Sejumlah Kasus Dugaan Gratifikasi Diistimewakan Penyidik KPK

Sejumlah Kasus Dugaan Gratifikasi Diistimewakan Penyidik KPK

Jumat, 21 Oktober 2022, 8:34:00 AM

Foto/Inset
Bandung, pospublik.co.id - Tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 9 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Rahmat Effendi mungkin dinilai terlalu ringan oleh majelis hakim pengadilan tipikor, sehingga putusan yang dijatuhkan lebih tinggi menjadi 10 tahun penjara.

Namun vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung tersebut juga dirasa belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, terpidana RE sudah menularkan virus koruktif kepada nyaris semua pejabat Pemkot Bekasi, mulai dari eselon 4, 3, dan 2.

Demikian Ketua Umum LSM Master, Arnot, S kepada pospublik.co.id menanggapi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa RE.

Menurut Arnot, dengan cara menggalang dana dari bawahannya sebagaimana dakwaan Jaksa KPK untuk membangun Glamping, itu artinya secara tidak langsung RE telah menyuruh bawahannya untuk korupsi.

Pasalnya lanjut Arnot, nilai yang diduga gratifikasi dari para Pegawai Negeri Spil (PNS) tersebut cukup signifikan, tidak mungkin bersumber dari gaji. Lalu kalau bukan dari gaji, dari mana kalau bukan dari dugaan korupsi.

Arnot juga menyayangkan penyidik KPK yang mengetahui terjadi tindak pidana Gratifikasi dari sekian banyak ASN Pemkot Bekasi, tetapi tidak diseret ke meja hijau oleh penyidik KPK.

"Memang jika semuanya ASN penyetor uang yang disinyalir gratifikasi itu ditersangkakan oleh KPK, roda pemerintahan Kota Bekasi akan lumpuh. Mungkin itu yang menjadi pertimbangan penyidik KPK," ujar Arnot.

Namun demikian lanjut Arnot, persoalan gratifikasi yang telah terang benderang ini jangan sampai terlewatkan oleh penegak hukum. "Semua sama Dimata hukum, jangan sampai terjadi diskriminasi," ujar Arnot.

Sekedar informasi, nama-nama ASN yang diduga melakukan gratifikasi sesuai dakwaan Jaksa KPK adalah:

  1. Dinar Faisal Badar selaku Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah menyetor Rp.135.000.000,- dari angka yang diminta terpidana RE melalui Yudianto dan Mulyadi alias Bayong Rp.175.000.000,-.
  2. Nadih Arifin selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp.67.500.000.
  3. Ahmad Yani selaku Kepala Dinas Sosial sebesar Rp.67.500.000.
  4. Dwie Andryarini Dian Arga selaku Asisten Daerah III; Indriyanti selaku Wakil Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid; Robert Siagian selaku Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah; Dian Damayanti selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah; dan Iis Wisnuwati selaku Inspektorat, masing-masing menyetor Rp.175.000.000,-.
  5. Aan Suhanda selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan, Karto selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah diminta menyetor Rp.175.000.000,- namun yang terealisasi dari masing-masing Rp.152.500.000,-.
  6. Abi Hurairah selaku Kepala Satpol PP dan Amran selaku Sekretaris Satpol PP diminta Rp.140.000.000,- namun yang terealisasi sebesar Rp.120.000.000,-.
  7. Ika Indah Yarti selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Rina Octavia selaku Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid diminta menyetor Rp.140.000.000,- namun yang terealisasi Rp.70.000.000,-.
  8. Yayan Yuliana selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup diminta menyetor Rp.250.000.000,- ntetapi yang terealisasi Rp.200.000.000,-.
  9. Kusnanto Saidi selaku Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid dan Elya Niken selaku Wakil Direktur diminta setor Rp.175.000.000,- namun yang terealisasi Rp.110.000.000,-.
  10. Tanti Rohilawati selaku Kepala Dinas Kesehatan diminta menyetor Rp.250.000.000,- dan terealisasi.
  11. Agus Harpa Sanjaya selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah dan Krisman Irwandi selaku Sekretaris Dinas Pendidikan diminta setor sebesar Rp.175.000.000,- dan terealisasi.
  12. Neneng Sumiati selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja diminta sebesar Rp.140.000.000,- dan terealisasi.
  13. Inayatullah selaku Kepala Dinas Pendidikan diminta setor sebesar Rp.175.000.000,- dan terealisasi.
  14. Mariana selaku Camat Jatiasih dan Amsiah selaku Sekdis BPKAD diminta setor Rp.135.000.000,- dan terealisasi asing-masing Rp.67.500.000,-.
  15. Hanan Tarya selaku Sekretaris DPRD dan Sudarsono selaku Asisten Daerah II diminta setor Rp.175.000.000,- yang terealisasi Rp.167.500.000,-.
  16. Jaya Eko selaku Camat Pondok Melati dan Wahyudin selaku Camat Jatisampurna diminta setor Rp.135.000.000,- terealisasi.
  17. Taufiq dan Lia setor Rp.140.000.000,-.
  18. Arif setor Rp.250.000.000,-.
  19. Lintong Dianto Putra setor Rp.175.000.000,-.
  20. Terdakwa Muhammad Bunyamin setor Rp.250.000.000,-.
  21. Solihat setor Rp.250.000.000,-.
  22. Marisi setir Rp.175.000.000,-.
  23. Uu Saiful Mikdar selaku Staf Ahli Pembangunan Kota Bekasi setor Rp.140.000.000,-.
  24. Dadang Ginanjar setor Rp.50.000.000,-.
  25. Zalaludin dan Widi setor Rp.135.000.000,-.
  26. Nesan dan Asep G setor Rp.135.000.000,-.
  27. Herdiana/Gutus setor Rp.135.000.000,-.
  28. Secara pribadi, Rahmat Effendi langsung meminta kepada Junaedi selaku Kepala Dinas Tata Ruang yang direalisasikan sebesar Rp.140.000.000,".

Menurut dakwaan Jaksa KPK, dana yang dihimpun dari seluruh ASN Kota Bekasi ini berjumlah Rp.4.320.000.000,-. Uang tersebut digunakan terdakwa RE untuk membangun Glamping.

Atas dugaan korupsi tersebut, mantan walikota Bekasi Rahmat Effendi oleh Jaksa KPK dituntut 9 tahun 6 bulan, dan oleh Hakim Tipikor Bandung, divonis lebih tingga dari tuntutan Jaksa menjadi 10 tahun penjara.

Sementara terdakwa M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bekasi divonis penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp.250 juta subsidaer 4 bulan kurungan.

Mulyadi selaku Lurah Jatisari, divonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp.250 juta subsidaer 4 bulan penjara.

Wahyudin selaku Camat Jatisampurna divonis 4 tahun penjara, denda Rp.250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp.250 juta subsidser 4 bulan penjara. (Red)



TerPopuler