LSM MASTER Desak PJT Bongkar Ruko Permanen yang Diduga Berdiri di Atas Tanah Pengairan

LSM MASTER Desak PJT Bongkar Ruko Permanen yang Diduga Berdiri di Atas Tanah Pengairan

Senin, 19 Januari 2026, 9:33:00 PM

Bangunan diduga diatas tanah PJT dan kantor PJT II Doc (Net,PP)


Bekasi, pospublik.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) menyoroti keras keberadaan bangunan ruko permanen yang diduga berdiri di atas tanah pengairan milik/kelolaan Perum Jasa Tirta (PJT) di Desa Sukatennang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
‎Ruko yang berlokasi di RT 01 RW 10 Desa Sukatennang tersebut diduga memanfaatkan aset negara berupa tanah pengairan untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi. 
‎Arnold S., Selaku ketua LSM MASTER menilai, keberadaan bangunan itu berpotensi mengganggu fungsi pengairan sekaligus mencederai tata kelola aset negara.
‎Arnold S., juga menegaskan bahwa tanah pengairan tidak dapat digunakan secara sembarangan. Apabila benar bangunan tersebut berdiri di atas lahan pengairan PJT, maka hal itu merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditertibkan.
‎“Ini bukan persoalan kecil. Tanah pengairan adalah aset negara yang fungsinya vital. Jika dimanfaatkan untuk ruko tanpa izin, maka itu patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan harus dibongkar,” tegas Arnold S.
‎LSM MASTER secara resmi telah menyampaikan laporan kepada Perum Jasa Tirta, sekaligus mendesak agar PJT:
  1. ‎Segera melakukan verifikasi dan pengukuran lapangan;
  2. Membuka status lahan secara transparan kepada publik;
  3.  Menghentikan aktivitas bangunan;
  4.  Melakukan pembongkaran ruko apabila terbukti berdiri di atas tanah pengairan tanpa izin.
‎LSM MASTER juga mengingatkan PJT agar tidak melakukan pembiaran. Menurut mereka, sikap pasif justru dapat memunculkan dugaan lemahnya pengamanan aset negara dan membuka ruang terjadinya praktik serupa di wilayah lain.
‎“Kalau PJT lamban atau terkesan diam, publik berhak bertanya: ada apa? Jangan sampai penegakan aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke pelanggaran yang bernilai ekonomi,” lanjutnya.
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perum Jasa Tirta belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan maupun legalitas bangunan ruko tersebut. 
‎LSM MASTER memastikan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada tindakan tegas.

Dedy

TerPopuler