Diduga Sarat Rekayasa, Proses Tender di Pemkot Bekasi Disorot: “Lelang Sudah Diatur Sejak Awal”

Diduga Sarat Rekayasa, Proses Tender di Pemkot Bekasi Disorot: “Lelang Sudah Diatur Sejak Awal”

Rabu, 22 Oktober 2025, 12:17:00 AM
Kantor Inspektorat dan DBMSDA Kota Bekasi (doc,net)
‎KOTA BEKASI, pospublik.co.id — Sejumlah kontraktor di Kota Bekasi melayangkan protes keras terhadap proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Mereka menilai, mekanisme lelang yang seharusnya transparan dan kompetitif, justru diwarnai praktik persekongkolan dan rekayasa sistematis.
‎“Lelang yang seharusnya terbuka malah seperti sudah diskenariokan. Ini bukan kompetisi sehat, tapi seperti persekongkolan jahat yang dikemas rapi,” ungkap GW, salah satu kontraktor yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepada wartawan.
‎Menurut GW, praktik kecurangan itu diduga melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama oknum Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ). Mereka disebut telah melakukan plotting pemenang untuk memastikan perusahaan tertentu memenangkan tender.
‎Salah satu yang menjadi sorotan adalah lelang Konsolidasi Saluran Drainase Paket 32 di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, yang dimenangkan oleh CV. LAS — perusahaan yang diketahui baru berdiri pada Januari 2025.
‎“Banyak perusahaan baru yang tiba-tiba menang tender besar. Padahal secara pengalaman jelas tidak memenuhi syarat. Ini janggal dan patut diselidiki,” ujarnya.
‎Kasus serupa juga diduga terjadi pada Paket Konsolidasi Saluran Drainase Paket 01 dengan pemenang CV. RMB. GW mengungkap, dari sekian banyak peserta yang memasukkan penawaran, hanya satu peserta yang dinyatakan lulus evaluasi, dan anehnya, penawaran tertinggi justru menjadi pemenang.
‎“Kalau sistem LPSE selalu hanya meloloskan satu peserta, itu bukan kebetulan. Ada sesuatu yang dimainkan dari dalam,” tegas GW.
‎Selain proyek drainase, GW juga menyoroti tender pembangunan Jalan Raya Cipendawa yang dinilainya menunjukkan pola serupa. Menurutnya, proyek-proyek dengan nilai besar justru kerap dimenangkan oleh perusahaan yang tidak memiliki rekam jejak kuat, namun punya “akses khusus” ke panitia lelang.
‎“Indikasinya kuat sekali, ini bukan kesalahan teknis, tapi sudah pola sistematis. Pemenang ditentukan sebelum lelang dibuka,” ujarnya.
‎GW mendesak agar Inspektorat, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan persekongkolan tender tersebut.
‎Saat dimintai konfirmasi terkait dugaan permainan tender, pejabat yang bersangkutan, tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ulang juga belum mendapat respons.
‎Sementara itu, pengamat kebijakan publik di Bekasi menilai, jika dugaan rekayasa tender tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
‎“Kalau terbukti ada persekongkolan antara penyedia dan pejabat pengadaan, itu jelas masuk kategori tindak pidana korupsi. Aparat harus bertindak cepat,” ujarnya.
‎Dugaan permainan tender ini menambah panjang daftar persoalan transparansi di tubuh Pemkot Bekasi. Publik kini menantikan langkah tegas dari Inspektorat, Ombudsman, dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi benar-benar bersih, profesional, dan bebas kepentingan.
‎“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkas GW
‎Redaksi.

TerPopuler