Karena bukti surat pemblokiran itu tidak terlampir dalam berkas perkara, majelis hakim sempat menuding kinerja Jaksa tidak serius alias main-main.
“Bukan kami yang memblokir ya, jadi kami perlu tau dan lihat itu bukti surat pemblokiran. Diberkas dikatan diblokir, buktinya mana, itu yang perlu kami tau,” tegur majelis hakim.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2021/09/isu-majelis-hakim-dapat-rumah-dan-uang.html
Menurut majelis hakim, terdakwa Notaris Rita Sari Dewi Latanna, SH. M.Kn bersama sama dengan Laksana Setiawan Sitompul, dan Mantri Aditeia terbukti menggelapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya disetorkan ke Kas Negara.
Namun aneh bin ajaib, dana milik pembeli Rumah/Ruko milik PT. Cipta Sedayu Indah sekitar Rp.29,272 Miliar itu oleh majelis hakim dikatakan menjadi kerugian perusahaan (PT. Cipta Sedayu Indah).
Dalam persidangan terbuka untuk umum tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjawab pertanyaan majelis hakim terkait bukti surat pemblokiran rekening terdakwa masih digunakan penyidik dalam perkara lain, yakni: Penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Konon, hingga pemeriksaan perkara pokok selesai dan divonis Rabu (29/09/2021), kabar berita penyidikan TPPU tersebut belum jelas ujung pangkalnya.
Pernyataan Terdakwa Laksana Setiawan Sitompul menjawab pertanyaan majelis hakim yang menyebut dana yang diterima dari terdakwa Rita Sari Dewi Latanna sebesar Rp.4,8 miliar sebahagian (Rp.3 miliar) digunakan untuk biaya entertain ketika validasi BPHTB di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, jika benar termasuk money londring (TPPU).
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2021/09/terjadi-lost-potensi-pad-puluhan-miliar.html
Fakta yang terungkap dipersidangan ini seharusnya oleh penyidik, atau oleh Kejaksaan dapat dikembangkan agar keterangan terdakwa tersebut menjadi terang benderang, karena jika keterangan itu benar, maka kemungkinan merupakan TPPU. Bantahan oknum pegawai Bapenda Kota Bekasi yang disebut bernama Ely Ray MG dan Argita Mega Listya Putri kepada pimpinannya, Dian Damayanti, S.IP. M.Si tersebut perlu secara resmi dilakukan penyelidikan oleh penyidik agar kasusnya terang benderang.
Menurut Sekretaris Bapenda Kota Bekasi, Dian Damayanti, S.IP. M.Si selaku PPID pembantu, urusan validasi sama sekali tidak dipungut biaya. Dan informasi itu pun telah dikonprontir kepada Eli Ray MG dan Argita Mega Listya Putri, kedua bawahannya itu mengaku tidak pernah menerima uang dari Laksana.
“Semua pelayanan di Bapenda gratis. Saya sudah Tanya Eli Ray MG dan Argita Mega Listya Putri, keduanya tidak mengakui menerima uang dari yang namanya Laksana Setiawan,” ujar Dian, Rabu (22/08) kepada media ini di ruang kerjanya.
Mendampingi Sekretaris Bapenda, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Ratim menyebut, keterangan terdakwa Laksana Setiawan dipersidangan yang menyebut biaya entertain memperlancar validasi BPHTB telah dikonprontir, tetapi dibantah Elia Ray MG dan Argita Mega Listya Putri.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2021/09/putusan-majelis-hakim-dapat-menimbulkan.html
Privasi, silahkan membantah, tetapi karena JPU dalam perkara Nomor:472, 473, dan 474/Pid.B/2021/PN. Bks menyebut bukti surat pemblokiran rekening terdakwa Rita Sari Dewi Latanna, SH. MKn di BJB sedang digunakan dalam perkara lain, yakni:TPPU, kemungkinan pemeriksaan akan mengerucut terhadap nama-nama yang dicatat Panitera Pengganti (PP) Supriyat, SH dalam perkara pokok. (MA)