Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan 38 Bangunan Liar di Cikarang Barat

Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan 38 Bangunan Liar di Cikarang Barat

Selasa, 10 Juni 2025, 12:30:00 AM

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melaksanakan penertiban puluhan bangunan liar di Kecamatan Cikarang Barat. (Foto/Ist) 

Bekasi,pospublik.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan liar di wilayah Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu (4/6/2025). Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas surat perintah Bupati Bekasi serta permintaan dari pemerintah desa dan instansi teknis terkait.


Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor: 800.1.11.1./4609/Satpol PP/2025, permohonan Kepala Desa Gandasari dan Sukadanau, serta rekomendasi dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.


Penertiban difokuskan pada dua titik utama, Pertama: Saluran Pembuang Cikedokan, Desa Sukadanau (17 bangunan), Kedua:Jalan Inspeksi Kalimalang, RW 17, Desa Gandasari (21 bangunan)

Total sebanyak 38 bangunan liar berhasil dibongkar dalam kegiatan tersebut.


“Sebagian besar pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, karena sebelumnya kami telah melakukan pendataan dan sosialisasi bersama unsur Muspika, Polsek, Koramil, dan perangkat desa,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.


Sekitar 200 personel gabungan dilibatkan dalam penertiban, yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, aparatur kecamatan dan desa, serta dinas teknis seperti PJT, PLN, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.


Pasca pembongkaran, lokasi di saluran pembuang Cikedokan akan segera dinormalisasi dan direncanakan untuk penurapan. Sementara itu, di Jalan Inspeksi Kalimalang akan dibangun median jalan sebagai bagian dari penataan lingkungan.


“Penertiban ini bertujuan meningkatkan estetika kawasan dan menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,” tambah Surya.


Lebih lanjut, penertiban serupa akan dilakukan di wilayah Kecamatan Sukatani dan Sukakarya sebagai bagian dari program pengendalian banjir dan optimalisasi sistem pengairan lahan pertanian.


Kegiatan ini merupakan implementasi dari Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2025, yang memuat pedoman sosialisasi dan pendataan bangunan liar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, mencakup 23 kecamatan, 179 desa, dan 8 kelurahan.


Surya Wijaya mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mendirikan bangunan liar di bantaran sungai, saluran irigasi, serta sepadan jalan.


“Kami mengajak seluruh warga untuk secara sadar membongkar bangunan liar yang tidak sesuai peruntukannya, demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan indah,” pungkasnya. (Dedy/ADV)

TerPopuler