![]() |
| Plt. Bupati Kabupaten Bekasi dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi |
Bekasi, pospublik.co.id – Penerbitan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi sudah tertunda lebih dari enam bulan, meski permohonan dari wajib pajak diajukan sejak awal tahun.
SPPT ini bahkan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Bekasi, dan DPRD merekomendasikan agar SPPT segera diterbitkan. Namun belakangan, pihak Bapenda menyatakan bahwa penundaan disebabkan menunggu proses penandatanganan Perbup baru 2026 dan nilai NJOP PBB.
Sunbid PPD Dispenda Kabupaten Bekasi, Syaful, menjelaskan, “Proses pelayanan penerbitan SPPT baru bisa dilaksanakan setelah selesai dilaksanakannya cetak masal SPPT. Oleh karena itu, SPPT baru yang diajukan kemungkinan baru dapat dilayani pada bulan Maret 2026. Proses ini juga masih menunggu pendatanganan perbup"
Di sisi lain, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno menambahkan, bahwa tarif NJOP PBB dengan Perbup 2026, menurut informasi dari bagian Hukum Pemkab Bekasi, sudah ditandatangani Bupati. Sehingga SPPT seharusnya tinggal diterbitkan.
Dirinya juga mempertanyakan, mengenai alasan tambahan dari Bapenda yang menunda SPPT, yang merugikan masyarakat yang akan mengurus pajak SPPT. "Pemkab Bekasi harus terima pelayanan, apalagi ada yang mau bayar pajak," jelasnya.
Sementara itu, Arnol, kuasa ahli waris dari pemohon SPPT, menegaskan, “Permohonan SPPT kami sudah menunggu lebih dari enam bulan. RDP DPRD sudah merekomendasikan agar diterbitkan, tapi kini muncul alasan baru menunggu tanda tangan bupati dan paraf. Ini jelas tidak masuk akal dan sangat merugikan kami sebagai ahli waris.”
Beberapa pengamat pajak menilai keterlambatan ini juga menimbulkan dugaan kepentingan internal di Bapenda terkait objek tanah yang diajukan, sehingga SPPT tampak tertahan lebih lama dari seharusnya.
Warga dan pengamat kini menuntut agar bupati segera mengevaluasi kinerja Bapenda, yang dianggap lamban dan terkesan mengulur-ulur proses demi kepentingan oknum tertentu. Evaluasi ini dianggap penting agar SPPT dapat diterbitkan tanpa penundaan lebih lanjut, dan pelayanan publik kembali transparan, profesional, dan adil bagi masyarakat.
( Dedy | Pos Publik )
