LSM MASTER Minta Satpol - PP dan Bapenda Kabupaten Bekasi Segera Bertindak. Arnol: Dugaan Villa Elok Sirait Beroperasi Tanpa Izin Selama Lima Tahun Harus Segera Diperiksa

LSM MASTER Minta Satpol - PP dan Bapenda Kabupaten Bekasi Segera Bertindak. Arnol: Dugaan Villa Elok Sirait Beroperasi Tanpa Izin Selama Lima Tahun Harus Segera Diperiksa

Kamis, 06 Agustus 2026, 9:58:00 PM


Photo:POL-PP dan VILLA ELOK


KABUPATEN BEKASI –pospublik.co.id - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM) MASTER, Arnol, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas terhadap operasional Villa Elok Sirait di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun tanpa memiliki perizinan yang dapat diverifikasi.


Desakan tersebut disampaikan Arnol setelah tim investigasi LSM MASTER melakukan penelusuran lapangan dan klarifikasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil klarifikasi yang diperoleh LSM MASTER, usaha tersebut belum terdaftar atau belum memiliki perizinan yang dapat diverifikasi oleh DPMPTSP Kabupaten Bekasi.


Tidak hanya itu, LSM MASTER juga telah berkoordinasi langsung dengan Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bekasi dan meminta agar dilakukan pemeriksaan lapangan serta penindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut Arnol, apabila informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kewibawaan pemerintah dalam menegakkan peraturan serta berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


"Kami telah berkoordinasi dengan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi agar persoalan ini segera ditindaklanjuti. Kami berharap Satpol PP segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional Villa Elok Sirait. Apabila benar belum memiliki perizinan sesuai ketentuan, maka harus dilakukan tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu," tegas Arnol.


Arnol juga mendesak Bapenda Kabupaten Bekasi segera melakukan audit kepatuhan pajak daerah atas operasional usaha tersebut.


"Apabila benar usaha ini telah menjalankan aktivitas komersial selama kurang lebih lima tahun, maka Bapenda harus menghitung apakah terdapat potensi pajak daerah yang belum terpungut. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan tidak terjadi potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat lemahnya pengawasan," ujar Arnol.


Berdasarkan hasil investigasi LSM MASTER, Villa Elok Sirait diketahui telah digunakan sebagai lokasi berbagai kegiatan komersial, mulai dari pesta pernikahan (wedding), penyewaan aula, kolam renang, vila, gathering, rapat, hingga berbagai kegiatan organisasi dan masyarakat. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung secara rutin selama bertahun-tahun.


Arnol menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administrasi semata. Menurutnya, apabila benar usaha tersebut telah menjalankan kegiatan komersial selama kurang lebih lima tahun tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan daerah, maka pemerintah harus melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas usaha, kepatuhan perpajakan, serta menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum masuk ke kas daerah.


"Jika aktivitas komersial tersebut benar telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa legalitas yang semestinya dan tanpa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, maka hal tersebut bukan hanya berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga perlu didalami oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua itu tentu harus dibuktikan melalui audit dan penyelidikan resmi," tegas Arnol.


LSM MASTER juga meminta DPMPTSP, Satpol PP, Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, serta perangkat daerah terkait membentuk tim terpadu untuk memeriksa seluruh aspek legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.


"Kami tidak ingin ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan dapat beroperasi selama bertahun-tahun tanpa tindakan. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum, menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah yang menjadi hak masyarakat Kabupaten Bekasi," ujar Arnol.


LSM MASTER memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah daerah menyampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan terhadap status legalitas Villa Elok Sirait. Arnol menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi pelanggaran hukum lainnya, maka seluruh proses harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.


(hen).

TerPopuler