![]() |
| Kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi (doc.net) |
Bekasi, pospublik.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MASTER secara terbuka menyampaikan dugaan adanya kongkalikong antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dengan sejumlah perusahaan (PT) menyusul tidak adanya tindak lanjut sama sekali atas surat laporan resmi yang telah disampaikan.
Menurut LSM MASTER, laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Kabupaten Bekasi, lengkap dengan dasar hukum dan permintaan penindakan.
Namun hingga kini, Satpol PP terkesan sengaja membiarkan dan memilih untuk tidak bertindak, sehingga menimbulkan kecurigaan publik yang semakin kuat.
Ketua Umum LSM MASTER, Arnold S., menilai sikap diam Satpol PP tidak lagi bisa dianggap sebagai kelalaian administratif semata, melainkan telah mengarah pada indikasi pembiaran yang disengaja.
“Jika laporan resmi disampaikan, waktu berlalu cukup lama, tetapi tidak ada satu pun langkah penertiban atau klarifikasi, maka ini bukan lagi soal lambat kerja. Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk kongkalikong atau kerja sama terselubung antara oknum aparat dengan pihak perusahaan,” tegas Arnold S.
LSM MASTER menilai, keberadaan perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan namun tetap bebas beroperasi tanpa hambatan merupakan indikator kuat bahwa penegakan Perda di Kabupaten Bekasi sedang bermasalah.
Arnold menegaskan, dugaan kongkalikong ini semakin menguat karena Satpol PP dinilai sangat responsif terhadap pelanggaran skala kecil, namun bersikap pasif ketika berhadapan dengan korporasi.
“Ini menciptakan persepsi publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika tidak ada hubungan khusus, mengapa pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan besar seolah kebal dari penertiban?” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya penanganan laporan tersebut. Pihak perusahaan-perusahaan yang dilaporkan juga tidak memberikan klarifikasi atau bantahan atas dugaan yang disampaikan LSM MASTER.
LSM MASTER menyatakan, apabila kondisi ini terus berlanjut, pihaknya akan membuka dugaan kongkalikong ini ke level pengawasan yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, serta aparat penegak hukum, agar dugaan adanya pembiaran dan kerja sama ilegal antara aparat dan korporasi dapat diusut secara transparan.
“Kami menduga ada sesuatu yang disembunyikan. Jika aparat bersih, seharusnya tidak alergi terhadap penindakan. Diamnya Satpol PP justru memperkuat dugaan adanya permainan di belakang layar,” pungkas Arnold S.
Dedy
