‎Abaikan Rekomendasi DPRD, Bapenda Kabupaten Bekasi Dinilai Membangkang dan Rugikan Warga ‎

‎Abaikan Rekomendasi DPRD, Bapenda Kabupaten Bekasi Dinilai Membangkang dan Rugikan Warga ‎

Selasa, 27 Januari 2026, 11:31:00 PM
Dokumentasi Rapat bersama DPRD Kabupaten Bekasi beserta OPD terkait dan Foto Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi 
Bekasi, pospublik.co.id — Sikap Bapenda Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan publik. Meski DPRD Kabupaten Bekasi melalui Komisi I telah secara resmi merekomendasikan penerbitan SPPT PBB, hingga kini Bapenda belum juga melaksanakan rekomendasi tersebut, sehingga menimbulkan kesan kuat adanya pengabaian terhadap keputusan lembaga legislatif.
Permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas objek tanah yang berlokasi di Kp. Selang Bojong RT 002 RW 005, Desa Muktivari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, telah diajukan oleh pemohon lebih dari enam bulan lalu.
Namun proses tersebut justru berlarut-larut, dipingpong, dan terkesan dipersulit tanpa alasan hukum yang jelas.
‎Karena tidak adanya kepastian, persoalan ini akhirnya dibawa ke DPRD Kabupaten Bekasi, dan telah dibahas dalam Rapat Kerja Lanjutan Komisi I DPRD. 
Dalam rapat tersebut, terungkap fakta penting bahwa pihak yang mengklaim tanah sebagai Tanah Kas Desa (TKD) tidak mampu menunjukkan satu pun bukti pendukung.
‎Sebaliknya, pihak pemohon/ahli waris dapat membuktikan secara lengkap dasar penguasaan tanah, di antaranya melalui:
  • ‎Peta persil
  • Buku Letter C Desa
  • Surat keterangan desa
  • Data dan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Berdasarkan fakta tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi secara tegas merekomendasikan agar SPPT PBB segera diterbitkan tanpa penundaan, bahkan surat rekomendasi resmi telah disampaikan kepada Bupati Bekasi.
Namun hingga saat ini, Bapenda Kabupaten Bekasi tetap tidak menerbitkan SPPT, seolah mengabaikan rekomendasi DPRD dan arahan pimpinan daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen Dispenda dalam menjalankan pelayanan publik dan menghormati keputusan DPRD.
‎Kuasa Pemohon, La Ane, menyebut bahwa sikap Dispenda sudah masuk kategori tidak wajar.
‎“Permohonan ini sudah enam bulan lebih. Setelah kami bawa ke DPRD, rapat dilakukan, bukti dibuka, dan rekomendasi resmi DPRD sudah keluar. Tapi Dispenda tetap tidak menjalankan. Ini jelas mengabaikan DPRD dan merugikan hak masyarakat,” tegasnya.
‎Menurut La Ane, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda penerbitan SPPT, karena klaim tanah sebagai TKD sudah gugur dalam forum resmi DPRD. Ia menilai, penundaan yang terus terjadi justru membuka ruang dugaan maladministrasi.
‎Lebih jauh, ia tidak menutup kemungkinan adanya kepentingan tertentu di internal Bapenda, sebagaimana isu yang selama ini berkembang di masyarakat.
‎“Kalau semua bukti sudah jelas dan rekomendasi DPRD diabaikan, wajar publik menduga ada kepentingan oknum tertentu. Ini harus dibuka secara transparan,” ujarnya.
‎Atas kondisi tersebut, La Ane mendesak Plt. Bupati Bekasi untuk segera mengevaluasi kinerja Bapenda Kabupaten Bekasi, agar tidak terus mencederai kepercayaan publik serta mencegah terjadinya konflik di masyarakat.
‎Ia juga menyatakan, bila Bapenda tetap tidak menindaklanjuti rekomendasi DPRD, pihaknya siap menempuh langkah lanjutan, termasuk:
‎Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
‎Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi:
‎apakah rekomendasi DPRD akan dihormati dan hak warga dipenuhi, atau justru dibiarkan diabaikan oleh satu dinas tanpa konsekuensi.

Hingga berita ini ditayangkan, Bapenda Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas pemberitaan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapatkan respons, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen Bapenda dalam menjunjung prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.

(Dedy | Pos Publik)

TerPopuler