Bekasi, pospublik.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal secara gratis.
Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari UMKM Nasional ke-9 tingkat Kabupaten Bekasi, yang berlangsung di Museum Gedung Juang, Tambun Selatan, pada Sabtu (30/8/2025).
Acara tersebut mengusung tema “UMKM Kuat, Bangsa Berdaulat, Ekosistem Hebat, Menuju Republik UMKM 2045” dan dihadiri Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, bersama sejumlah pejabat terkait.
Ketua Tim Penerbitan dan Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan legalitas usaha serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
“Layanan pembuatan NIB dan sertifikat halal diberikan secara cepat dan mudah. Pelaku UMKM cukup menunggu dalam waktu relatif cepat untuk memperoleh legalitas, karena mereka didampingi langsung oleh petugas kami,” ujarnya.
Sarwoko menambahkan, fasilitasi ini bertujuan agar para pelaku UMKM tidak lagi kesulitan dalam mengurus legalitas usahanya.
“Kami ingin menepis anggapan bahwa mengurus izin itu rumit. Justru sebaliknya, prosesnya sederhana dan hasilnya sangat bermanfaat,” katanya.
Menurutnya, keberadaan NIB dan sertifikat halal tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk UMKM.
“Produk dengan sertifikat halal akan lebih mudah diterima konsumen, sementara NIB menjadi tiket awal bagi pelaku usaha untuk masuk ke berbagai kesempatan pasar,” ucap Sarwoko.
Ia berharap semakin banyak pelaku UMKM yang berani mendaftarkan usahanya agar memiliki daya saing lebih tinggi.
“Legalitas ini bukan hanya untuk usaha besar, tapi justru sangat penting bagi UMKM yang ingin tumbuh dan naik kelas,” tegasnya.
Sepanjang kegiatan, ratusan pelaku UMKM tercatat memanfaatkan layanan ini dengan penuh antusiasme. Mereka berasal dari pelaku usaha baru maupun yang sudah lama berjalan, tetapi belum memiliki legalitas formal.
Melalui program fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DPMPTSP menargetkan UMKM lokal semakin kuat, mandiri, dan berdaya saing, sekaligus berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan mendukung terwujudnya cita-cita Republik UMKM 2045. (Dedy/AVD)