LSM MASTER Laporkan Dugaan Pelanggaran Pengadaan Langsung Rp500 Juta oleh BLUD UPTD PALD DPKPKP Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

LSM MASTER Laporkan Dugaan Pelanggaran Pengadaan Langsung Rp500 Juta oleh BLUD UPTD PALD DPKPKP Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Minggu, 02 November 2025, 10:16:00 PM

 

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (doc,net)
‎Kota Bekasi, pospublik.co.id — Praktik pengadaan langsung di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali disorot publik. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (MASTER) resmi melaporkan dugaan pelanggaran mekanisme pengadaan langsung senilai Rp500 juta yang dilakukan oleh BLUD UPTD PALD Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPKP) Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

‎Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 2211/LI/KEJAKSAAN/DPP/LSM-MASTER/X/2025 tertanggal 3 November 2025, yang dilengkapi dengan satu berkas dokumen pendukung hasil investigasi lapangan dan kajian hukum.

‎Dalam laporannya, LSM MASTER menyoroti bahwa kegiatan belanja modal gedung lainnya senilai Rp500 juta telah dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung, yang seharusnya dibatasi maksimal Rp400 juta sesuai Pasal 38 ayat (1) Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

‎“Peraturan Presiden dengan tegas membatasi nilai pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi hanya sampai Rp400 juta. Jadi ketika BLUD melakukan Rp500 juta, jelas itu over limit dan melanggar aturan,” tegas Ketua Umum LSM MASTER, Arnold S.

‎Lebih jauh, Arnol menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2022 yang dijadikan dasar oleh Dinas, tidak dapat menabrak hierarki hukum yang lebih tinggi, yakni Peraturan Presiden.

‎Menurutnya, Perwal bukan sumber hukum yang dapat menaikkan batas nilai pengadaan langsung.

‎“Hierarki hukum itu jelas, Perpres di atas Perwal. Kalau isi Perwal bertentangan, maka secara hukum batal demi hukum. Ini bukan lagi soal tafsir, tapi pelanggaran norma,” tegasnya.

‎Dalam dokumen yang dilampirkan ke Kejaksaan, LSM MASTER juga menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

‎Selain itu, pelaksanaan pengadaan langsung bernilai besar tanpa lelang juga dinilai menabrak prinsip transparansi, efisiensi, dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Perpres 16/2018 jo. 46/2025.

‎“Kegiatan senilai setengah miliar rupiah dilakukan tanpa proses lelang, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk abuse of power yang harus segera ditindak,” ujar Arnold S.,

‎Dalam poin permohonannya, LSM MASTER meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, memeriksa seluruh pejabat terkait, termasuk Kepala UPTD, PPK, dan Kepala Dinas, serta memastikan apakah terdapat kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan.

‎“Kami juga meminta agar Kejaksaan transparan dalam hasil pemeriksaannya. Publik berhak tahu apakah benar ada pelanggaran atau tidak,” ujar Arnold S., menegaskan.

‎LSM MASTER menilai bahwa pernyataan Dinas yang mengklaim sudah melakukan klarifikasi ke Kejaksaan tidak bisa dijadikan dasar pembenaran, sebab klarifikasi bukan keputusan hukum final, dan hingga kini tidak ada SP2HP maupun SP3 resmi.

‎Sebagai bukti pendukung, LSM MASTER turut melampirkan sejumlah dokumen penting, antara lain:‎

  1. Surat Klarifikasi dan Konfirmasi 
  2. ‎Surat Jawaban DPKPKP Nomor 600.1.17.2/3637/DPKPKP.PALD tanggal 27 Oktober 2025;
  3. ‎Surat tanggapan resmi LSM MASTER Nomor 022/TANGGAPAN/DPP/LSM-MASTER/X/2025.
  4. ‎Dokumen kegiatan belanja modal Rp500 juta;
  5. ‎Salinan Perwal No. 19 Tahun 2022;
  6. ‎Salinan Perpres No. 46 Tahun 2025;


‎Arnol menegaskan bahwa laporan ini adalah bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, dan pihaknya tidak akan berhenti menyoroti kebijakan yang berpotensi menabrak aturan hukum.

‎ “Kami tidak akan diam. Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola dengan jujur dan sesuai aturan. Kalau pemerintah daerah bermain-main dengan peraturan, maka hukum harus bicara,” pungkas Arnold S.


(Dedy)

TerPopuler