Kasus Tipikor RE: Sejumlah Saksi Mengaku Menyetor Uang Untuk Naik Jabatan

Kasus Tipikor RE: Sejumlah Saksi Mengaku Menyetor Uang Untuk Naik Jabatan

Rabu, 06 Juli 2022, 10:57:00 PM

 

Sidang Tipikor Pengadilan Banding, Jabar, Atas Nama Terdakwa Wslikota Bekasi Non Aktif, Rahmat Effendi

Bandung, pospublik.co.id - Agenda pemeriksaan saksi perkara terdakwa walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/6), Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JP-KPK) menghadirkan 10 saksi.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan yang menjerat terdakwa Rahmat Effendi memasuki agenda pemeriksaan saksi, Rabu (29/6). 

Dari sepuluh (10) saksi yang dihadirkan KPK, 8 orang dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim. Pertanyaan yang lebih mengemuka dalam perkara tersebut dominan mengenai lelang jabatan dan pembangunan villa milik terdakwa di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Dari keterangan sejumlah saksi yang kesemuanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi, untuk naik jabatan harus menyerahkan uang sebesar Rp.200 juta kepada terdakwa melalui kepercayaan terdakwa.

Uang itu diserahkan kepada Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayongyang merupakan tangan kanan kepercayaan terdakwa yang akrab disapa Pepen itu. Kemudian oleh Bayong diteruskan ke Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi.

"Pernah memberikan uang ke Pa Mulyadi," tanya Jaksa KPK, oleh saksi menjawab, bukan menyerahkan, tapi diminta uang," kata Rina Oktavia yang mengaku saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi.

Rina mengaku penyerahan uang tersebut karena dirinya tercantum dalam list ASN yang akan naik jabatan. Uang itu diserahkan Rina di awal tahun 2021 bertempat di Kelurahan Jatisari.

"Apa yang disampaikan Pa Mulyadi kepada saudara saksi ?" tanya Jaksa KPK.

Keterangan saksi Rina ntuk naik jabatan. "Sudah ada data bahwa nama saya salah satunya naik jabatan,"  tutur Rina.

Kemudian, saksi Agus Harpa juga mengaku menyerahkan uang Rp.40 juta kepada Mulyadi.

Agus Harpa menyebut menyerahkan uang kepada Mulyadi alias Bayong, karena Bayong adalah orang kepercayaan Rahmat Effendi, dan bisa menjamin ASN di lingkup Pemkot Bekasi untuk naik jabatan.

"Sodara tahu Pa Mulyadi orang kepercayaan Rahmat Effendi?" tanya Jaksa KPK.

Oleh Agus Harpa yang menjabat Kag ULP dan Barjas menjawab, menurut pengakuan Bayong dan orang-orang bahwa Bayong bisa menjamin naik jabatan, dan sudah ada yang terbukti. Kemudian Bayong juga memegang list Nama-nama pegawai yang akan dipromosi.

 Uang itu menurut Agus dalam kesaksiannya diserahkan saat menghadiri kegiatan yang digelar Wslikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi di Villa Cisarua, Bogor milik terdakwa Pepen.

Keterangan saksi Krisman Irwandi yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan, dirinya diminta tolong temannya yang juga kepala Bidang agar dipromosi sebelum pensiun.

Saudara saksi, apa betul soaudara juga ditunjukan list daftar nama-nama ASN yang akan naik jabatan, tanya Jaksa.

Oleh Krisman Irwandi menjawab kalau dia dimintai temannya yang sudah mau pensiun supaya masuk daftar promosi. Untuk menolong teman ujarnya, dia pun minta bantuan kepada Bayong. Dengan komitmen siap menyerahkan uang Rp.150.000.000,-.

Menurut Krisman, uang Rp.150 juta tersebut dia serahkan dia tahap. Tahap pertama (I) pada bulan Agustus Rp.100 juta, dan tahap kedua (II) sebesar Rp.50 juta bulan Oktober tahun 2021.

Apakah ada patokan harga yang wajib disetor untuk naik jabatan, tanya Jaksa KPK.

Menurut Krisman tidak, karena kemampuannya segitu, ya sigitu kasihkan.

Seperti diketahui, Wslikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi ditetapkan tersangka hingga diajukan kemeja hijau sebagai terdakwa oleh KPK karena diduga melakukan jual beli jabatan serta menerima gratifikasi pengadaan barang dan jasa. Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp.5,7 miliar.

Dalam kasus OTT ini, KPK menjerat 9 tersangka, adalah:

  1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT. ME (MAM Energindo)
  2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta
  3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) PT HS (Hanaveri Sentosa)
  4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu, masing-masing sebagai pemberi.

Tersangka lainnya:

  1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi
  2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi
  3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari
  4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna, dan
  5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, sebagai penerima.

Belakangan, diperoleh informasi, KPK telah menetapkan Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi alias Pepen menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). * (Vin)

TerPopuler