudukan masalah hukum yang membelit Kepsek sebagai individu (oknum), bukan institusi/Lembaga. Haerudin berpesan agar pers juga andil untuk menjaga nama baik dunia pendidikan sebagai tempat lahirnya generasi bangsa.

"Masalah Itu kan person. Teman-teman pers pasti sepakat bahwa dunia pendidikan tanggungjawab bersama," ujar Haerudin selaku humas SMAN-19 yang baru selesai dibangun (23/12/2019).

Menurut catatan, unit sekolah baru yang dibangun diatas lahan 8.800 m2 ini terdiri dari 6 unit ruang kelas baru, 1 Ruang Guru, 1 Ruang Laboratorium IPA, 1 Ruang Perpustakaan, 1 Ruang Kepala Sekolah berikut TU dengan Nilai anggaran 3,8 milliar alokasi APBN tahun 2019.

Namun sangat disayangkan, ibarat baru seumur jagung, Kepseknya selaku penanggungjawab pembangunan harus berurusan dengan hukum karena diduga korupsi anggaran pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tersebut. Padahal menurut Humas SMAN-19 kala itu,  Anton Sutandar kepada wartawan, Dirjen Kemendiknas terus melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) progres kegiatan serta kwalitas bangunan saat itu, semua standart, berjalan sesuai ketentuan. 
Berita Terkait:

Lalu jika demikian, mengapa belakangan ada temuan? Ditanya siapa-siapa saja yang diminta keterangan oleh Kejari terkait kasus dugaan korupsi tersebut, Haerudin menyebut banyak, termasuk semua Wakil Kepala Sekolah dan Bendahara Pembangunan Ruang Kelas Baru RKB bernama Ujang.

Kasus korupsi, hampir tidak pernah pelakunya hanya satu orang, apa kira-kira yang melatar belakangi sehingga dalam kasus ini yang ditersangkakan hanya Kepala Sekolah, Haerudin mengaku tidak paham mengenai hal itu. 

Memang tidak selalu sekaligus, fakta dipersidangan dapat menentukan akan muncul tersangka baru, mungkin tidak diantara mereka yang statusnya sebagai saksi bisa berobah jadi tersangka kejar media ini, Haerudin enggan berkomentar. 

Ditanya mengenai informasi adanya data pembangunan gedung sekolah yang hilang, dan telah dilaporkan kepihak berwajib, Haerudin mengaku tidak tau sama sekali masalahnya, karena dia baru bulan Juli 2021 ditugaskan mengajar di SMAN-19 tersebut. 

Begitu juga mengenai Auditor yang disebut sebut menggunakan jasa salah satu Dinas di Pemkot Bekasi, Haerudin mengaku tidak tau tetapi berusaha membantu cari tahu lewat buku tamu security.
Berita Terkait:

Setelah membuka-buka buku tamu, yang dapat digambarkan adalah bahwa kasus ini kemungkinan telah diselidiki Kejari Kota Bekasi sejak Januari 2021.

Berdasarkan catatan di buku tamu, beberapa kali Kejaksaan Negeri Kota Bekasi turun langsung ke SMAN-19. Awal bulan Januari (11/01/2021), disusul pengiriman surat panggilan tanggal (16/02/2021), kemudian tanggal (30/03/2021) petugas Kejaksaan langsung menghadap Kepsek, dan tanggal (17/04/2021) Kejaksaan datang  mengirimkan surat. 

Menurut informasi, usai beberapa kali kunjungan, Kejaksaan bersama ahli bangunan konstruksi turun ke lokasi untuk melakukan Audit.

Hasil kerja Auditor, ditemukan kerugian negara Rp.670 juta karena Kepsek Drs. Urip Kusnadji selaku Penanggungjawab kegiatan tidak mempedomani petunjuk teknis pembangunan Unit Sekolah Baru sebagaimana petunjuk teknis pelaksanaannya.

Maka dengan ditetapkannya Drs. Urip Kusnadji menjadi tersangka dan ditahan, oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi menunjuk Kepala SMAN-9 Kota Bekasi, Hj. Mukaromah, S.Pd. M.Si menjadi Pelaksana Tugas di SMAN-19.  (MA) 

TerPopuler