Kasi Datun Kejari Kota Bekasi Turut Diperiksa KPK Terkait OTT Pepen

Kasi Datun Kejari Kota Bekasi Turut Diperiksa KPK Terkait OTT Pepen

Minggu, 20 Februari 2022, 11:56:00 PM

Tersangka Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

Bekasi, pospublik.co.idKasus yang bembelit Walikota Bekasi non Aktif, Rahmat Effendi nampaknya nyerempet ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kasi Datun Kejari berinisial AL turut diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/2/2022).


Penyidik memeriksa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bekasi berinisial AL sebagai saksi terkait kasus yang membelit tersangka Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi (RE) yang merupakan tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.


"Hari ini, AL diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2/2022).


Menurut Ali Fikri, AL dimintai keterangan karena berdasarkan keterangan sejumlah saksi, AL banyak mengetahui kasus yang membelit tersangka Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen. Namun, Ali Fikri enggan menjelaskan secara rinci sejauhmana keterkaitan/peran Kasi Datun Kejari Kota Bekasi berinisial AL tersebut terkait kasus Pepen.


Selanjutnya, menurut Plt Jubir KPK, Ali Fikri, pemeriksaan empat saksi dari kalangan ASN dan swasta juga dilakukan Penyidik KPK. Mereka adalah: Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Karto Mulyadi selaku Lurah Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. Satim Susanto selaku Lurah Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, dan Peter dari pihak swasta.


Sebelumnya, Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan total sembilan tersangka, lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait dengan kasus dugaan korupsi di Pemkot Bekasi tersebut.


Berdasarkan penyidikan KPK, penerima suap dalam kasus OTT ini adalah: Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).


Pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. (MA) 


TerPopuler