AHLI WARIS SIAP BAWA SENGKETA DATA TANAH WANASARI–MUKTIWARI KE DPR RI, BAPENDA DISOROT

AHLI WARIS SIAP BAWA SENGKETA DATA TANAH WANASARI–MUKTIWARI KE DPR RI, BAPENDA DISOROT

Senin, 28 September 2026, 10:39:00 PM




BEKASI – pospublik.co.id - Persoalan tanah yang berkaitan dengan wilayah Wanasari–Muktiwari semakin mendapat perhatian. Setelah persoalan tersebut dibahas dalam RDP DPRD Kabupaten Bekasi dan memperoleh perkembangan dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, pihak ahli waris bersama Kuasa Hukum Didik Siswanto, S.H., M.H. menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke DPR RI, khususnya Komisi II.


Langkah tersebut ditempuh karena masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum memperoleh jawaban tuntas, terutama mengenai status tanah, riwayat Letter C, Peta Bidang Tanah (PBT), pencatatan NOP, luas objek, serta dasar penyebutan tanah sebagai TKD/Titisara.


Dalam surat Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Nomor T/823/LM.29-34/0383.2026/IX/2026 tanggal 16 September 2026, tercatat adanya perbedaan keterangan mengenai objek tanah, termasuk luas sekitar 37.360 meter persegi dengan hasil pengukuran bersama yang disebut sekitar 22.000 meter persegi.


Perbedaan tersebut bukan persoalan kecil. Selisih sekitar 15.360 meter persegi membutuhkan penjelasan yang dapat dibuktikan melalui dokumen dan arsip resmi, bukan sekadar keterangan administratif.


Sorotan juga mengarah kepada Bapenda Kabupaten Bekasi. Persoalan mengenai pencatatan objek, NOP, luas tanah dan riwayat administrasi menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana ketelitian dan tertib administrasi dalam pelayanan kepada masyarakat telah dijalankan.


Bapenda diminta membuka dasar pencatatan. Jika pencatatan NOP memiliki dasar yang sah, dokumen sumbernya perlu ditunjukkan. Jika objek tersebut disebut sebagai TKD/Titisara, maka dasar penguasaan, riwayat perolehan, inventarisasi aset dan dokumen pendukungnya juga perlu dibuka.


Begitu pula apabila PBT tahun 2002 dijadikan dasar, perlu dijelaskan di mana arsip aslinya dan bagaimana validitas dokumen tersebut dapat diverifikasi.


Pihak ahli waris juga mempertanyakan adanya keterangan bahwa objek pada masa tertentu berada dalam wilayah Wanasari, sementara kemudian muncul berbagai pencatatan dan administrasi dari wilayah Muktiwari.


Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen pemekaran, batas wilayah dan arsip administrasi pada saat peristiwa terjadi, bukan semata-mata menggunakan kondisi wilayah sekarang untuk menjelaskan sejarah masa lalu.


Lebih jauh, apabila terdapat perubahan, pengurangan atau perpindahan penguasaan sebagian tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris, maka perlu dijelaskan siapa yang melakukan, kapan dilakukan, berdasarkan dokumen apa, serta siapa pejabat yang berwenang dalam proses tersebut.


Langkah membawa persoalan tersebut ke DPR RI juga dinilai memiliki momentum.


Pada Januari 2026, Komisi II DPR RI secara khusus melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan menyebut bahwa Komisi II banyak menerima pengaduan masyarakat mengenai persoalan pertanahan, termasuk konflik dan sengketa akibat tumpang tindih kepemilikan serta persoalan ketidaksinkronan data yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.


Dalam kunjungan tersebut, persoalan pertanahan Kabupaten Bekasi juga disebut masih memiliki sejumlah tunggakan yang belum terselesaikan.


Perhatian tersebut kembali terlihat pada September 2026. Komisi II DPR RI mendorong pemerintah memperkuat penyelesaian persoalan agraria dan pertanahan di daerah serta meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bekerja lebih maksimal dalam menyelesaikan konflik dan sengketa agraria.


Kondisi tersebut menjadi momentum bagi pihak ahli waris untuk menyampaikan persoalan Wanasari–Muktiwari melalui jalur resmi DPR RI.


Pihak ahli waris bersama kuasa hukum berharap laporan masyarakat dari Kabupaten Bekasi dapat memperoleh ruang pemeriksaan di tingkat pusat, terutama karena Komisi II sebelumnya telah memberikan perhatian terhadap persoalan pertanahan di Kabupaten Bekasi.


“Kami tidak meminta siapa pun membenarkan klaim ahli waris. Kami hanya meminta seluruh data dibuka dan diuji. Kalau benar TKD, buktikan. Kalau PBT benar, tunjukkan arsip aslinya. Kalau NOP diterbitkan berdasarkan dokumen yang sah, buka dasar penerbitannya. Jangan sampai perbedaan data dibiarkan menjadi kabur dan masyarakat yang akhirnya dirugikan,” tegas pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya.


Menurut pihak kuasa hukum, persoalan ini tidak lagi cukup dilihat sebagai persoalan administrasi biasa.


“Yang kami minta sederhana. Pertemukan data pertanahan, data pemerintahan desa, data Bapenda, data NOP dan SPPT, kemudian bandingkan dengan dokumen yang dimiliki ahli waris. Kalau semuanya benar dan konsisten, tentu harus diterima. Tetapi kalau ada perbedaan, harus dijelaskan dasar dan kronologinya,” ujar Didik Siswanto.


Pihak ahli waris kini menyiapkan laporan resmi kepada Komisi II DPR RI untuk meminta perhatian, pengawasan dan fasilitasi RDP/RDPU dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Bapenda serta pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.


Persoalan ini kini bukan sekadar soal siapa yang menguasai tanah, tetapi juga menyangkut seberapa tertib administrasi pertanahan dan perpajakan daerah dijalankan serta seberapa transparan pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat.


Pihak ahli waris berharap DPR RI dapat menjadi ruang untuk mempertemukan seluruh data dan keterangan secara terbuka sehingga persoalan Wanasari–Muktiwari tidak terus berjalan dalam perbedaan versi dan dokumen yang belum memperoleh penjelasan secara tuntas.


(hen).

TerPopuler