Rekayasa Tender di Dinas Bina Marga Kota Bekasi Diduga Terstruktur! LSM MASTER Laporkan ke Kejaksaan dan Inspektorat Kota Bekasi

Rekayasa Tender di Dinas Bina Marga Kota Bekasi Diduga Terstruktur! LSM MASTER Laporkan ke Kejaksaan dan Inspektorat Kota Bekasi

Minggu, 02 November 2025, 9:39:00 PM


Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Inspektorat Kota Bekasi (doc,net)
Bekasi, pospublik.co.id — Publik Bekasi kembali dibuat geram. Dugaan praktik "jual beli proyek" di tubuh Pemerintah Kota Bekasi mencuat ke permukaan.
‎Pasalnya, empat proyek miliaran rupiah di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) diduga kuat direkayasa — diatur sedemikian rupa agar jatuh ke tangan perusahaan tertentu.
‎Yang lebih memilukan, salah satu perusahaan yang memenangkan tender itu baru berdiri tahun 2025, namun berhasil mengantongi proyek miliaran rupiah.
‎Sementara puluhan peserta lain digugurkan massal tanpa proses klarifikasi.
‎“Ini bukan kesalahan teknis, ini kejahatan birokrasi yang sudah terencana,” tegas Arnold S., Ketua Umum LSM MASTER, Senin (03/11/2025).
‎Hasil investigasi LSM MASTER menemukan pola yang berulang dan janggal, pemenang tender justru penawar tertinggi, bahkan ada yang melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) — sesuatu yang jelas bertentangan dengan prinsip efisiensi pengadaan barang/jasa.
‎Empat paket bermasalah itu antara lain:
  1. ‎‎Konsolidasi Drainase Paket 32
  2. Konsolidasi Drainase Paket 03
  3. Konsolidasi Drainase Paket 10
  4. Konsolidasi Drainase Paket 01
‎Arnold S., menegaskan, pengguguran massal peserta lelang tanpa klarifikasi melanggar Pasal 48 ayat (3) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
‎Sementara dua perusahaan baru itu jelas-jelas tak memenuhi syarat pengalaman minimal 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) regulasi yang sama.
‎“Lucunya, peserta lama yang berpengalaman malah digugurkan. Kalau bukan ada titipan, lalu apa? Ini lelang rasa orderan politik,” ungkap Arnold S.,
‎Merespons kejanggalan itu, LSM MASTER melayangkan dua laporan resmi:
‎Ke Inspektorat Kota Bekasi untuk audit investigatif dan penghentian kontrak sementara,
‎Ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk penyelidikan dugaan persekongkolan dan tindak pidana korupsi.
‎Dalam laporan bernomor 2213/LI/ INSPEKTORAT/DPP/LSM-MASTER/XI/2025 dan 2214/LI/KEJAKSAAN/LSM-MASTER/XI/2025, LSM - MASTER meminta agar kontrak tidak ditandatangani sebelum hasil audit dan penyelidikan selesai.
‎“Kami minta Kejari turun tangan segera! Jangan tunggu aroma korupsi berubah jadi bangkai baru bergerak!” tegas Arnold S. 
‎LSM MASTER menyebut praktik tender tersebut berpotensi melanggar:
  • ‎UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
  • UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Tender
  • ‎Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan
‎“Kalau proses tender diatur sedemikian rupa agar pemenangnya ‘orang dalam’, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu bentuk nyata korupsi berjamaah dengan kemasan legalitas,” tambah Arnold S.
‎LSM MASTER menilai praktik semacam ini menunjukkan bobroknya sistem integritas pengadaan di Kota Bekasi.
‎Tender yang seharusnya menjadi ajang kompetisi sehat malah berubah jadi arena pesanan proyek yang menguntungkan kelompok tertentu.
‎“Wali Kota Bekasi harus malu! Ini bukti bahwa pengawasan internal mereka lumpuh total,” kata Arnold S.
‎Ia juga mengingatkan bahwa publik Bekasi sudah cerdas.
‎“Rakyat sekarang bisa membaca jejak digital. Kalau aparat penegak hukum tidak tegas, kami siap serahkan semua data ke KPK,” tegasnya.
‎LSM MASTER berjanji akan terus mengawal proses ini, termasuk mempublikasikan setiap langkah perkembangan penyelidikan.
‎Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD, Kepala DBMSDA, Inspektorat, Kejari, dan media PosPublik.com.
‎“Kami bukan cari sensasi, kami cari keadilan. Yang bermain proyek harus ditelanjangi di depan publik,” pungkas Arnol.

(Reporter : Dedy)

TerPopuler