Pertimbangan Dalam Putusan Permohonan Praperadilan Dinilai Kurang Objektif

Pertimbangan Dalam Putusan Permohonan Praperadilan Dinilai Kurang Objektif

Sabtu, 21 Desember 2019, 11:27:00 PM
Sidang Permohonan Praperadilan yang Dipimpin Hakim Togi Pardede, SH
Bekasi Kota, pospjblik.co.id - Upaya hukum Praperadilan yang dimohonkan tersangka Iim Utami (20) warga Kampung Nangka No.43,RT/RW:006/005, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, melalui kuasa hukumnya, Candra, SH advokat dan pengacara pada Law Office Candra, SH & Partner melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Polres Metro Bekasi Kota, selaku penyidik dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUH Pidana, ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Togi Pardede, SH.

Putusan perkara praperadilan tersebut dibacakan Togi Pardede, SH Kamis (19/12/2019) dalam sidang terbuka untuk umum, dihadiri kuasa hukum pemohon: Candra, SH, Pengacara Keploisian Resort Metro Bekasi Kota, Kompol I Made Suweta, Iptu Sentot Trihandoko, Deni, SH, Brigka Ervita Tri, Brigadir Hadi Hermawan.
Sidang Praoeradilan atas Permohonan Iim Utami Diwakili Kuasa Hukumnya Candra, SH (Toga Hitam Pakai Peci)
Menurut hakim Togi, setelah membaca dan memperhatikan dalil pemohon Iim Utami, dan bukti-bukti yang diajukan termohon Polrestro Bekasi Kota melalui pengara Polres Metro Bekasi Kota tersebut, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan yang merupakan ruang lingkup praperadilan sudah sesuai perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 77 KUHAP (Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Menanggapi putusan hakim tunggal Togi Pardede tersebut, Iim Utami melalui pengacaranya, Candra, SH, advokat pada Law Office Candra & Rekan mengaku kecewa karena hakim tidak sungguh-sungguh dan cermat membaca dalil pemohon. Hakim Togi nampaknya hanya memperhatikan bukti-bukti yang diajukan termohon yang pada intinya justru dalam bukti itu sendirilah terlihat jelas ada hak pemohon yang diabaikan penyidik.

Contohnya ujar Candra, Termohon praperadilan menjemput pemohon dari Kantor PT. Gadai Top Jaya tempat penyekapan pemohon (Iim Utami-Red) selama satu malam sebelum dimasukkan ke Rutan Pondok Bambu hari itu juga (tanggal 15 Oktober 2019).

Menurut Kuasa Pemohon, kliennya dijemput menggunakan surat perintah penahanan No. SP.HAN/135/XI/2019 Restro Bekasi Kota .dan langsung diantar ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur sebelum terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan tidak seimbang, pemohon tidak diberi kesempatan oleh penyidik untuk melakukan klarifikasi atas tuduhah saksi pelapor Bos PT. Gadai Top Jaya, Ferryanto Salim.

Pengaruh Bos Gadai Top Jaya menurut pemohon nampaknya cukup kuat sehingga semua proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, serba kilat. "Bayangkan, mulai dari Laporan Polisi Nomor:LP/2520/K/X/2019/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 15 Oktober 2019, Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.KAP/305/X/2019/Restro Bks Kota tanggal 15 Oktober 2019, Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/135/X/2019/Restro Bks Kota tanggal 15 Oktober 2019," tandasnya seraya menyayangkan hari itun juga (15/X/2019) kliennya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Keluarga dan Teman Kerja Tersangka  Iim Utami Tampak dengan Wajah-wajah Kecewa Meninggalkan PN Bekasi
Menjadi pertanyaan ujar pemohon, kapan saksi pelapor dan saksi-saksi diperiksa penyidik sehingga langsung berkeyakinan perbuatan yang dilaporkan bos PT. Gadai Top Jaya Ferryanto Salim tersebut benar dilakukan pemohon. "Coba anda perhatikan tanggalnya, mulai dari dilaporkan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, tanggalnya sama. Lalu kapan kira-kira pelapor dan saksinya berikut terlapor Iim Utami diperiksa," ujar Candra seraya menyebut, ranah inilah sebetulnya yang perlu diuji hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang menyidangkan perkara ini.

Surat-surat tersebut oleh termohon Polres Metro Bekasi Kota dijadikan alat bukti dipersidangan ujar Candra, SH, tetapi nampaknya ada yang tertinggal dari penelitian hakim, mungkin tidak memperhatikan tanggal masing-masing surat. "Mungkin pertimbangan hakim akan berbeda ketika betul-betul melihat dan memperhatikan tanggal surat yang menjadi alat bukti tersebut," ujar Candra seraya mengatakan, kendati permohonan praperadilan kliennya ditolak hakim Togi Pardede, seperti apa dan bagaimana pun putusannya haruslah dihargai dan dihormati. "Kita tetap menghargai dan menghormati putusan tersebut," ujar Candra.

Sekedar informasi, menurut sumber yang layak dipercaya, permasalahan yang melilit pemohon praperadilan (Iim Utami) hingga masuk bui adalah ekses daripada pinjam meminjam sesama karyawan ditubuh PT. Gadai Top Jaya milik Ferryanto Salim yang beralamat di Jln. Raya Pekayon. Iim Utami sebagai Kepala Toko memberi pinjaman kepada Asyfa sebesar Rp.2.000.000,- kepada Muhamad Rafli sebesar Rp.1.500.000,- Joni sebesar Rp.500.000,- tanpa melalui prosedur yang diatur perusaan. Ketiga (3) orang yang diberi pinjaman ini adalah karyawan PT. Gadai Top Jaya.

Menurut kuasa hukum tersangka Iim Utami (20), Candra, SH, untuk menggali kebenaran laporan yang disampaikan pelapor, penyidik seharusnya meminta keterangan/memeriksa Asyfa Octasharani, Muhamad Rafli Alfajar dan Joni Anifa. Namun penyidik tidak bertindak demikian, penyidik seolah tunduk kepada keinginan saksi pelapor ingin memenjarakan Iim Utami hanya gara-gara loyalitasnya membantu kesulitan sesama karyawan. 

Sementara Iim Utami juga mengaku bersedia dan bertanggung jawab atas nilai yang dipinjamkannya sebesar Rp.6 juta. Namun oleh Dirut perusahaan lebih menginginkan Iim Utami masuk bui dan dihukum masuk penjara. Belum jelas motivasinya apa, mungkin menyangkut UU ketenagakerjaan, terkait pesangon barangkali. (Mars)

TerPopuler