"Pengadaan Komputer Untuk UN CBT SMPN Kota Bekasi Ajang Korupsi" (Bag-III/ Bersambung)

"Pengadaan Komputer Untuk UN CBT SMPN Kota Bekasi Ajang Korupsi" (Bag-III/ Bersambung)

Selasa, 25 Mei 2021, 5:25:00 PM

(Bagian-III/Bersambung)
Gedung BPK RI Perwakilan Jawa Barat

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Untuk pengadaan komputer yang rencananya digunakan untuk UN CBT SMPN Kota Bekasi tahun 2018, sebagaimana telah diberitakan pada Bagian pertama dan kedua edisi sebelumnya pospublik.co.id, BPK menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga sarat kepentingan untuk memperkaya diri sendiri, Orang lain, kelompok, dan/atau kovorasi, sehingga menimbulkan kerugian Negara hingga Miliaran Rupiah.

Penjelasan BPK pada butir kesatu, kedua, dan ketiga sebagaimana diberitakan edisi sebelumnya, dilanjutkan penjelasan pada butir keempat, PPK menurut BPK tidak memastikan jaminan garansi atas 2.554 unit produk Notebook ASUS NB X441NA-BX401T yang diterima oleh Pemerintah Kota Bekasi sesuai Surat Perintah Kerja dan keterangan barang dalam e-katalog.

 

Pemeriksaan oleh BPK atas pembelian item produk Notebook ASUS NB X441NA-BX401T diketahui hal-hal sebagai berikut:

  • Dalam SPK dan deskripsi produk di katalog PT. AXI (axiqoe.com), untuk Notebook ASUS NB X441NA-BX401T (Nomor Produk e-catalogue LKPP : 44103103-PKM-000525962) tertulis keterangan 3/3/0. Menurut Head of Catalogue 1 PT. AXI Berinisial WA kepada BPK menjelaskan, angka-angka 3/3/0 tersebut menunjukkan keterangan mengenai garansi produk.

Menurut WA, Angka 3/3/0 memiliki arti : garansi produk yang dijamin adalah 3 tahun garansi resmi ASUS, 3 tahun untuk jaminan suku cadang, dan angka 0 yang berarti send in (yaitu jika teknisi datang memperbaiki ke lokasi pembeli, biaya teknisi ditanggung oleh pembeli).

Menurut WA kepada BPK, terhadap  produk Notebook ASUS NB X441NA-BX401T  tersebut, PT. Axiqoe tidak memberikan jaminan garansi di luar garansi resmi ASUS; atau tidak ada bentuk garansi berupa garansi vendor (garansi dari suplier barang PT. Axiqoe).


Berdasarkan keterangan yang diperoleh BPK melalui Chief of AXIQoe Berinisial THT,  diketahui:

  1. Untuk garansi barang Laptop Asus X41NA-BX401T yang dijamin oleh axiqoe.com dalam e-katalog adalah sesuai dengan garansi sebagaimana dijelaskan dalam surat penawaran oleh vendor (PT. TM) yaitu 3 tahunan.
  2. Garansi yang ditanggung atas produk tersebut adalah garansi resmi ASUS Indonesia (selaku principal).

  • Berdasarkan dokumenPurchase Order (PO) No. PO1800002585 yang menunjukan pesanan barang dari PT. AXI (Axiqoe) kepada PT. TM, di dalamnya terdapat pesanan atas 2.554 produk Laptop Asus X41NA-BX401T. Dalam PO tersebut telah dilengkapi dengan keterangan 3/3/0 (keterangan garansi) pada product description untuk produk Notebook Asus X41NA-BX401T;
  • TTH memberikan penjelasan kepada pemeriksa BPK bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi secara resmi kepada Asus Indonesia terkait masa garansi resmi untuk 2.554 pcs produk Laptop Asus X41NA-BX401T yang dibeli melalui PT. TM. PT. AXI (axiqoe.com) melalui surat elektronik (email) kepada Tim BPK RI tanggal 11 April 2019 menyampaikan Surat Dukungan Layanan Purna Jual dari PT. PCM (Datascrip Service Center) Ref No.11-SDL/PCM/19. Surat tersebut menjelaskan bahwa PT. PCM menjamin perbaikan atas kerusakan dan sparepart selama 3 (tiga) tahun setelah pembelian, terhadap 2.554 unit notebook ASUS NB X441NABX401T.
a). BPK melakukan wawancara
      terhadap Senior Service Manager PT.PCM,
      inisial HN pada tanggal 23 April 2019.
      Berdasarkan keterangan yang diberikan
      kepada Tim BPK diketahui bahwa:
  • Saudari N dari PT. TM (selaku vendor yang menyediakan 2.554 unit notebook ASUS NB X441NA-BX401T untuk PT AXI (axiqoe.com) menghubungi HN tanggal 10 April 2019 guna meminta penawaran harga untuk extended warranty produk notebook ASUS X41NA-BX401T sebanyak 2.554 unit;
  • Berdasarkan invoice (faktur penjualan) tanggal 12 April 2019, PT. PCM memberikan harga Rp.600.000,00 (termasuk pajak) per unit laptop untuk perpanjangan masa garansi 1 tahun (setelah 2 tahun masa garansi resmi ASUS Indonesia berakhir) atau sebesar Rp.1.532.400.000,00 untuk 2.554 unit laptop
  • Perpanjangan masa garansi 1 tahun yang diperjanjikan dari PT. PCM kepada PT. TM meliputi 1 tahun perbaikan dan pengadaan sparepart sesuai dengan syarat dan ketentuan dari ASUS untuk 2.554 unit laptop Asus X41NA-BX401T.
  • Jaminan perbaikan dan sparepart ini hanya berlaku pada Data Scrip Service Center (dalam hal ini Datascrip Service Center sebagai ASUS Authorized Service Partner-ASP).
  • Jaminan extended warranty ini tidak berlaku di ASUS Repair Center (RC) maupun ASUS Authorized Service Partner lain, selain yang ada di bawah jaringan PT. PCM.
b). Berdasarkan Surat PT. PCM kepada 
      PT. TM Nomor:012/PCM/IV/2019 tanggal
      24 April 2019, diketahui bahwa PT. PCM
      memutuskan untuk menarik Surat
      Dukungan Ref. No.11-SDL/PCM/19 yang
      sudah dikeluarkan.
  • Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap fisik Notebook ASUS NB X441NABX401T yang diterima oleh sekolah-sekolah menunjukan tertulis kode 24M pada bagian belakang notebook. Sesuai dengan keterangan pada Kartu Garansi (warranty card) diketahui bahwa kode 24M menunjukan bahwa garansi resmi ASUS atas produk notebook ASUS NB X441NA-BX401T tersebut adalah 24 Months / 24 Bulan (2 tahun).
c). Berdasarkan warranty card 
     produk notebook ASUS NB X441NA
     BX401T disebutkan bahwa:

  • Jaminan produsen ASUS diberikan oleh ASUSTeK Computer Inc. berlaku pada seluruh Agen Servis dan Pusat Perbaikan ASUS yang terakreditasi.
  • Hasil pengujian yang dilakukan oleh BPK RI terhadap nomor seri Notebook ASUS NB X441NA-BX401T yang diterima oleh sekolah pada laman https://www.asus.com/id/support/warranty-status-inquiry/ menunjukan bahwa garansi resmi ASUS untuk produk notebook tersebut berlaku untuk periode 2 tahun.
  • Hasil konfirmasi yang diperoleh BPK melalui jawaban resmi dari ASUS INDONESIA, menyatakan bahwa garansi resmi ASUS untuk produk notebook ASUS NB X441NA-BX401T berlaku untuk 2 tahun (2 years).
  • Pengujian yang dilakukan BPK pada Asus Repair Center (ASUS Service Center) dan Datascrip Authorized Service Partner di Kota Bekasi, terhadap notebook ASUS NB X441NA-BX401T diketahui bahwa berdasarkan data yang tercatat dalam sistem masing-masing adalah untuk 2 tahun;
  • BPK melakukan wawancara terhadap pemilik (owner) PT TM, Sdr AA, dan Wakil Direktur PT TM, Sdr. AP, pada tanggal 25 April 2019. Berdasarkan wawancara tersebut diperoleh keterangan bahwa:
  1. Pihak-pihak yang bersangkutan (AP dan AA) mengakui adanya pembelian dari PT. AXI (Axiqoe.com) untuk produk notebook ASUS NB X441NA-BX401T kepada PT. TM sebanyak 2.554 unit;
  2. AP dan AA mengakui ASUS tidak memberi garansi produk notebook 3 tahun. Dijelaskan oleh pihak-pihak yang bersangkutan bahwa Lenovo dan HP yang memberikan garansi produk laptop 3 tahun;
  3. Terhadap Purchase Order (PO) dari PT. TM No.074/P0-Ek/TM/IV/2019 tanggal 11 April 2019 untuk pembelian 1 tahun tambahan masa garansi (extended warranty) ke PT. PCM untuk 2.554 unit notebook ASUS NB X441NA-BX401T, PT. TM tidak akan membayar kepada PT. PCM terhadap PO tersebut;
  4. Sampai dengan tanggal 25 April 2019 (pada saat temuan pemeriksaan ini dibuat), PT. TM belum melakukan pembayaran atas invoice extended warranty tersebut;
  5. Berdasarkan Surat PT. TM kepada PT. PCM Nomor 010/TM/IV/2019 tanggal 25 April 2019, PT. TM menyatakan membatalkan Purchase Order (PO) nomor:074/PO-eK/TM/IV/2019 tanggal 11 April 2019.
  6. Pembatalan dilakukan terhadap pemesanan extended warranty product ASUS X441NA sebanyak 2.554 unit dari 2 tahun menjadi 3 tahun kepada PT. PCM senilai total Rp.1.532.400.000,00,-


Terhadap temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat ini, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Penggiat Anti Korupsi di Kota Bekasi, baru-baru ini telah berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Mereka mendesak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan supaya menyeret para pelaku yang dengan sengaja merusak citra dunia pendidikan dan berusaha menggerogoti uang negara dalam kegiatan tersebut.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, SH. MH kepada pengunjuk rasa kala itu berjanji secepatnya akan memberitahu perkembangan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan Komputer untuk UN CBT SMPN tersebut.  (BERSAMBUNG)/Red

 


TerPopuler