LSM MASTER Desak KPK Panggil Kabid PPO Disbudpora Kabupaten Bekasi, Diduga Kuasai Kegiatan Fisik

LSM MASTER Desak KPK Panggil Kabid PPO Disbudpora Kabupaten Bekasi, Diduga Kuasai Kegiatan Fisik

Selasa, 13 Januari 2026, 8:15:00 PM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (doc,net)

‎Bekasi, pospublik.co.id — Lembaga Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga (PPO) Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi.

‎Desakan ini mencuat pasca penyegelan kantor Disbudpora oleh KPK, yang dinilai sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran, khususnya pada kegiatan-kegiatan fisik sarana dan prasarana olahraga.

‎Menurut LSM MASTER, Kabid PPO merupakan pejabat teknis yang selama ini menangani dan menguasai berbagai kegiatan fisik di lingkungan Disbudpora Kabupaten Bekasi. Bidang PPO disebut membawahi kegiatan pembangunan, rehabilitasi, serta peningkatan fasilitas olahraga yang menyerap anggaran APBD dalam jumlah besar.

‎LSM MASTER menilai Kabid PPO diduga sangat mengetahui rekanan-rekanan atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Disbudpora Kabupaten Bekasi. Bahkan, yang bersangkutan dinilai berpotensi mengetahui alur proyek secara menyeluruh, mulai dari proses pelaksanaan hingga realisasi anggaran.

‎Lebih jauh, LSM MASTER juga menduga Kabid PPO mengetahui bahkan berpotensi mengetahui adanya aliran dana atau fee yang berasal dari pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek-proyek fisik tersebut.

‎“Dalam praktik proyek, hubungan antara pejabat teknis dan pihak ketiga tidak hanya soal pekerjaan. Kami menduga Kabid PPO mengetahui pola kerja sama, termasuk kemungkinan adanya fee dari rekanan. Ini yang harus dibuka oleh KPK,” tegas Arnold S., selaku ketua LSM MASTER.

‎LSM MASTER kembali menyoroti adanya kepercayaan besar dari Kepala Dinas kepada Kabid PPO dalam mengelola proyek-proyek fisik. Kepercayaan tersebut, menurut MASTER, terkesan tidak lepas dari faktor kedekatan personal.

‎Di tengah publik, beredar informasi bahwa Kabid PPO memiliki paman yang diduga merupakan salah satu petinggi di institusi kejaksaan, sehingga Kepala Dinas disebut-sebut lebih mempercayakan pengelolaan proyek kepadanya.

‎Dengan kewenangan dan posisi strategis tersebut, LSM MASTER menilai Kabid PPO merupakan saksi kunci yang dapat membuka dugaan penyimpangan anggaran, termasuk mekanisme proyek, keterlibatan pihak ketiga, serta dugaan aliran fee dalam kegiatan fisik Disbudpora Kabupaten Bekasi.

‎LSM MASTER menegaskan bahwa relasi keluarga, jabatan, maupun kedekatan dengan aparat penegak hukum tidak boleh menjadi tameng hukum. KPK diminta memanggil dan memeriksa Kabid PPO serta pihak-pihak terkait lainnya secara terbuka dan profesional.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disbudpora Kabupaten Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi da Publik kini menanti langkah konkret KPK untuk memastikan pengelolaan anggaran olahraga berjalan transparan dan bebas dari praktik fee proyek.


Dedy 

TerPopuler