Surat Klarifikasi Pos Publik Terkait Temuan BPK Tak Kunjung Diproses, Disperkimtan Bekasi Dinilai Abai SOP Pelayanan Publik

Surat Klarifikasi Pos Publik Terkait Temuan BPK Tak Kunjung Diproses, Disperkimtan Bekasi Dinilai Abai SOP Pelayanan Publik

Rabu, 04 Februari 2026, 10:39:00 PM
Kantor Disperkimtan Kabupaten Bekasi, surat klarifikasi resmi Pos Publik, dan tangkapan layar komunikasi redaksi dengan pihak dinas terkait tindak lanjut temuan BPK RI. (PP)
BEKASI, pospublik.co.id — Upaya Redaksi Media Pos Publik Bersatu dalam memperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi hingga kini menemui jalan buntu. 
Surat klarifikasi dan konfirmasi yang dikirimkan redaksi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dilaporkan belum juga diproses, meski telah disampaikan lebih dari satu bulan lalu.
Surat bernomor 022/KLARIFIKASI/KABIRO/POSPUBLIK/I/2025 tertanggal 7 Januari 2026 tersebut dikirim sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat Nomor 03/LHP/XVIII.BDG/01/2025 tanggal 6 Januari 2025. Dalam surat itu, Pos Publik meminta penjelasan resmi Disperkimtan terkait sejumlah indikasi penyimpangan anggaran dan kelemahan pengawasan proyek.
‎Namun, berdasarkan komunikasi WhatsApp antara perwakilan Pos Publik dan salah satu pihak Disperkimtan, terungkap adanya ketidakjelasan alur penerimaan dan disposisi surat di internal dinas tersebut.
‎Dalam percakapan itu, pihak Disperkimtan menyatakan bahwa surat klarifikasi belum sampai ke meja pejabat terkait. “Belum ada yang masuk suratnya, saya cek,” demikian jawaban yang disampaikan pihak dinas saat ditanya mengenai tindak lanjut surat.
Redaksi Pos Publik kemudian mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan surat menyurat di Disperkimtan, mengingat surat telah dikirim secara resmi dan cukup waktu telah berlalu. Namun, alih-alih memberikan penjelasan mengenai mekanisme disposisi, pihak Disperkimtan justru meminta agar surat dikirim ulang dalam bentuk PDF.
“Kalau mau diproses kirim via PDF,” jawab pihak dinas, tanpa menjelaskan status surat fisik yang sebelumnya telah diterima oleh instansi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola administrasi dan pelayanan publik di lingkungan Disperkimtan Kabupaten Bekasi. Ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penerimaan, pencatatan, dan disposisi surat berpotensi menimbulkan maladministrasi serta menghambat akses informasi publik.
‎Padahal, substansi surat klarifikasi yang dikirimkan Pos Publik berkaitan dengan temuan signifikan BPK RI. Salah satunya adalah dugaan pemborosan anggaran Penerangan Jalan Umum Lingkungan (PJUL) sebesar Rp1,16 miliar. Audit BPK menemukan adanya penyusunan harga satuan pondasi tiang yang tidak sesuai dengan Gambar Kerja Teknis pada tujuh paket pekerjaan, dengan total nilai kemahalan mencapai Rp1.161.940.046,00.
‎Selain itu, Pos Publik juga menyoroti temuan BPK terkait maladministrasi beban kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam dokumen audit disebutkan bahwa satu orang PPK menangani hingga 207 paket pekerjaan dalam satu tahun anggaran. Kondisi ini dinilai tidak rasional dan berpotensi melanggar prinsip kecermatan serta kehati-hatian dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
‎Temuan lainnya adalah kekurangan volume pekerjaan pada sedikitnya 31 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1.442.203.491,00. BPK menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan, baik dari pihak dinas maupun konsultan pengawas.
‎Atas temuan tersebut, Pos Publik dalam surat klarifikasinya mempertanyakan langkah konkret Disperkimtan dalam memberikan sanksi kepada penyedia jasa dan konsultan pengawas, serta meminta kejelasan apakah seluruh kerugian negara telah disetorkan kembali ke kas daerah.
‎Redaksi menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik berjalan sebagaimana mestinya.
‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi tertulis dari pihak Disperkimtan Kabupaten Bekasi. Redaksi Pos Publik kembali membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.
‎Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat tanggapan resmi, Pos Publik menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk komitmen pers dalam melakukan kontrol sosial dan melindungi hak publik atas informasi.
‎( Dedy | Pos Publik)

TerPopuler