LSM MASTER RESMI LAPORKAN DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, PERSANDIAN DAN STATISTIK KABUPATEN BEKASI KE POLDA, DIDUGA MARK-UP HINGGA PULUHAN MILIAR DAN BERLINDUNG DI BALIK ADMINISTRASI

LSM MASTER RESMI LAPORKAN DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, PERSANDIAN DAN STATISTIK KABUPATEN BEKASI KE POLDA, DIDUGA MARK-UP HINGGA PULUHAN MILIAR DAN BERLINDUNG DI BALIK ADMINISTRASI

Senin, 20 April 2026, 5:28:00 PM

 










Gedung kantor Diskominfosyantik
Kabupaten Bekasi.

Bekasi, Selasa (April 2026)  pospublik.co.id Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) resmi melaporkan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bandwidth/internet Tahun Anggaran 2022–2025.


Laporan tersebut teregister dengan:

Nomor : 64/LI/POLDA-METRO JAYA/LSM-MASTER/IV/2026


Ketua LSM MASTER, Arnol, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang menemukan indikasi kuat adanya ketidakwajaran anggaran.


“Ini bukan lagi soal dugaan biasa. Polanya jelas, angkanya besar, dan terjadi terus-menerus. Kami menduga ada praktik yang sistematis,” tegas Arnol.


Data yang dihimpun menunjukkan lonjakan anggaran signifikan:


- 2022: ± Rp1,92 miliar

- 2023: ± Rp3,54 miliar

- 2024: ± Rp7,2 miliar

- 2025: ± Rp7,2 miliar


Berdasarkan analisis perbandingan dengan harga pasar layanan bandwidth nasional, LSM MASTER memperkirakan potensi kerugian negara mencapai ± Rp23,8 miliar.


Selain dugaan mark-up, ditemukan pula indikasi:


- Pemecahan paket pekerjaan (split tender)

- Tidak adanya kajian teknis yang memadai

- Pola pengadaan berulang dengan nilai hampir seragam


Yang menjadi sorotan tajam, saat dimintai klarifikasi, pihak dinas tidak memberikan jawaban substansial.


“Alih-alih menjelaskan penggunaan anggaran, mereka justru berlindung di balik alasan administratif dan legal standing. Ini terkesan menghindari pokok persoalan,” lanjut Arnol.


Menurutnya, pengelolaan anggaran publik tidak bisa ditutup hanya dengan alasan administratif, terlebih jika menyangkut dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.


LSM MASTER menilai sikap tersebut semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran.


Dalam laporan ke Polda Metro Jaya, LSM MASTER telah melampirkan berbagai dokumen awal, termasuk analisis harga pasar, data anggaran, serta surat menyurat dengan pihak dinas.


“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Arnol.


LSM MASTER juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta membuka perkembangan kepada publik.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan substansial dan masih berpegang pada alasan administratif.(hendra).

TerPopuler