AJB yang Diduga Cacat Hukum Digunakan Menjerat Pemilik yang Sah

AJB yang Diduga Cacat Hukum Digunakan Menjerat Pemilik yang Sah

Kamis, 24 Maret 2022, 2:04:00 AM

Cupa Siregar, SH

Bekasi, pospublik.co.id - Menggunakan Sertifikat Tanah yang diduga berasal dari jual beli yang cacat hukum, Tumiar br. Pardede, janda ditinggal mati suaminya, Tumpal Manalu yang menempati rumah (harta gono-gini) diatas lahan tersebut dituduh menguasai tampa hak sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) Perpu Nomor.51 tahun 1960 sesuai Laporan Polisi No:LP/676/K/III/2021/SPKT/Restro Bks tertanggal 8 Maret 2021.


Tanah milik pasangan suami istri (Pasutri) Tumiar br. Pardede dengan (alm) suaminya, Tumpal Manalu yang berlokasi di Jln. Meranti Utara II Blk D-63, Rt.002/011, Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi tersebut oleh pelapor, Ir. Berlin Tampubolon mengklaim telah membeli dari (alm) suami terlapor (Tumpal Manalu).

Atas pengakuan yang dikuatkan Akta Jual Beli (AJB) No.1.720/2006 dihadapan Notaris Djoko di Bekasi Kota tersebut, Tumiar br. Pardede pun melaporkan Ir. Berlin Tampubolon ke Polrestro Bekasi Kota, sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/2613/K/XI/2020/SPKT/Resto tanggal 18 November 2020, dan Penyidik Polrestro Kota Bekasi telah melakukan prosespverbal terhadap pelapor Tumiar br. Pardede.

Demikian Kuasa Hukum terdakwa  Tumiar br. Pardede dari Firma Hukum "Raja Simanjuntak & Partners" yang beralamat di Kompleks perkantoran Mitra Matraman, Blk C Nomor:22 Jln. Matraman Raya No. 148 Jakarta Timur, Raja Simanjuntak dan Cupa Siregar usai menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (24/3/2022) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Dalam Nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Cupa Siregar, SH, kliennya menempati rumah diatas lahan yang diklaim pelapor Ir. Berlim Tampubolon adalah miliknya berdasarkan jual beli dengan (alm) Tumpal Manalu (Suami terdakwa) tersebut adalah harta bersama yang diperoleh sepanjang pernikahan pasutri tersebut.

Tumiar br. Pardede mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun mengetahui atau diberi tahu suaminya kalau rumah milik bersama itu dijual kepada Ir. Berlin Tampubolon (Pelapor).

Maka, dengan terbitnya AJB No. 1.720/2006 tersebut, Tumiar akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polrestro Bekasi Kota, sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/2613/K/XI/2020/SPKT/Resto tanggal 18 November 2020.

Namun sangat disayangkan ujar Cupa Siregar, laporan Tumiar jauh lebih dahulu masuk ke SPKT yang selanjutnya oleh penyidik dilakukan prosesverbal, tetapi justru laporan Ir. Berlin Tampubolon yang masuk belakangan lebih dahulu diproses dan lanjut hingga ke Persidangan.

Untuk itulah kata Cupa, berdasarkan surat kuasa khusus, tim pengacara Tumiar br. Pardede mengajukan keberatan atas dakwaan JPU, dan memohon kepada Ketua PN, CQ. Majelis hakim untuk menunda pemeriksaan pokok perkara kliennya.

Dalam Nota Keberatannya, kuasa hukum Tumiar br. Pardede meminta majelis hakim untuk:
  • Mengabulkan keberatan kliennya
  • Menunda pemeriksaan pokok perkara sambil menunggu perkembangan  Laporan Polisi Nomor:LP/2613/K/XI/2020/SPKT/Resto tanggal 18 November 2020
  • Agar majelis hakim memerintahkan penyidik Polrestro Bekasi Kota untuk segera menindak lanjuti laporan Polisi tersebut. (MA) 


TerPopuler