Bau Mafia Tanah Menguat! Kepala Dispenda Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke JAM Intel Kejagung: SPPT Ditahan Pakai Surat Abal-abal dan PBT Gelap

Bau Mafia Tanah Menguat! Kepala Dispenda Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke JAM Intel Kejagung: SPPT Ditahan Pakai Surat Abal-abal dan PBT Gelap

Kamis, 05 Februari 2026, 8:12:00 PM
Gambar ini dihasilkan oleh AI ( PP )
Kabupaten Bekasi, pospublik.co.id — Aroma mafia tanah di Kabupaten Bekasi kian menyengat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi beserta Sekretarisnya resmi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI melalui laporan resmi bernomor 020/LI/KEJAKSAAN/PBH-GPJ/II/2026, atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pembangkangan terhadap rekomendasi DPRD, serta perlindungan terhadap kepentingan kelompok tertentu.
‎Laporan dilayangkan oleh PBH GP JAS MERAH selaku kuasa ahli waris, terkait penahanan penerbitan SPPT PBB-P2 atas objek tanah yang berlokasi di Desa Muktiwari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Bekasi.
‎Yang memperparah, permohonan penerbitan SPPT PBB-P2 tersebut telah diajukan sejak tanggal 27 Agustus 2025, namun hingga hari ini SPPT belum juga diterbitkan, tanpa kepastian hukum dan tanpa dasar administratif yang sah.
‎Padahal, secara administratif seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap oleh Kabid dan Kasi Pendataan Bapenda, serta diperkuat oleh klarifikasi resmi dari BPN, Bagian Aset, BPKD, BMPD, dan Bagian Hukum.
‎Fakta ini bukan asumsi. Semuanya telah dibuka terang-terangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi. Hasilnya sangat tegas:
‎Tidak ada satu pun dokumen sah yang membuktikan objek tanah tersebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD).
‎Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan rekomendasi resmi agar Dispenda/Bapenda segera menerbitkan SPPT. Namun yang terjadi justru sebaliknya, rekomendasi DPRD diabaikan dan SPPT tetap ditahan.
‎Yang lebih mencengangkan, penahanan SPPT justru berdasar pada:
  1. ‎Surat klaim dari sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan “forum penggarap”, tanpa alas hak, tanpa bukti, tanpa verifikasi;
  2. Fotokopi PBT (Peta Bidang Tanah) yang tidak jelas asal-usulnya, tidak terdaftar, dan tidak pernah diakui dalam forum resmi RDP;
  3. Permintaan dokumen tambahan dari desa yang secara administratif tidak memiliki kewenangan atas objek tanah.
‎“Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi. Ini patut diduga sebagai pola sistematis untuk menahan hak warga dengan dalih dokumen gelap. Surat abal-abal dan PBT tidak jelas justru dijadikan dasar kebijakan, sementara rekomendasi DPRD dibuang begitu saja,” tegas La Ane, Ketua Umum PBH GP JAS MERAH.
‎Situasi makin panas ketika muncul oknum masyarakat yang mencoba menguasai fisik lahan, dengan alasan “perintah” dan mengatasnamakan pemerintah daerah. Bagi pelapor, ini adalah indikasi keras adanya aktor intelektual di balik layar yang sengaja menciptakan konflik agraria untuk menguasai tanah.
‎Akibat SPPT PBB-P2 tidak diterbitkan sejak 27 Agustus 2025 hingga hari ini, para ahli waris mengalami kerugian serius dan nyata, karena proses peningkatan status hak tanah menuju sertifikat menjadi lumpuh total. SPPT adalah dokumen dasar administrasi pertanahan, dan penahanannya berarti mematikan hak warga secara administratif.
‎Atas dasar itu, PBH GP JAS MERAH secara resmi meminta JAM Intel Kejaksaan Agung RI untuk:
  1. Memeriksa Kepala Dispenda/Bapenda Kabupaten Bekasi dan Sekretarisnya;
  2. Membongkar asal-usul surat klaim dan PBT (Peta Bidang Tanah) yang dijadikan dalih kebijakan;
  3. Memanggil oknum masyarakat yang mencoba menguasai lahan dan mengaku diperintah pihak tertentu;
  4. Mengungkap siapa aktor pengendali di balik penahanan SPPT dan dugaan praktik mafia tanah.
‎“Jika permohonan sejak Agustus 2025 dibiarkan tanpa kepastian, rekomendasi DPRD diabaikan, dan dokumen gelap justru dipakai sebagai dasar, maka negara tidak boleh diam. Semua pihak yang bermain harus dibuka seterang-terangnya,” tutup pelapor.
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah menghubungi pihak Bapenda Kabupaten Bekasi melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapatkan jawaban.
‎( Dedy | Pos Publik )

TerPopuler