BEKASI - pospublik.co.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil membongkar kasus dugaan korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Cikarang, Kabupaten Bekasi. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengelabui warga dengan iming-imingi bantuan sosial (bansos) untuk mendapatkan data identitas mereka.
Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Andi Oddang Riuh Hutomo, mengungkapkan bahwa ada 41 identitas warga yang tidak memiliki usaha digunakan secara ilegal untuk mencairkan dana KUR. “Para warga dijanjikan bantuan sosial sebesar Rp1 juta,” ujar Andi Oddang di Cikarang, Rabu.
• DNK (Mantan Account Officer Bisnis UMKM BJB)
• Bekerja sama memproses dokumen pengajuan kredit.
• Menerima imbalan Rp4 juta hingga Rp5 juta per data identitas.
• LA (Pihak Swasta)
• Bertugas membujuk calon debitur dan mengumpulkan KTP warga.
• Menggunakan uang pencairan untuk membayar angsuran kredit pribadi dan modal usaha.
Kerugian Negara dan Barang Bukti. Dana KUR yang dicairkan dari modus ini berkisar antara Rp90 juta hingga Rp100 juta per satu identitas warga. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, total kerugian keuangan negara mencapai Rp3,92 miliar.
Dalam operasi pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting:
• Uang tunai senilai Rp394 juta yang disita dari saksi dan tersangka.
• 95 barang bukti berupa data dan dokumen milik korban yang disalahgunakan.
Proses Hukum
Kasus penyalahgunaan dana subsidi ini terjadi sepanjang tahun 2024 dan dilaporkan secara resmi pada 24 November 2025. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 66 orang saksi, termasuk satu ahli auditor dari BPK DKI Jakarta.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), serta Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres mengimbau agar masyarakat Kabupaten Bekasi lebih waspada dan tidak sembarangan memberikan dokumen pribadi seperti KTP kepada pihak yang menjanjikan bantuan dengan mekanisme yang tidak jelas.
(hen)**
