Orangtua Siswa/I Keluhkan Pungutan di SMKN 6 Kota Bekasi

Orangtua Siswa/I Keluhkan Pungutan di SMKN 6 Kota Bekasi

Selasa, 06 September 2022, 8:23:00 AM
Undangan Rapat Komite dan Format Surat Pernyataan Sanggup Bayar Biaya Gedung dan Seragam Sekolah 
Bekasi, pospublik.co.id - Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk dunia pendidikan berada pada pusaran 20 persen per tahun  atau kisaran Rp.80 Triliun dari nilai APBN. Angka ini tentu cukup signifikan jika dikelola dengan baik. Kendati demikian, pungutan dengan dalih pembiayaan sekolah terus dilancarkan oknum-oknum pengelola dunia pendidikan dengan kepanjangan tangan Komite Sekolah. 


Seperti penuturan orangtua siswa/i di SMKN-6 Kota Bekasi, tahun sebelumnya dia sudah membayar Rp.3.000.000,- untuk uang gedung dan baju seragam, padahal belum pembelajaran tatap muka. Kali kedua tahun ini ujar ibu 3 anak ini,  mereka kembali disodori surat yang isinya pernyataan sanggup membayar yang nilai nominalnya wajib memilih salah satu dari yang terkecil Rp.2.000.000,- Rp.2.500.000,- atau Rp.3.000.000,-.

Menurut sejumlah orangtua siswa/i di SMKN 6 Kota Bekasi, pungutan masih saja menjadi momok yang meresahkan pada dunia pendidikan  walau dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat, dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) sudah cukup signifikan.


"Ini Pungutan kali kedua yang harus saya bayar setelah tahun lalu membayar uang gedung ditambah uang seragam sebesar Rp.3.000.000,- padahal waktu itu belum Pembelajaran Tatap Muka,"  ujar orangtua siswa dengan raut wajah memelas, Sabtu malam  (3/9/2022).

Ibu tiga anak ini mengatakan, pada saat rapat komite, jumat  (26/8/2022) dia disodori surat yang isinya pernyataan sanggup membayar yang nilai nominalnya bisa memilih yang terkecil sebesar Rp.2.000.000,- Rp.2.500.000,- dan angka tertinggi Rp.3.000.000,-.

Ketika pungutan ini dikonfirmasi kepihak sekolah, melalui Humas di  SMKN 6 Kota Bekasi tersebut membenarkan. Menurut Humas, pungutan tersebut akan dipergunakan membayar tunjangan guru honorer dan LKS. "Iya itu benar. Digunakan untuk membayar tunjangan guru honorer dan LKS," tuturnya.

Di tempat terpisah, Asep Sudarsono selaku Kepala KCD wilayah III ketika dikonfirmasi, dia hanya mengirimkan salinan Peraturan Gubernur (Pergub) No.44 tahun 2022 dalam bentuk PDF melalui pesan WhatsApp. (Herri)

TerPopuler