Dinas DPKPKP Bekasi Klarifikasi Soal Dugaan Pelanggaran Pengadaan BLUD UPTD PALD, LSM MASTER: Penjelasan Masih Normatif

Dinas DPKPKP Bekasi Klarifikasi Soal Dugaan Pelanggaran Pengadaan BLUD UPTD PALD, LSM MASTER: Penjelasan Masih Normatif

Senin, 03 November 2025, 8:12:00 PM
Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi (doc,net)
Kota Bekasi, pospublik.co.id – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai laporan LSM MASTER atas dugaan pelanggaran mekanisme pengadaan langsung pada kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Lainnya di lingkungan BLUD UPTD PALD Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPKP) Kota Bekasi, pihak dinas akhirnya memberikan klarifikasi resmi.


Melalui surat bernomor 600.1.17.2/3634/DPKPP.PALD tertanggal 27 Oktober 2025, Dinas DPKPKP menjelaskan bahwa kegiatan yang dipersoalkan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.


“Kegiatan ini bersumber dari pendapatan BLUD UPTD PALD, dan pengadaan dilakukan dengan mengacu pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 61 ayat 1 dan 2 serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 76 dan 77,” tulis pihak DPKPKP dalam tanggapannya.


Lebih lanjut dijelaskan, dasar hukum tersebut juga telah diterjemahkan ke dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 1 Huruf B, sehingga dinilai telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.


“Pengadaan yang dilakukan oleh BLUD UPTD PALD telah sesuai dengan regulasi, terutama Perpres 46 Tahun 2025 yang menjadi acuan tertinggi dalam pengadaan barang dan jasa. Kecuali jika kegiatan ini bersumber dari APBD Murni, maka akan mengacu pada batasan nilai sebagaimana ketentuan pengadaan pemerintah,” jelas pihak dinas.


Sementara itu, LSM MASTER yang sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kota Bekasi, menilai tanggapan dinas masih bersifat normatif dan belum menjawab substansi pelanggaran yang disorot.


Menurut LSM MASTER, permasalahan bukan pada sumber dana semata, melainkan mekanisme penunjukan langsung yang dinilai tidak sesuai prinsip transparansi dan kompetisi sehat.



“Kami menghargai klarifikasi DPKPKP, tetapi penjelasan itu tidak menjawab inti persoalan. Yang kami pertanyakan adalah dasar pemilihan penyedia dan nilai pekerjaan yang mencapai Rp500 juta, yang diduga melampaui batas kewajaran untuk mekanisme penunjukan langsung,” ujar Arnold S., Ketua LSM MASTER, kepada Pos Publik, senin(4/11/2025).


Ia menambahkan, meskipun dana bersumber dari pendapatan BLUD, pengelolaannya tetap harus mengacu pada prinsip-prinsip akuntabilitas dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.


“BLUD memang memiliki fleksibilitas, tapi bukan berarti bebas dari prinsip dasar pengadaan. Apalagi ini tetap uang publik, sehingga tetap harus bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


Dari klarifikasi dinas tersebut, LSM MASTER justru menilai muncul sejumlah pertanyaan baru, antara lain:

  1. Apakah Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2022 telah disesuaikan dengan Perpres terbaru?
  2. Apakah proses verifikasi dan evaluasi penyedia dilakukan dengan mekanisme tertulis dan dapat diuji?
  3. Apakah nilai pekerjaan Rp500 juta sesuai dengan standar pengadaan untuk kategori penunjukan langsung di lingkungan BLUD?

LSM MASTER menegaskan akan tetap melanjutkan langkah pengawasan dan pelaporan ke Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan kegiatan yang menggunakan dana publik, baik APBD maupun pendapatan BLUD, tetap sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

TerPopuler