Kejari Kota Bekasi Tidak Segera Eksekusi Putusan Walau Pemidanaan Sudah Ekspayer

Kejari Kota Bekasi Tidak Segera Eksekusi Putusan Walau Pemidanaan Sudah Ekspayer

Jumat, 10 Desember 2021, 8:39:00 PM

Keluarga Terpidana, Nur Salim bin Achmad Nur Cholis Menunggu Berita Acara Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Atas Putusan Kasasi yang Sudah Ekspayer Sekitar 7 Hari

Bekasi, pospublik.co.id - Senin (6/12) sekira pukul 9.00 Wib, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, didatangi orangtua terpidana, Nur Salim bin Achmad Nur Cholis untuk meminta Kejaksaan segera Mengeksekusi putusan pidana yang dijatuhkan Mahkamah Agung RI Nomor:3479.K/PID.SUS/2021, Jo. Nomor:16/PID.SUS/2021/PT. BDG, Jo Nomor:589/Pid.Sus/2020/PN. Bks.


Nur Salim bin Achmad Nur Cholis yang divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim Kasasi menurut keterangan dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Kota Bekasi kepada orangtua terpidana, putranya (Nur Salim-Red) sudah harus dieksekusi/dibebaskan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sekira 7 hari sebelumnya karena masa hukuman/pemidanaan sudah habis.


Kepada orangtua terpidana Nur Salim, pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Kota Bekasi menyarankan supaya keluarga segera mengurus berita acara eksekusi ke Kejari Kota Bekasi, karena yang berwenang mengeksekusi terpidana atas putusan Kasasi selama 1 tahun 6 bulan penjara adalah Kejaksaan selaku eksekutor. 

Atas arahan pihak Lapas tersebut, orangtua terpidana meminta Kejaksaan Negeri supaya mengeksekusi putusan Kasasi tersebut, tetapi oleh JPU, Arif Budiman, SH mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Menurut keterangan yang diperoleh media ini, hari itu (2/12/2021), orangtua terpida langsung meminta salinan putusan tersebut dari PN Kota Bekasi, dan menyerahkan ke JPU. Namun, oleh JPU tidak segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung itu walau masa pemidanaan sudah lewat.

Kemudian, orangtua terpidana kembali mendatangi kejaksaan negeri Kota Bekasi, Senin (6/12) untuk  mempertanyakan pelaksanaan eksekusi putusan yang masa pemidanaan sudah ekspayer (ewat sekitar 7 hari). Namun oleh Kejari Kota Bekasi selaku eksekutor yang disebut-sebut menerima uang dari orangtua terpidana ini tidak juga menunjukkan keseriusan melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Orangtua Nursalim dibiarkan menunggu hingga pukul 17.00 Wib. Sekira pukul 19.00 Wib, tanggal (6/12/2021) Nursalim pun baru bisa menghirup udara segar bersama keluarga. 

Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM, Kajari ini nampaknya lebih memilih menghindar dari Wartawan yang sedang menunggu security mengajukan buku tamu kepadanya.

Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM memilih keluar meninggalkan Kantor lewat pintu belakang yang diduga untuk menghindari wartawan yang sedang menunggu di meja piket. Tidak seperti biasanya lewat pintu depan dimana mobil dinasnya menunggu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Budiman, SH ketika dikonfirmasi mengapa tidak segera mengeksekusi putusan Hakim Kasasi tersebut, Arif menyarankan supaya ditanya ke Pengadilan. Dikejar pertanyaan, apakah kelalaian ada dipihak PN sehingga eksekusi terlambat dilakukan?, Arif mengaku iya.

Terpisah, Humas PN Kota Bekasi, Beslin Sihombing, SH. MH membantah jika JPU mengatakan salinan putusan terlambat diberitahukan/diserahkan ke Kejaksaan. 

Menurut Beslin, itu tidak mungkin, PN selalu update (tepat waktu) dalam melaksanakan ketentuan UU, terutama menyangkut putusan, karena itu bisa merampas kemerdekaan orang. Walau demikian, Beslin berjanji akan mencari tahu kebenaran pernyataan JPU tersebut. 

Untuk diketahui, perkara Nomor:589/Pid.Sus/2020/PN. Bks ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Syofiah M. Tambunan, SH. MH dibantu hakim anggota, Ambo Masse, SH. MH, dan Ardi, SH. MH menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, dan denda Rp.1 Miliar subsidaer 3 bulan penjara.

Putusan tersebut oleh Majelis Hakim dibacakan tanggal 8 Desember 2020. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan banding. Memori banding oleh PN Kota Bekasi dikirim 9 Desember 2020, dan oleh Hakim PT Bandung menguatkan putusan PN Bekasi. 

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tanggal 26 Januari 2021 tersebut, terdakwa kembali menyatakan kasasi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun/menyampaikan memori kasasi. Oleh PN Kota Bekasi, berkas Kasasi dikirim tanggal 19 Mei 2021, dan oleh Hakim Kasasi, menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan Kasasi tersebut akhirnya berkekuatan hukum tetap, dan pemidanaan berakhir 29 Desember 2021. Namun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Arif Budiman, SH baru mengeksekusi putusan itu tanggal 6 Desember 2021 setelah masa pemidanaan ekspayer/lewat 7 hari. (MA) 

TerPopuler