![]() |
| Kapolres Metro Bekasi Kobes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H. |
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS PUBLIK, penyidik Polres Metro Bekasi telah memeriksa sejumlah pihak terkait penggunaan dana hibah tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Bekasi maupun penetapan tersangka, meski kasus ini telah bergulir selama berbulan-bulan.
Padahal, LSM MASTER sebelumnya telah melayangkan surat klarifikasi resmi bernomor 1616/KONFIRMASI/DPP/LSM-MASTER/X/2025 pada 8 Oktober 2025. Surat itu meminta transparansi dari aparat penegak hukum terkait progres penyidikan kasus dana hibah yang diduga diselewengkan oleh oknum di tubuh NPCI Bekasi. Namun, hingga kini surat tersebut tak kunjung mendapat tanggapan resmi.
Ketika dikonfirmasi oleh Redaksi POS PUBLIK, Kapolres Metro Bekasi hanya memberikan keterangan singkat:
“Prinsipnya, saya membenarkan Polres menangani perkara tersebut. Untuk proses sementara berjalan, berkaitan dengan yang lain nanti akan saya rilis kalau sudah waktunya,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (13/11/2025).
Pernyataan singkat itu justru menambah tanda tanya publik: ada apa dengan penanganan kasus hibah NPCI Bekasi ini? "Mengapa kasus yang sudah jelas naik ke tahap penyidikan sejak Agustus lalu, dengan dugaan kerugian negara miliaran rupiah, belum juga membuahkan hasil nyata?"
Sementara itu, sejumlah aktivis antikorupsi menilai, lambannya penegakan hukum dalam kasus ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat.
“Masyarakat menunggu transparansi dan ketegasan penegak hukum, jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini dipetieskan,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik Bekasi.
Publik kini berharap, Polres Metro Bekasi segera membuka hasil penyidikan secara terbuka—siapa saja pihak yang terlibat, berapa nilai pasti kerugian negara, dan kapan hasil audit resmi dirilis.
Karena semakin lama kasus ini digantung, semakin kuat dugaan bahwa ada kekuatan besar yang mencoba melindungi para pelaku
(Dedy)
