Penetapan Tersangka Tanpa Pemberitahuan, Kepala Puskemas Parsoburan Mengaku Ditetapkan Secara Mendadak

Penetapan Tersangka Tanpa Pemberitahuan, Kepala Puskemas Parsoburan Mengaku Ditetapkan Secara Mendadak

Minggu, 19 Oktober 2025, 7:46:00 PM
Kepala Puskesmas Parsoburan memberikan pernyataan kepada media terkait penetapan tersangka mendadak tanpa pemberitahuan. (doc.PP)

Toba, pospublik.co.id — Kasus dugaan penyimpangan dana operasional kesehatan di Kabupaten Toba kembali menjadi sorotan publik. Kepala Puskesmas Parsuburan, Ria Agustina Hutabarat, mengaku ditetapkan sebagai tersangka secara mendadak tanpa adanya pemberitahuan resmi terkait proses penyidikan maupun hasil audit sebelumnya. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2025.


Menurut pengakuan Ria, penetapan status tersangka dilakukan secara tiba-tiba tanpa proses penyelidikan yang jelas.


“Langsung dikeluarkan surat tersangka kepada saya. Saya sampai menangis karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau proses penyidikan yang jelas,” ungkapnya dalam wawancara bersama rekan-rekan media.


Ria menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui adanya tuduhan kerugian keuangan negara setelah surat penetapan tersangka keluar. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil pemeriksaan ataupun laporan kerugian negara sebelumnya.


Lebih lanjut, Ria menuturkan bahwa pemanggilan pertama terhadap dirinya dilakukan pada 23 Desember 2024 secara lisan oleh pihak dinas melalui Kepala Dinas Kesehatan. Ia kemudian diminta datang ke kantor kejaksaan dan bertemu dengan beberapa oknum penyidik berinisial J, G, dan T.


“Pemanggilan pertama dan kedua tidak ada surat resmi. Baru pada Februari 2025 saya menerima surat pemanggilan tertulis,” ujarnya.


Dalam pemeriksaan tersebut, ia diminta membawa seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan BOK dan JKN yang sebelumnya telah diserahkan ke Dinas Kesehatan. Menurutnya, semua SPJ sudah diverifikasi sebelum bendahara puskesmas mentransfer dana ke rekening masing-masing penanggung jawab program dan rekening rekanan.


“Artinya, semua proses sudah sesuai mekanisme dan pengawasan berlapis,” tegasnya.


Ria juga mengungkapkan bahwa setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, barulah dipanggil seorang kuasa hukum yang berasal dari kejaksaan.


“Setelah saya ditetapkan sebagai tersangka, barulah dipanggil kuasa hukum yang berasal dari kejaksaan,” jelasnya.


Ia menambahkan adanya pesan yang disampaikan melalui perantara terkait penyelesaian perkara tersebut.


“Pak Dohar bilang lewat L Silaen, ‘manatau ada mukjizat’. Katanya kalau sudah dibayarkan uang itu, mungkin masalah bisa selesai,” ungkapnya lirih.


Namun, langkah pengembalian uang itu justru dijadikan dasar oleh pihak penyidik sebagai bukti bahwa dirinya telah mengakui perbuatan korupsi.


“Saya hanya mengikuti saran supaya masalah cepat selesai, bukan karena saya merasa bersalah,” tambahnya.


Saat ini, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tipikor. Ria menyebut sidang terakhir pada Kamis lalu merupakan agenda replik, dan akan dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda duplik.


“Saya hanya berharap keadilan ditegakkan dan semua fakta diperhatikan,” ucapnya.


Lebih lanjut, Ria menegaskan bahwa tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan di puskesmas yang ia pimpin.


“Hasil audit BPK dan Inspektorat tidak pernah menyebut ada temuan atau rekomendasi pengembalian dana,” tegasnya.


Menurutnya, seluruh kegiatan operasional telah dijalankan sesuai mekanisme anggaran dan pengawasan, serta dana yang disebut sebagai “kerugian negara” merupakan bagian dari realisasi program kesehatan yang telah diverifikasi.


Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama terhadap pelaksana teknis lapangan yang menjalankan program pemerintah daerah. Penetapan tersangka tanpa pemberitahuan hasil audit resmi dan pemanggilan tanpa dasar hukum tertulis dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah serta prinsip due process of law.


(Redaksi)

TerPopuler