![]() |
Sidang Gugatan Warga Desa Seipatin, Kalimantan Timur Terhadap Tergugat SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam (Foto/Ist) |
Pembebasan lahan pertanian (tambak udang) milik warga Desa Sepatin sejak tahun 2021 sempat menghebohkan DPRD Kaltim di tahun 2022, dan menyeret Pertamina Hulu Mahakam dan SKK Migas ke sidang RDP DRPD Kaltim. Namun tidak mampu meredakan kekecewaan warga Desa Sepatin karena ganti rugi tanah tidak menemui kata sepakat.
SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam mengklaim mereka sudah memperoleh izin dari Menteri Kehutanan untuk mengeksploitasi sumber gas alam di blok mahakam dalam kawasan tanah hutan produksi tersebut. Sementara warga pemilik tanah bersertifikat hak milik yang resmi diterbitkan Kantor BPN Kutai Kartanegara tahun 1995 melalui program redistribusi pemerintah, menolak keras alasan tergugat mengklaim tanah tersebut sebagai tanah kawasan hutan produksi.
Menurut penggugat, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kaltim ketika itu Andi Asnaedi, A.Ptnh membenarkan bahwa seluruh sertifikat tanah hak milik di Desa Sepatin terdaftar resmi di Kantor BPN Kutai Kartanegara hasil program redistribusi pemerintah. Maka SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam harus melibatkan BPN untuk klarifikasi kepemilikan lahan tersebut, tidak baik mengabaikan bukti kepemilikan yang sah diterbitkan pemerintah.
Kata penggugat, SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam berusaha berkelit dengan dalih, mwngenai pembebasan lahan pertanian tambak warga telah diserahkan ke Pemda Kabupaten Kutai Kartanegara, dan ganti rugi hanya atas tanaman tumbuh dan bangunan, mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 48/2015. Namun, BPN Kutai Kartanegara tidak dilibatkan.
Kuasa hukum penggugat yang diketahui mantan Kepala Badan Intelejen Strategis TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman Ponto, kepada wartawan mengatakan, pengadaan tanah untuk proyek Migas di blok mahakam itu penuh masalah karena prosedur pengadaannya menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sudah seharusnya KPK menyelidiki proses pengadaan lahan oleh SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam tersebut. Pasalnya, proyek pengadaan lahan itu sangat janggal dan kuat dugaan penuh rekayasa untuk menggerogoti uang negara," kata Soleman Ponto.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara gugatan terhadap SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam teregistrasi nomor: 838/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. Perkara tersebut diperiksa dan diadili Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman, SH. (M.A)