![]() |
| Kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi (doc : Bekasikab) |
Kabupaten Bekasi, pospublik.co.id — Dugaan kongkalikong antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dengan sejumlah perusahaan (PT) kini memasuki babak serius. Pasalnya, hingga kini tidak ada tindakan nyata dari Satpol PP atas laporan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang telah disampaikan secara resmi.
Atas kondisi tersebut, LSM MASTER secara tegas mendesak Bupati Bekasi untuk mencopot Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, karena dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan Perda dan menjaga kewibawaan pemerintah daerah.
Arnold S. Selaku ketua umum LSM MASTER menilai, sikap pasif Satpol PP tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian biasa. Laporan telah masuk, bukti tersedia, lokasi jelas, namun penindakan nihil.
“Kalau laporan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan, itu bukan lagi soal administrasi. Ini sudah masuk wilayah pembiaran yang patut diduga disengaja,” tegas Arnold S.
Menurut mereka, tanggung jawab tertinggi ada pada Kepala Satpol PP, sehingga Bupati Bekasi tidak boleh tinggal diam.
LSM MASTER menyatakan, demi memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah penegakan Perda, Bupati Bekasi harus segera mengevaluasi dan mencopot Kasat Satpol PP.
“Jika seorang pimpinan OPD tidak mampu atau tidak mau menegakkan aturan, maka ia tidak layak dipertahankan. Bupati harus hadir dan bersikap tegas,” ujar Arnold S.
Hukum Tumpul ke Korporasi, Tajam ke Rakyat Kecil Masyarakat menilai, fenomena ini kembali memperlihatkan wajah penegakan hukum yang timpang.
Satpol PP dinilai kerap bertindak cepat terhadap pedagang kecil dan warga, namun terkesan ragu bahkan diam ketika berhadapan dengan perusahaan besar.
“Kalau rakyat kecil langsung ditertibkan, tapi perusahaan diduga melanggar dibiarkan, ini jelas ketidakadilan,” kata tokoh masyarakat setempat.
Sebagai bentuk keseriusan, LSM MASTER memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur resmi, di antaranya:
1. Melaporkan dugaan pembiaran ke Inspektorat Daerah
2. Mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi
3. Menyerahkan bukti-bukti kepada aparat penegak hukum
LSM MASTER menegaskan, diamnya Satpol PP justru memperbesar kecurigaan publik dan berpotensi menyeret nama baik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Kabupaten Bekasi masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.
Publik kini menunggu sikap tegas Bupati Bekasi, apakah akan melindungi bawahan yang diduga gagal menjalankan tugas, atau berdiri di pihak penegakan hukum dan kepentingan masyarakat.
LSM MASTER memastikan, isu ini akan terus dikawal dan dibuka ke publik sampai ada tindakan nyata, termasuk evaluasi dan pencopotan pejabat yang dinilai lalai.
Sampai berita ini diturunkan, Satpol PP Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi
Dedy
