Kejati Jawa Barat Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Kredit Fiktif BIJ Garut

Kejati Jawa Barat Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Kredit Fiktif BIJ Garut

Selasa, 20 Februari 2024, 8:04:00 PM

Ket Foto: Tersangka PMP Sesaat Digelandang ke-Rutan
Bandung, pospublik.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial PMP selaku Karyawan PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong. Tersangka diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021.


Penetapan tersangka, sekaligus penahanan oleh Kejati Jabar, Selasa (20/02/2024). Tersangka dijebloskan ke Rutan karena disangka telah merugikan negaravakibat pemberian kredit di PT. BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021 hingga kurang lebih Rp.50 Milyar.

Tersangka PMP merupakan pengembangan dari pemeriksaan 4 tersangka sebelumnya, yakni: TG Kabag Pemasaran BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN se laku Pimpinan Cabang BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, THA sebagai Pimpinan Cabang BPR intan Jabar Cabang Banjarwangi, dan HN Kabag Pemasaran BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013-2021, yang ditersangkanan dan ditahan, Kamis (15/2/2024).


Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal: Primair, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jelas 1A Bandung selama 20 hari kedepan sejak Selasa (20/2) sampai (10/3/2024) untuk kepentingan Penyidikan lebih lanjut.  (Vin)

TerPopuler