Dinkes Kota Bekasi, Upaya Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi

Dinkes Kota Bekasi, Upaya Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi

Senin, 25 Maret 2024, 3:50:00 AM

Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sedang Apel Pagi

Bekasi, pospublik.co.idUpaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) berikut percepatan perbaikan Gizi serta upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit, Dinas Kesehatan Kota Bekasi telah menyusun Regulasi, yaitu Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor.440/Kep.94.A-Dinkes/II/2023, perobahan kedua atas Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor:440/Kep.410-Dinkes/X/2018 tentang Tim Audit Maternal dan Perinatal Kota Bekasi, serta Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor:400.7.14/Kep.594-Dinkes/XII/2023 tentang percepatan penyelamatan kesehatan Ibu dan Anak.


Untuk menginplementasikan Regulasi tersebut, Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengatakan terlebih dahulu melaksanakan rapat koordinasi lintas sektor dengan melibatkan, Kemenag, Disdukcapil, DPPKB, KUA, Kelurahan, dan Puskesmas dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil.

Rapat koordinasi antar fasilitas kesehatan,  Puskesmas, Rumah Sakit, PMB dan Klinik juga dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan Antenatal Care (ANC). Rapat Koordinasi bidang Kesmas dengan peserta fasilitas kesehatan lintas program dan lintas sektor juga dilakukan.

Kualitas pencatatan dan pelaporan program kesehatan ibu dan anak (KIA) oleh fasilitas kesehatan, Puskesmas, Klinik, TPMB, dan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelayanan KIA dan KB harus terus ditingkatkan.

Monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan, pencatatan berikut pelaporan di fasilitas kesehatan terus dilakukan. Pengkajian kasus kematian ibu dan bayi oleh tim Audit Maternal Perinatal Surveilans Respon (AMPSR) Kota Bekasi dilaksanakan 4 kali dalam setahun.

Bicara anggaran, Dinas Kesehatan Kota Bekasi menyebut, untuk penurunan AKI dan AKB disusun dan diatur sebagai berikut:
  • Sub kegiatan pengelolaan peayanan kesehatan Ibu Hamil, sumber dana APBD Rp,150 juta, terdiri dari:
  1. Orientasi pencatatan dan pelaporan melalui eKohort KIA
  2. Pengkajian kasus kematian Ibu dan Bayi oleh Tim AMPSR Kota Bekasi.

  • Sub kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan ibu bersalin, sumber dana APBD Rp.10.529.000,- untuk:
  1. Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelayanan KIA dan KB.
  2. Pengadaan Kohort Ibu
  3. Pengadaan Kohort Kespro dan KB
  4. Rapat koordinasi pencatatan dan pelaporan pelayanan kesehatan pada calon pengantin.

  • Sub kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan Bayi baru lahir, sumber dana APBD Rp.111.358.000,- untuk:
  1. Orientasi asuhan kebidanan pada neonatus bagi praktik  bidan mandiri.
  2. Orientasi skrining hipotiroid kongenital (SHK) bagi praktik bidan mandiri
  3. Pengadaan Kohort Bayi.

  • Sub kegiatan pengelolaan pelayanan gizi masyarakat, Anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Rp.90.156.000,- untuk:
  1. Rapat pembentukan dan evaluasi jejaring skrining layak hamil dan ante natal care (ANC) dengan peserta lintas program dan lintas sektor
  2. Rapat koordinasi bidang kesmas dengan peserta fasilitas kesehatan, lintas program dan lintas sektor
  3. Supervisi layanan dan program KIA dan Gizi dalam pengelolaan Poayandu.

  • Sub kegiatan pemeriksaan skrining hipotiroid kongenital pada Bayi baru lahir, bersumber Dana Alokasi Khusus non fisik Rp.519.10.000,-.

Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam suratnya nomor:440/2391/Dinkes.Set menjawab surat konfirmasi media ini menyebut, masing-masing Puskesmas telah menyiapkan makanan tambahan untuk balita gizi kurang. Begitu juga kepada ibu hamil kekurangan energi kronik, makanan tambahan telah tersedia. Makanan tambahan tersebut berupa biskuit siap konsumsi.

Tata cara pemberian asupan tersebut kepada yang dianggap membutuhkan, tenaga pelaksana gizi puskesmas terlebih dahulu melakukan skrining status gizi balita dan ibu hamil. Bagi sasaran kategori tersebut, akan diberikan makanan tambahan melalui tenaga gizi Puskesmas.

Untuk ketersediaan PMT biscuit, serapan anggaran sebesar 98% (sembilan puluh delapan persen) dengan alokasi: a). Balita gizi kurang 5.412 anak, b). Ibu hamil KEK 41 orang

Jumlah sasaran yang sudah mendapat asupan makanan tambahan per tanggal 29 Februarin 2024: a). Balita gizi kurang 4.655 anak, b). Ibu hamil KEK 224 orang.

Mengenai permohonan informasi terkait penarikan anggaran sebesar Rp.1.000.000,-/bulan dari masing-masing Puskesmas (35 Puskesmas) dan 4 RS Tipe-D untuk jasa konsultan hukum yang disebut-sebut mendapat surat kuasa dari Kepala Dinas Kesehatan, Pejabat Dinas Kesehatan Kota Bekasi dibawa Komando Kadinkes, Tanti Rohilawati mengaku nformasi tersebut belum dikuasai.

"Permohonan Informasi terkait pendampingan hukum sebagaimana yang saudara mohonkan belum bisa kami berikan kerena informasi yang diminta tersebut belum dikuasai atau didokumentasikan, karena masih tahap audit," kata Sekretaris Dinkes, Drg. Ni Made Sumartini selaku PPID Pelaksana.

Informasi, penarikan dana dari 35 Puskesmas + 4 Rumas Sakit (RS) Tipe-D di Kota Bekasi untuk jasa konsultan hukum tersebut sudah berjalan cukup lama. Walau dianggap tidak perlu ada konsultan hukum karena Pemkot sendiri memiliki struktur organisasi yang membidangi hukum, namun masing-masing Puskesmas dikabarkan tak kuasa menolak karena yang menandatangani/memberikan surat kuasa kepada konsultan hukum adalah Kepala Dinas Kesehatan.

Menurut informasi, tanpa bekerja, oknum konsultan hukum yang disebut mendapat surat kuasa dari Kadinkes tersebut menerima uang siluman Rp.39 juta per bulan (35 Puskesmas + 4 RS Tipe-D x Rp.1 juta). Namun ketika preseden ini kata sumber masuk kemeja Auditor Inspektorat Kota Bekasi, dan Auditor telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, kutipan dana untuk Jasa konsultan tersebut telah dihentikan. (MA)                    
 
   
 

TerPopuler