![]() |
| Ilustrasi (PP) |
Bekasi, pospublik.co.id — Gelombang desakan publik terhadap dugaan rekayasa tender di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kian menguat. Setelah sebelumnya media ini mengungkap bahwa pemenang tender telah “terprediksi” sejak awal dan kini terbukti benar, LSM MASTER (Lembaga Masyarakat Terpadu) secara resmi mendesak agar kontrak kerja hasil tender tersebut dibatalkan.
Menurut Ketua LSM MASTER, tender yang diduga sarat pengaturan dan kolusi sudah cacat sejak prosesnya, sehingga segala hasilnya termasuk penetapan pemenang dan kontrak kerja layak dibatalkan demi hukum.
“Kalau pemenangnya sudah diatur sebelum lelang, maka kontrak itu bukan hasil kompetisi sehat. Uang rakyat jangan jadi bancakan,” tegas Arnold S., Ketua LSM MASTER kepada Pos Publik, Sabtu (26/10/2025).
Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa satu dari empat perusahaan peserta tender ternyata baru berdiri pada tahun 2025, namun secara mengejutkan menjadi pemenang lelang.
Padahal, secara pengalaman dan kualifikasi, perusahaan tersebut belum memenuhi standar ideal untuk proyek bernilai miliaran rupiah.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya rekayasa dan pengaturan pemenang sejak awal, terlebih nilai penawaran yang diajukan nyaris menyentuh HPS (Harga Perkiraan Sendiri) — sebuah pola klasik dalam tender yang “dipaketkan”.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditegaskan bahwa proses tender harus menjunjung asas efisien, transparan, terbuka, dan adil.
Jika terbukti terjadi kolusi, pengaturan pemenang, atau manipulasi dokumen, maka kontrak hasil tender dapat dibatalkan karena cacat hukum.
“Kita bicara bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pelanggaran moral dan hukum. Jika dibiarkan, ini preseden buruk bagi pengadaan di Bekasi,” Ujar Arnold S.
LSM MASTER meminta Inspektorat Kota Bekasi, BPK, dan Kejaksaan Negeri Bekasi untuk:
- Melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses tender;
- Membekukan sementara kontrak kerja hingga hasil pemeriksaan tuntas;
- Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan.
“Kalau aparat pengawas dan penegak hukum diam, kami akan laporkan resmi. Jangan sampai rakyat jadi korban permainan elite proyek,” tegas Arnold S.
LSM MASTER menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata.
Organisasi ini bahkan menyiapkan langkah laporan resmi ke aparat penegak hukum bila Pemkot Bekasi tetap menjalankan kontrak bermasalah tersebut.
“Tender yang lahir dari permainan harus dibatalkan. Itu bukan proyek pembangunan — itu proyek kepentingan,” pungkas Arnold S.
(Redaksi)
