![]() |
| Foto : ( doc, net, PP ) |
Berdasarkan surat klarifikasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Nomor: 400.14.5.2/854/Dinkes/2025 tertanggal 19 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Biro Pos Publik, secara tegas disebutkan bahwa Bimtek memang dilaksanakan dan dibiayai melalui anggaran BLUD Puskesmas.
Dalam surat tersebut, Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa Bimtek dilaksanakan dengan dasar hukum Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, dengan alasan beban penyakit kusta di Kabupaten Bekasi yang dinilai cukup tinggi. Bahkan, Dinkes merinci bahwa biaya Bimtek sebesar Rp3.500.000 per orang, mengacu pada Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep-392/BPKD/2024 Tahun 2025.
Surat itu juga menyebutkan bahwa kegiatan Bimtek dilaksanakan selama satu hari satu malam di Kuningan, dengan narasumber dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, praktisi, serta akademisi kesehatan masyarakat. Tujuan kegiatan diklaim untuk mempercepat eliminasi kusta serta memperkuat peran Puskesmas dalam penanganan penyakit tersebut.
Namun demikian, meski mengakui adanya kegiatan dan menyebutkan biaya per peserta, Dinas Kesehatan tetap tidak membuka jumlah peserta maupun total anggaran BLUD yang digunakan. Kondisi ini membuat publik tidak dapat menghitung besaran dana yang telah dikeluarkan secara keseluruhan.
Ironisnya, saat dimintai tanggapan terbaru oleh awak media, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi justru menyatakan bahwa tidak ada kegiatan seperti yang diberitakan, pernyataan yang kini dinilai berseberangan dengan isi surat klarifikasi resmi instansinya sendiri.
Kontradiksi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi kebijakan, transparansi informasi, serta akuntabilitas pengelolaan dana BLUD Puskesmas. Apalagi, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai dampak nyata Bimtek terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Puskesmas.
Sejumlah kalangan menilai kondisi ini sudah selayaknya menjadi perhatian Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh. Mengingat dana BLUD merupakan dana publik, setiap rupiah penggunaannya wajib dapat diuji dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
( Dedy | Pos Publik )
