Pengembang Perumahan Balika Residance Diduga Alih Fungsikan Pasos/Pasum

Pengembang Perumahan Balika Residance Diduga Alih Fungsikan Pasos/Pasum

Senin, 14 Maret 2022, 11:40:00 PM
Lokasi yang Diduga Dialih-Fungsikan
Bekasi, pospublik.co.id - Pengembang Perumahan Balika Residence PT. PURI DARMA SEJATI diduga melanggar pasal 144 Undang-Undang No.1 tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman (UU PKP). Pasalnya, pengembang diduga mengalih fungsikan lahan Prasarana Sosial (Pasos) dan Pasilitas Umum (Pasum).

Seperti yang diungkapkan Ketua Harian, Komunitas Masyarakat Bekasi Sadar Keterbukaan Informasi Publik Satu Lima Satu (Kombeskip-151), Asun Nirwanto, bahwa PT. PURI DARMA SEJATI selaku Pengembang Perumahan Balika Residence yang berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, diduga keras mengalihfungsikan Prasarana Sarana Sosial dan Umum (Pasos/Pasum, Perumahan tersebut. 

Menurut Asun kepada pospublik.co.id, berdasarkan site plan Perumahan Balika Residence yang dia ketahui, pada sisi kanan gerbang Masuk jalan utama Perumahan Balika Residence, terdapat PSU yang cukup luas. Tetapi faktanya kondisi fisik di lokasi saat ini, lahan tersebut telah berubah dan beralihfungsi menjadi bangunan rumah. 

Dalam hal ini ujar dia, PT. PURI DARMA SEJATI telah melanggar Pasal 144 Undang-Undang no.1 tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman (UU PKP). "Badan Hukum yang mengatur pengembang perumahan dan kawasan permukiman dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum diluar tanpa persetujuan pemerintah," ujarnya.
Perumahan Balika Residence
Asun melanjutkan, dalam pasal tersebut dijelaskan, bagi pengusaha berbadan hukum dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Jika kedapatan ada pengembang yang melanggar ketentuan di atas ujar Asun, maka pengembang tersebut dapat dijerat hukum pidana. Sanksi pidana tersebut berupa kurungan 5 tahun penjara atau denda 
Rp.5 miliar.

KOMBESKIP 151 mengaku, dalam waktu dekat ini akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pengembang Perumahan Balika Residence kepada pihak terkait.

"Guna terciptanya penegakan supremasi hukum pada sektor bisnis properti di Kabupaten Bekasi, maka ini perlu diusut tuntas," ngkapnya, Senin (14/02/2022). 

Ketika pospublik.co.id mengkonfirmai hal tersebut kepada Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Dinas Perumahan, Permukiman dan pertanaan (DISPERKIMTAN) dia menyebut kalau perumahan yang ada di wilayah Sukatani sampai saat ini belum ada yang serah terima ke Pemda.

Kalau belum serah terima ujar dia, ranahnya di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DKCTR). Jadi perumahan tersebut belum serah terima ke Pemda. Kalau belum serah terima, rananya di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DKCTR),

"Kalau di saya serah terimanya Fasos, (fasikitas sosial) dan Fasum (fasilitas umum), kalau terjad perobahan siteplan apapun itu ya bang, adanya di Dinas Cipta Karya Bidang Tata Ruang," ujar Cecep, Senin 14/02/2022

Sementara Plt Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Beni Syaputra ketika dikonfirmasi melalui pesan ingkat (whatsApp), dia mengatakan, alih fungsi oleh siapa dan di perumahan apa, silahkan lapor ke Satpol PP. (Vin) 

TerPopuler