LSM MASTER DESAK BONGKAR VILLA ELOK, KEMBALIKAN JARINGAN IRIGASI SEPERTI SEMULA

LSM MASTER DESAK BONGKAR VILLA ELOK, KEMBALIKAN JARINGAN IRIGASI SEPERTI SEMULA

Kamis, 01 Oktober 2026, 6:45:00 AM




BEKASI - pospublik.co.id - Polemik Villa Elok Sirait di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Setelah Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan lapangan dan meminta dokumen perizinan kepada pihak Villa Elok, kini LSM MASTER mendesak agar dugaan terganggunya jaringan irigasi di sekitar lokasi segera ditindaklanjuti.


Ketua LSM MASTER, Arnol, meminta pemerintah daerah tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen usaha dan bangunan, tetapi juga memastikan kondisi jaringan irigasi yang diduga mengalami penutupan atau perubahan akibat keberadaan bangunan Villa Elok.


“Kalau hasil pemeriksaan teknis nantinya memastikan bahwa itu memang jaringan irigasi dan terbukti terjadi penutupan atau perubahan yang tidak sesuai ketentuan, maka harus dikembalikan seperti semula. Jangan sampai kepentingan usaha mengorbankan fungsi irigasi dan kepentingan masyarakat,” tegas Arnol.


Menurut LSM MASTER, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis di lapangan. Karena itu, pihaknya meminta Satpol PP bersama instansi teknis terkait mengukur, memetakan, dan memastikan status jaringan tersebut, termasuk apakah saluran tersebut merupakan bagian dari jaringan irigasi pemerintah dan apakah terjadi perubahan terhadap fungsi atau alirannya.


LSM MASTER menilai pemeriksaan terhadap Villa Elok tidak cukup hanya berhenti pada NIB, perizinan usaha, PBG/SLF, dan kesesuaian tata ruang.


“Dokumen penting, tetapi kondisi fisik di lapangan juga harus diperiksa. Kalau ada saluran irigasi yang berubah, tertutup, atau terganggu, itu harus dijelaskan secara terang. Siapa yang melakukan, berdasarkan izin apa, dan apakah sudah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang,” ujar Arnol.


Sebelumnya, pihak Satpol PP disebut telah turun ke lokasi dan meminta dokumen perizinan dari pihak Villa Elok. Menurut keterangan yang disampaikan kepada LSM MASTER, dokumen yang diminta tersebut hingga saat ini belum diberikan.


Satpol PP juga disebut menyampaikan bahwa apabila dokumen yang diminta ternyata tidak ada, maka proses penanganan dapat ditingkatkan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


Arnol menegaskan bahwa LSM MASTER masih memberikan ruang kepada Satpol PP untuk menjalankan proses pemeriksaan sesuai prosedur. Namun, apabila laporan masyarakat kembali tidak mendapatkan kepastian tindak lanjut, LSM MASTER tidak menutup kemungkinan melakukan aksi penyampaian pendapat secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.


“Kami sudah menyampaikan laporan dan sudah datang langsung mempertanyakan progresnya. Satpol PP juga sudah turun ke lapangan dan meminta dokumen. Jangan sampai setelah itu tidak ada tindak lanjut,” tegas Arnol.


“Kalau Satpol PP tidak segera mengambil langkah yang jelas sesuai kewenangannya, kami tidak segan-segan melakukan aksi. Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka dan meminta pertanggungjawaban atas penanganan laporan masyarakat ini.”


Arnol menegaskan, aksi tersebut nantinya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk mendesak adanya kepastian pemeriksaan dan penegakan aturan.


“Kami tidak meminta pemerintah bertindak tanpa dasar. Periksa dulu. Kalau legal, sampaikan legalitasnya. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Tetapi jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian,” katanya.


LSM MASTER juga kembali meminta agar apabila pemeriksaan teknis nantinya membuktikan adanya perubahan atau penutupan jaringan irigasi tanpa dasar yang sah, fungsi jaringan tersebut dipulihkan dan dikembalikan sebagaimana kondisi semula sesuai hasil pemeriksaan teknis.


LSM MASTER menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan tidak akan berhenti sampai ada pemeriksaan, kepastian mengenai legalitas Villa Elok, serta kejelasan mengenai status dan kondisi jaringan irigasi di lokasi.


red.

TerPopuler