TIGA PIHAK DISOMASI PT HAJU MEDICAL INDONESIA, KUASA HUKUM SOROT DUGAAN DISTRIBUSI PRODUK MELALUI JALUR TIDAK RESMI

TIGA PIHAK DISOMASI PT HAJU MEDICAL INDONESIA, KUASA HUKUM SOROT DUGAAN DISTRIBUSI PRODUK MELALUI JALUR TIDAK RESMI

Minggu, 27 September 2026, 10:31:00 PM




JAKARTA -pospublik.co.id - PT Haju Medical Indonesia melalui kuasa hukumnya, Didik Siswanto dari DIDIK SISWANTO & PARTNERS, melayangkan tiga surat somasi terkait dugaan peredaran dan penjualan produk kecantikan melalui jalur distribusi yang disebut tidak resmi.


Tiga pihak yang menerima somasi tersebut masing-masing adalah Haju Estetik, Haju Gangnam/Gangnam Store 2, dan Supplierklinik_. Somasi dituangkan dalam surat bernomor 022/LF-DS&P/Somasi/IX/2026, 023/LF-DS&P/Somasi/IX/2026 dan 024/LF-DS&P/Somasi/IX/2026.


Dalam surat somasi tersebut, pihak kuasa hukum menyebut adanya aktivitas penjualan dan pemasaran produk melalui sejumlah saluran digital, termasuk WhatsApp dan media sosial. Untuk Haju Estetik, dicantumkan nomor WhatsApp 0878-9486-5655. Sementara Haju Gangnam/Gangnam Store 2 dicantumkan melalui WhatsApp 0878-7300-2229, sedangkan Supplierklinik_ melalui WhatsApp 0851-2499-4664 serta akun Instagram @supplierklinik_.


Menurut Didik Siswanto, persoalan yang dipersoalkan bukan hanya aktivitas penjualan, tetapi juga perlu adanya kejelasan mengenai asal-usul produk, pemasok, rantai distribusi, serta dasar kewenangan pihak yang melakukan pemasaran.


Pihak yang disomasi diminta menghentikan penjualan, pemasaran dan distribusi produk melalui jalur yang disebut tidak resmi, termasuk menghapus materi promosi atau penawaran dari media digital. Selain itu, mereka diminta memberikan klarifikasi mengenai sumber dan jalur perolehan produk.


Somasi tersebut juga memuat tuntutan kompensasi sebesar Rp10 miliar. Para pihak yang menerima somasi diberikan waktu 7 hari kalender untuk memberikan tanggapan dan memenuhi tuntutan yang disampaikan.


Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian atau tanggapan yang memadai, kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, baik secara perdata maupun pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain melayangkan somasi kepada tiga pihak tersebut, PT Haju Medical Indonesia melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan pemberitahuan kepada sejumlah organisasi profesi kedokteran, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PERDAWERI, PERDESTI dan PERDOSKI.


Pemberitahuan tersebut ditujukan agar para anggota, dokter maupun klinik di lingkungan organisasi profesi terkait dapat lebih berhati-hati dalam memperoleh dan menggunakan produk, serta memastikan produk berasal dari jalur distribusi yang resmi.


Didik Siswanto menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk meminta kejelasan sekaligus memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pemasaran produk di luar jalur distribusi yang diberikan kewenangan oleh kliennya.


(hen).



TerPopuler