Kasus Irjen Napoleon Bonaparte Memasuki Pemeriksaan Perkara Pokok

Kasus Irjen Napoleon Bonaparte Memasuki Pemeriksaan Perkara Pokok

Kamis, 19 Mei 2022, 2:41:00 AM

 

Sidang yang Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Djuyamto

Jakarta, pospublik.co.id - Dengan pengawalan ketat serta tangan terborgol, M. Kace hadir di ruang sidang  Pengadilan Negeri (PN) Kls-IA Khusus Jakarta Selatan, Kamis (19/2022) dalam rangka memberi keterangan sebagai saksi korban atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

Dia (M. Kace) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda pemeriksaan pokok perkara terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte yang eksepsinya ditolak majelis hakim dalam putusan sela sidang sebelumnya.


Saksi korban M. Kace dihadirkan sebagai saksi terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya, yang diduga dilakukan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte bersama Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

M Kace tanpak menggunakan pakaian batik berwarna cokelat berjalan agak pincang memasuki ruang sidang dan menyapa para pengunjung. "Selamat pagi semuanya," ucapnya seraya menuju kursi saksi.

Dihadapan Majelis hakim, M Kace mengaku sehat dan siap memberikan kesaksian. Ketika majelis memeriksa identitasnya sebagai saksi, M Kace mengaku telah berpindah agama.
“Awalnya Islam, sekarang sudah pindah ke Kristen Protestan,” tegas M. Kace.

Seperti diketahui, eksepsi Irjen Napoleon pada sidang sebelumnya  ditolak majelis hakim. Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, maka sesuai hukum acara pidana, sidang dilanjutkan dengan agenda  pemeriksaan pokok perkara. Hakim meminta agar M Kace dihadirkan sebagai saksi korban dalam sidang Kamis (19/5/2022).

Agenda pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim menyampaikan  kepada Jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi korban (M. Kace).
"Sesuai ketentuan hukum acara pidana, saksi korban terlebih dahulu kita periksa. Saudara Jaksa supaya menghadirkan saksi korban,” ucap hakim Ketua Djumyanto usai pembacaan putusan sela Kamis (12/05/2022) pekan lalu.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M. Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga disebut melumuri M. Kace dengan yang diduga kotoran manusia.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Atas perbuatan tersebut, oleh JPU dakwaan masing-masing terdakwa sengaja dipisah.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. (MA/Red)

TerPopuler