"Penyidik Polda Metro Jaya Kembangkan Penyidikan Terkait TPPU"

"Penyidik Polda Metro Jaya Kembangkan Penyidikan Terkait TPPU"

Rabu, 20 Oktober 2021, 1:10:00 AM

 Ket Foto: Sebelah Kiri (baju biru), Terdakwa Mantri Adietia, Sebelah Kanan (baju orange) Terdakwa Laksana Setiawan, S, dan Wanita Baju Putih, Terdakwa Notaris, Rita Sari Dewi Latanna, SH. M.Kn, Tengah, Pengacara Terdakwa, dan Paling Ujung Majelis Hakim, Detik-Detik Pemeriksaan Saksi. (Foto/PP)

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara siplitsing, nomor:472, 473, dan nomor:474/Pid.B/2021/PN. Bks atas nama terdakwa Mantri Aditeia, dan terdakwa Laksana Setiawan Sitompul, berikut Notaris Rita Sari Dewi Latanna, SH. MKn, menyebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUH Pidana, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetor konsumen (pembeli) Rumah/Ruko milik PT. Cipta Sedayu Indah di Perum Galaxi City, Kota Bekasi.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, masing-masing terdakwa yang dijerat  dengan  pasal 374 KUH Pidana, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHP tersebut, oleh majelis hakim, yang Diketuai Sofya Marlianti Tambunan, SH. MH, dibantu hakim anggota, Ambo Masse, SH dan Martha Maitimu, SH divonis hukuman penjara.

Terdakwa Mantri Aditeia divonis 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bekasi 1,6 tahun penjara. Terdakwa Laksana Setiawan Sitompul divonis 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1 tahun penjara. Terdakwa Notaris Rita Sari Dewi Latanna divonis 2 tahun 3 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 3 tahun penjara.
Berita Terkait:

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Barang Bukti (BB) nomor urut 1 hingga nomor urut 181 tetap terlampir dalam berkas perkara.  Termasuk didalamnya, Bukti Surat berupa pemblokiran Rekening Nomor:002540107102 atas nama terdakwa Rita Sari Dewi Latanna di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Juanda Kota Bekasi.

Terkait surat pemblokiran tersebut, sempat membuat JPU Ni Made Wardani, SH tampak salah tingkah dengan membolak balik berkas dipersidangan karena bukti surat tersebut tidak terlampir diberkas.

Hanya berdasarkan Berita Acara Penyidikan (BAP) Polda Metro Jaya (PMJ) yang menyebut Rekening terdakwa Rita Sari Dewi Latanna di Bank Jabar Banten (BJB) diblokir. Bukti suratnya tidak terlampir dalam berkas perkara, sehingga, oleh Majelis Hakim mempertanyakan keberadaan bukti surat yang didalamnya katanya salso terakhir hanya sekitar Rp.2,266 Miliar.

Karena bukti surat pemblokiran itu tidak terlampir dalam berkas perkara, majelis hakim sempat menuding kinerja Jaksa tidak serius alias main-main.


“Bukan kami yang memblokir ya, jadi kami perlu tau dan lihat itu bukti surat pemblokiran. Diberkas dikatan diblokir, buktinya mana, itu yang perlu kami tau,” tegur majelis hakim.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2021/09/isu-majelis-hakim-dapat-rumah-dan-uang.html


Menurut majelis hakim, terdakwa Notaris Rita Sari Dewi Latanna, SH. M.Kn bersama sama dengan Laksana Setiawan Sitompul, dan Mantri Aditeia terbukti menggelapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya disetorkan ke Kas Negara.


Namun aneh bin ajaib, dana milik pembeli Rumah/Ruko milik PT. Cipta Sedayu Indah sekitar Rp.29,272 Miliar itu oleh majelis hakim dikatakan menjadi kerugian perusahaan (PT. Cipta Sedayu Indah).


Dalam persidangan terbuka untuk umum tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjawab pertanyaan majelis hakim terkait bukti surat pemblokiran rekening terdakwa masih digunakan penyidik dalam perkara lain, yakni: Penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Konon, hingga pemeriksaan perkara pokok selesai dan divonis Rabu (29/09/2021), kabar berita penyidikan TPPU tersebut belum jelas ujung pangkalnya.


Pernyataan Terdakwa Laksana Setiawan Sitompul menjawab pertanyaan majelis hakim yang menyebut dana yang diterima dari terdakwa Rita Sari Dewi Latanna sebesar Rp.4,8 miliar sebahagian (Rp.3 miliar) digunakan untuk biaya entertain ketika validasi BPHTB di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, jika benar termasuk money londring (TPPU).

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2021/09/terjadi-lost-potensi-pad-puluhan-miliar.html


Fakta yang terungkap dipersidangan ini seharusnya oleh penyidik, atau oleh Kejaksaan dapat dikembangkan agar keterangan terdakwa tersebut menjadi terang benderang, karena jika keterangan itu benar, maka kemungkinan merupakan TPPU. Bantahan oknum pegawai Bapenda Kota Bekasi yang disebut bernama Ely Ray MG dan Argita Mega Listya Putri kepada pimpinannya, Dian Damayanti, S.IP. M.Si tersebut perlu secara resmi dilakukan penyelidikan oleh penyidik agar kasusnya terang benderang.


Menurut Sekretaris Bapenda Kota BekasiDian Damayanti, S.IP. M.Si selaku PPID pembantu, urusan validasi sama sekali tidak dipungut biaya. Dan informasi itu pun telah dikonprontir kepada Eli Ray MG dan Argita Mega Listya Putri, kedua bawahannya itu mengaku tidak pernah menerima uang dari Laksana.


“Semua pelayanan di Bapenda gratis. Saya sudah Tanya Eli Ray MG dan Argita Mega Listya Putri, keduanya tidak mengakui menerima uang dari yang namanya Laksana Setiawan,” ujar Dian, Rabu (22/08) kepada media ini di ruang kerjanya.


Mendampingi Sekretaris Bapenda, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Ratim menyebut, keterangan terdakwa Laksana Setiawan dipersidangan yang menyebut biaya entertain memperlancar validasi BPHTB telah dikonprontir, tetapi dibantah Elia Ray MG dan Argita Mega Listya Putri.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2021/09/putusan-majelis-hakim-dapat-menimbulkan.html


Privasi, silahkan membantah, tetapi karena JPU dalam perkara Nomor:472, 473, dan 474/Pid.B/2021/PN. Bks menyebut bukti surat pemblokiran rekening terdakwa Rita Sari Dewi Latanna, SH. MKn di BJB sedang digunakan dalam perkara lain, yakni:TPPU, kemungkinan pemeriksaan akan mengerucut terhadap nama-nama yang dicatat Panitera Pengganti (PP) Supriyat, SH dalam perkara pokok. (MA) 




TerPopuler