Cupa Siregar, SH: Dakwaan Tidak Cermat dan Kabur Batal Demi Hukum

Cupa Siregar, SH: Dakwaan Tidak Cermat dan Kabur Batal Demi Hukum

Jumat, 25 April 2025, 4:00:00 AM
Cupa Suregar, SH
Bekasi, pospublik.co.id - Kurang cermat menyusun surat dakwaan dapat berakibat fatal terhadap nasip seseorang terdakwa. Namun sebaliknya, tidak menutup kemungkinan menguntungkan bagi terdakwa karena dakwaan bisa gugur demi hukum oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. 

Hal itu disampaikan pengacara terdakwa M. Syahrony Putra yang dijerat Pasal, 351 KUH PidanaCupa Siregar, Jumat (25/4) di Gedung Kantor Pengadilan Negeri kelas 1A khusus Kota Bekasi menanggapi Isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang menyebut kliennya (terdakwa), tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Polrestro Bekasi Kota, padahal faktanya ditahan. 

Menurut pengacara terdakwa, M. Syahroni Putra, Cupa Suregar, surat dakwaan Nomor Reg: PDM – 35/M.2.17/Eoh.2/03/2025, terhadap kliennya oleh JPU Omar Syarif Hidayat tidak cermat alias obscuur libel atau kabur tidak jelas, sehingga tidak memenuhi persyaratan formal dan materil yang diatur dalam KUHAP. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Senin (14/4) itu kata Cupa, Jaksa Omar Syarif mencatat terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polisi Resort (Polrestro) Kota Bekasi. Dan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Maret hingga 25 Maret 2025.

Faktanya, berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor:SP.Han/17/ll/RES.1.6/2025/Restro Bks Kota tertanggal 02 Febuari 2025 yang terlampir dalam dokumen perkara, tersangka ditahan sejak tanggal 2 Februari 2025.

"Jaksa tidak perlu diajari, kesalahan dalam melaksanakan tugas konsekuensinya adalah pertanggung-jawaban dimuka hukun," kata Cupa. 

Pertanggung-jawaban hukum dimaksud menurut Cupa bisa saja pihaknya akan membawa peristiwa memalukan itu kepada pihak yang berwenang mengawasi kinerja Jaksa.

Terhadap dakwaan yang kabur dan tidak jelas tersebut kata cupa, merupakan salah satu dalil dalam eksepsi yang telah dibacakan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Adrian, Senin (21/4). 

Dalam eksepsinya, Cupa meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mangadili perkara tersebut menyatakan dakwaan Jaksa batal demi hukum. Membebaskan kliennya dari tahanan, menyatakan kliennya bebas demi hukum, memulihkan nama baik kliennya seperti semula.

Menurut Cupa Siregar, selain kesalahan menyusun dakwaan, Jaksa Omar juga telah mengabaikan hak-hak terdakwa ketika sidang perdana, Senin (7/4). Jaksa Omar membacakan dakwaan tanpa memberitahu dirinya selaku penasehat hukum (PH) terdakwa.

Jaksa Omar pun kata Cupa tidak memberikan surat dakwaan kepada kliennya (terdakwa) ketika sidang perdana itu. Atas kelalaian Jaksa Omar tersebut, sidang perdana yang digelar, Senin (7/4) tersebut terpaksa dianulir, sehingga untuk  pembacaan dakwaan kembali dilakukan, Senin (14/4) sekaligus penyerahan surat dakwaan kepada terdakwa.

Sudah begitu lanjut Cupa mencibir, dakwaan pun tidak cermat karena Jaksa Omar mencatat terdakwa tidak ditahan oleh penyudik kePolisian, padahal faktanya ditahan sejak tanggal 2 Februari 2025.

"Karena dakwaan kabur dan tidak jelas, kami meminta majelis hakim dalam putusan sela menyatakan, Dakwaan Jaksa batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari tahanan, menyatakan terdakwa bebas demi hukum, memulihkan nama baik terdakwa seperti semula," tegas Cupa.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Nyoman Bela Putra Atmaja lewat WhatsApp, Kamis (24/4), Dia hanya mengatakan "Siap,,sy cek dulu jaksanya..terimakasih infonya" jawabnya Lewat WhatsApp. 

Kembali hendak dikonfirmasi, Jumat (25/4), melalui petugas Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kejari tersebut, tidak bisa diganggu karena sedang video comprens (Vicon). 

Dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Kejari, Ryan Anugrah selaku Hubungan Masyarakat (Humas) melalui WA Kamis (24/4), Ryan merespon dan meminta dakwaan tersebut dikirim untuk dilakukan cross check. 

"Baik bang, saya konfirmasi dulu ke teman2 di Pidum. Ada dakwaannya bang? Bisa dikirim bang? Untuk kita cross check. Boleh abang infokan dari pihak mana Surat Dakwaan tersebut diperoleh? Karena Surat Dakwaan yang resmi adalah yang kami limpahkan ke Pengadilan dan telah dibacakan dalam persidangan," kata Ryan lewat pesan singkat (WhatsApp).

Setelah dakwaan yang diduga disusun tidak cermat tersebut dikirim kepada Kasi Intel, Ryan Anugrah, hingga Jumat (25/4) tetap tidak ada keterangan resmi dari kejaksaan negeri Kota Bekasi. 

Hendak dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan, Imran, stafnya, Lutfi mengatakan Kajari sedang dinas luar. 

"Siap pak, nanti saya kabari ya paksaat ini Pak Kajari sedang dinas luar pak," kata Lutfi, Jumat (25/4) lewat WhatsApp.  (M. Aritonang) 






TerPopuler