Tiga Terdakwa Dipidana Mati Majelis Hakim PN Kota Bekasi

Tiga Terdakwa Dipidana Mati Majelis Hakim PN Kota Bekasi

Jumat, 25 Februari 2022, 6:08:00 AM

Pengadilan Negeri Kota Bekasi Tingkatkan Prokes Jelang Meningkatnya Kasus Covid Omicron
Bekasi, pospublik.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Tardi selaku Ketua, bersama Hakim anggota, M. Muhammad Anshar Majid, dan Sorta Ria Neva yang memeriksa perkara Nomor:709/Pid.Sus/2021/PN. Bks, menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa yang diyakini tanpa hak menurut hukum memperjual belikan narkotika Golongan-I bukan tanaman.

Ketiga terdakwa, yakni: Terdakwa (I), Nardi Wijaya alias Didu Bin Winsiang, terdakwa (II), Chukwudubem Shedrack Nwabueze alias Escobar berkebangsaan Nigeria, dan terdakwa (III), Udeze Celestine Naemeka alias Emeka berkebangsaan Nigeria yang ketiganya sedang menjalani pidana di Lapas Kelas-IIA Cilegon dalam kasus serupa, berperan mengendalikan, Terdakwa Asep Saputra alias Acil Bin Jasri Japar diluar Lapas.

Dan untuk terdakwa Asep Saputra alias Acil Bin Jasri Japar dalam perkara siplitshing, No.710/Pid.Sus/2021/PN.Bks, Majelis Hakim yang sama, menjatuhkan pidana seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kota Bekasi, pidana mati. Terhadap putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Asep Saputra tersebut, JPU Arif Budiman, SH.MH menyatakan banding. 


Majelis Hakim  meyakini ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) JoPasal 132 ayat (1) UU RI Nomor:35 tahun 2009 tentang narkotika, dan UU Nomor:8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan.


Berdasarkan hasil musyawarah majelis Hakim, Selasa (25/1/2022) yang dibacakan, Selasa (8/2/2022) tersebut, ketiga terdakwa, yakni: terdakwa satu (I), Nardi Wijaya alias Didu Bin Winsiang, terdakwa dua (II), Chukwudubem Shedrack Nwabueze alias Escobar, dan terdakwa tiga (III), Udeze Celestine Naemeka alias Emeka divonis dengan pidana mati. 

Menyatakan BB 31 karung yang didalamnya terdapat 407 kotak berisi Narkotika jenis Shabu seberat 511.012 grm, 407 bungkus Shabu seberat 389,2631 grm, satu buah kunci ruko, satu unit Handphone merk Xiomi warna hijau, satu unit handphon merk oppo warna merah, satu unit handphon merk infinix warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. 

Uang tunai Rp.1, 9 juta dirampas untuk Negara. Satu unit mobil Suzuki APV warna Siler Nopol: A-1776-TK, Satu unit mobil merk Daihatsu Ayla warna hitam Nopol: A-1595-RC Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan biaya perkara untuk Negara.

Vonis tersebut sekaligus mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar majelis menjatuhkan pidana mati.


Terhadap pidana yang dijatuhkan tersebut, terdakwa satu (I), Nardi Wijaya alias Didu Bin Winsiang, warga Jln. Rhm Noeradji, Kel. Sumur Pacing, Kec. Karawaci, Kota Tangerang yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas-IIA Cilegon berperan mengendalikan peredaran barang haram tersebut menyatakan Banding. 

Terdakwa dua (II), Chukwudubem Shedrack Nwabueze alias Escobar berkebangsaan Nigeria yang beralamat di Okija, Anambra State Nigeria yang juga menjalani pemidanaan di Lapas Kelas IIA Cilegon, menyatakan banding atas putusan tersebut. 

Terdakwa tiga (III), Udeze Celestine Naemeka alias Emeka berkebangsaan Nigeria yang bertempat tinggal di Jln. Pelepah Indah-II LB 23/12, Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading yang sedang menjalani pemidanaan di Lapas Kelas-IIA Cilegon yang juga berperan mengendalikan peredaran Narkotika tersebut menyatakan banding.

Atas upaya hukum para terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Arif Budiman, SH. MH terpaksa kerja keras menyusun kontra memori banding para terdakwa. (M. Aritonang) 

TerPopuler