![]() |
| Plt Kabupaten Bekasi, dr Asep Surya Atmaja (doc,PP) |
Kabupaten Bekasi, pospublik.co.id – Hingga memasuki bulan kedua tahun anggaran, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum juga melaksanakan pencetakan massal SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ironisnya, stagnasi ini terjadi karena NJOP, tarif PBB, hingga Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum belum ditandatangani oleh PLT Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja.
Padahal, pencetakan massal SPPT PBB merupakan agenda rutin tahunan yang seharusnya dilaksanakan di awal tahun, guna menjamin kepastian pelayanan publik serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga kini, tidak ada satu pun tanda pencetakan massal akan dimulai, sementara masyarakat dipaksa menunggu tanpa kepastian.
Lebih memprihatinkan, keterlambatan ini terjadi meskipun surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri telah diterbitkan. Artinya, proses evaluasi di tingkat pusat telah selesai dan tidak ada lagi alasan normatif maupun administratif bagi pemerintah daerah untuk menunda penetapan NJOP, tarif, dan Perbup.
Akibat mandeknya penetapan tersebut, pelayanan pengajuan SPPT baru ikut terhenti, dan pemohon menjadi pihak yang paling dirugikan.
Pemohon menyatakan bahwa pengajuan SPPT baru yang diajukannya terhambat dengan alasan harus menunggu pencetakan massal terlebih dahulu, baru setelah itu permohonan baru diproses. Namun ironisnya, pencetakan massal itu sendiri hingga kini belum juga berjalan.
“Sebagai pemohon, kami sangat dirugikan. Permohonan SPPT baru kami ditahan dengan alasan menunggu pencetakan massal. Padahal sampai sekarang pencetakan massal itu belum jelas kapan dimulai. Setelah massal selesai pun, katanya masih butuh waktu lama lagi,” ujar pemohon.
Pemohon menegaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, namun pelayanan tetap tidak berjalan.
“Kami sudah lengkap secara administrasi, tapi tetap diminta menunggu tanpa kepastian. Pelayanan publik seolah dikorbankan oleh buruknya manajemen internal pemerintah daerah,” tegasnya.
Kondisi ini dinilai menunjukkan pembiaran administratif yang serius, terlebih di masa kepemimpinan PLT yang seharusnya memastikan roda pemerintahan dan pelayanan dasar tetap berjalan normal.
Pengamat kebijakan publik menilai, menahan penetapan NJOP, tarif, dan Perbup hingga memasuki bulan kedua tahun anggaran mencerminkan kegagalan tata kelola fiskal daerah serta berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas pelayanan publik.
“PLT bukan sekadar penjaga jabatan. PLT memiliki kewajiban penuh memastikan pelayanan publik berjalan. Jika rekomendasi Mendagri sudah ada tetapi penetapan tetap ditahan, maka ini bentuk kelalaian administratif,” ujar seorang pengamat.
Hingga berita ini diturunkan, PLT Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja belum memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait alasan belum ditandatanganinya NJOP, tarif, dan Perbup PBB, serta kapan pencetakan massal SPPT akan dilaksanakan. Ketidakjelasan ini semakin menguatkan penilaian bahwa pelayanan pajak daerah di Kabupaten Bekasi berada dalam kondisi stagnan dan tanpa kepastian.
( Dedy | Pos Publik )
